PENYELESAIAN SENGKETA GADAI ATAS TANAH PERTANIAN DI KERAPATAN ADAT NAGARI (KAN) DI NAGARI PANDAI SIKEK KECAMATAN X KOTO KABUPATEN TANAH DATAR

DYCO, EFENDI (2015) PENYELESAIAN SENGKETA GADAI ATAS TANAH PERTANIAN DI KERAPATAN ADAT NAGARI (KAN) DI NAGARI PANDAI SIKEK KECAMATAN X KOTO KABUPATEN TANAH DATAR. Diploma thesis, Universitas Andalas.

[img] Text
977.pdf - Published Version
Restricted to Repository staff only

Download (861kB)

Abstract

Sebagaimana yang kita ketahui aturan dasar mengenai pengaturan tentang tanah terdapat dalam “ Pasal 33 ayat (3) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia” dikatakan bahwa bumi dan air dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh negara dan dipergunakan sebesar-besar kemakmuran rakyat. Dapat kita lihat di sisni bahwa bumi, air dan kekayaan alam yang terkandung di bumi Republik Indonesia dikuasai oleh negara dan dipergunakan sebesar-besarnya demi kemakmuran rakyat, tentu saja hal ini dapat kita artikan bahwa negara mengakui hak-hak atas tanah bagi rakyat Indoneisa. Dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 Tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria (untuk selanjutnya disebut UUPA) mengatur hak-hak atas tanah seperti hak milik, hak guna usaha, hak guna bangunan, hak pakai, hak sewa, hak membuka tanah, hak memungut hasil hutan dan hak atas tanah yang bersifat sementara. Hak -hak atas tanah ada yang bersifat tetap, maksudnya adalah hak atas tanah yang diakui oleh negara yang bersifat privat dan ada yang bersifat sementara artinya pada suatu waktu hak-hak tersebut sebagai lembaga hukum tidak akan ada lagi hak-hak yang dimaksudkan adalah hak gadai, hak usaha bagi hasil, menumpang dan hak sewa untuk usaha pertanian.1 1Boedi Harsono, Hukum Agraria Indonesia Sejarah Pembentukan Undang-Undang Pokok Agraria Isi dan Pelaksanaannya,Djambatan, jakarta, 2005.hlm.290. 2 Mengacu kepada Pasal 16 ayat (1) UUPA disebukan secara jelas yang termasuk hak-hak atas tanah Pasal 16 ayat (1) UU No 5 Tahun 1960 (1) Hak-hak Atas Tanah sebagaimana yang dimaksud dalam Pasal 4 ayat satu (1) ialah : a. Hak Milik b. Hak Guna Usaha c. Hak Guna Bangunan d. Hak Pakai e. Hak Sewa f. Hak Membuka Tanah g. Hak Memungut Hasil Hutan h. Hak – hak lain yang tidak termasuk dalam hak-hak tersebut di atas akan ditetapkan dengan undang-undang serta hak-hak yang sifatnya sementara sebagaimana yang disebutkan dalam Pasal 53 Dalam Pasal 53 UUPA “hak-hak yang sifatnya sementara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 huruf h, ialah hak gadai, hak usaha bagi hasil, hak menumpang dan hak sewa tanah pertanian diatur untuk membatasi sifat-sifatnya yang bertentangan dengan Undang-Undang ini dan hak – hak tersebut diusahakan hapusnya dalam waktu singkat”. Mengacu juga kepada Peraturan Pemerintah Penganti Undang-Undang Nomor 56 Tahun 1960 Tentang Penetapan Luas Tanah Pertanian dalam Pasal 7 (untuk selanjutnya disebut UU Prp) dinyatakan : (1) Barang siapa yang menguasai tanah pertanian dengan hak gadai yang pada mula berlakunya peraturan ini sudah berlangsung 7 tahun atau lebih wajib mengembalikan tanah itu kepada pemiliknya dalam waktu sebulan setelah tanaman yang ada selesai selesai dipanen, dengan tidak ada hak untuk menuntut pembayaran. (2) Mengenai hak gadai yang pada mulainya berlakunya peraturan ini berlangsung 7 tahun maka pemilik tanahnya berhak untuk memintanya 3 kembali setiap waktu setelah tanaman yang ada selesai dipanen, dengan membayar uang tebusan yang besarnya dihitung menurut rumus: (7 + 1 2 ) −

Item Type: Thesis (Diploma)
Subjects: K Law > K Law (General)
Divisions: Fakultas Hukum
Depositing User: Ms Lyse Nofriadi
Date Deposited: 02 Mar 2016 04:35
Last Modified: 02 Mar 2016 04:35
URI: http://scholar.unand.ac.id/id/eprint/2994

Actions (login required)

View Item View Item