PEMBUATAN SURAT KUASA MEMBEBANKAN HAK TANGGUNGAN (SKMHT) OLEH NOTARIS MENURUT PERKABAN NO.8 THUN 2012 DI PAYAKUMBUH

Elma, Yuliska (2017) PEMBUATAN SURAT KUASA MEMBEBANKAN HAK TANGGUNGAN (SKMHT) OLEH NOTARIS MENURUT PERKABAN NO.8 THUN 2012 DI PAYAKUMBUH. Masters thesis, Universitas Andalas.

[img]
Preview
Text (abstrak)
ABSTRAK ARTIKEL.pdf - Published Version

Download (395kB) | Preview
[img]
Preview
Text (bab I)
BAB I WATERMARK.pdf - Published Version

Download (3MB) | Preview
[img]
Preview
Text (bab iv)
BAB IV,.pdf - Published Version

Download (97kB) | Preview
[img]
Preview
Text (daftar pustaka)
daftar pustaka watermark.pdf - Published Version

Download (578kB) | Preview
[img] Text (Tesis Full Text)
merged.pdf - Published Version
Restricted to Repository staff only

Download (1MB)

Abstract

Dalamperjanjian, pihakpenerimakreditmemberikanjaminanberuparumahdan atautanah yang dibelidarifasilitaskreditpada bank. Pihakpemberikreditsebagaipemegang SKMHT. Sertikathakatastanah yang menjadiobyekjaminanyangdilakukansecara individual dilakukan dengan adanya SKMHT.SKMHT wajibdibuatdalambentukAktaNotarisatauAkta PPAT. SKMHT yang dibuatolehNotarisharusberpedomanpada UUJN Nomor 30 Tahun 2004 jo Undang-undangNomor 2 Tahun 2014. Sementaraitu SKMHT yang dibuatoleh PPAT berpedomanpadaPeraturan Menteri Negara Agraria/Kepala BPN Nomor 8 Tahun 2012.Hal ini menarik dilakukan penelitian ilmiah dengan permasalahan penelitiannya; bagaimanapembuatan SKMHT menurutPerkabanNomor 8 Tahun 2012 olehNotaris di Payakumbuhdan bagaimanakedudukanhukumakta SKMHT yang dibuatolehNotarisdan PPAT jikatidaksesuaidenganPerkabanNomor 8 Tahun 2012. Pendekatan masalah yang digunakan yuridis empiris dengan jenis datanya adalah data sekunder dan data primer. Dari hasil pengolahan dan anaslisis data, bahwa pembuatan SKMHT dapat dibuat oleh PPAT maupun oleh Notaris. SKMHT yang dibuat oleh PPAT mempedomani ketentuan Pasal 96 Perkaban 8 Tahun 2012 baik mengenai prosedur, bentuk dan isi SKMHTnya. Sebaliknya SKMHT yang dibuat oleh Notaris mempedomani ketentuan Pasal 16 ayat (1) c dan Pasal 38 UUJN, namun kedua cara pembuatan SKMHT tersebut merupakan tindak lanjut dari Pasal 15 UUHT. Kedudukanhukumakta SKMHT dibuat dihadapan Notaris jika tidak sesuai dengan ketentuan Pasal 16 ayat (1) huruf c UUJN, maka Notaris dapat dikenakan sanksi berupa peringatan tertulis, pemberhentian sementara, pemberhentian dengan hormat dan atau pemberhentian dengan tidak hormat. Selain itu, pembuatan SKMHT sebagai akta Notaris harus memenuhi ketentuan Pasal 38 UUJN, jika tidak memenuhi ketentuan tersebut, maka akta dapat terdegrasi menjadi akta dibawah tangan. SKMHT yang dibuat sebagai akta PPAT harus memenuhi ketentuan Peraturan Pemerintah No. 37 Tahun 1998 serta Pasal 96 Perkaban No. 8 Tahun 2012. Apabila PPAT tidak memenuhi ketentuan tersebut, maka SKMHT batal demi hukum sehingga tidak dijadikan dasar dalam pembuatan Akta Pembebanan Hak Tanggungan. Kata Kunci : Surat kuasa pembebanan hak tanggungan, Notaris dan PPAT

Item Type: Thesis (Masters)
Primary Supervisor: Prof. Dr. Yaswirman, MA
Subjects: K Law > K Law (General)
Divisions: Pascasarjana (Tesis)
Depositing User: s2 kenotariatan kenotariatan
Date Deposited: 20 Oct 2017 11:43
Last Modified: 06 Feb 2018 09:33
URI: http://scholar.unand.ac.id/id/eprint/29934

Actions (login required)

View Item View Item