PENEGAKAN HUKUM TERHADAP BIRO PERJALANAN HAJI DAN UMRAH PADA PT. ANDALAN INSANI TOUR AND TRAVEL KOTA PADANG

BEBEN, SAPUTRA (2015) PENEGAKAN HUKUM TERHADAP BIRO PERJALANAN HAJI DAN UMRAH PADA PT. ANDALAN INSANI TOUR AND TRAVEL KOTA PADANG. Diploma thesis, Universitas Andalas.

[img] Text
974.pdf - Published Version
Restricted to Repository staff only

Download (733kB)

Abstract

Setiap tahunnya, jumlah penduduk Indonesia semakin meningkat. Dengan penduduk yang banyak, Indonesia banyak memiliki berbagai macam keanekaragaman seperti agama, budaya, suku, ras dan lainnya. Pasal 29 ayat (2) Undang-Undang Dasar 1945 menyebutkan bahwa negara menjamin kemerdekaan tiap-tiap penduduk untuk memeluk agamanya masing-masing dan untuk beribadat menurut agamanya dan kepercayaannya itu. Haji dalam syari’at Islam termasuk bagian dari ibadah. Sebagaimana ibadah lainnya, haji dalam pengamalannya melewati suatu proses yang dimulai dengan pengetahuan tentang haji, pelaksanaan haji, dan berakhir pada fungsi haji, baik bagi diri sendiri maupun bagi masyarakat. Ketiga bagian dalam proses pengamalan haji tersebut merupakan satu kesatuan yang utuh. Pengetahuan tentang haji diperlukan sebagai acuan bagi pelaksanaaan ibadah haji itu sendiri. Sahnya pelaksanaan haji sangat tergantung pada penerapan ketentuan-ketentuan formal tentang haji yang telah diketahui itu.1 1 M. Shaleh Putuhena. 2007. Historiografi Haji Indonesia. PT Lkis Pelangi Aksara. Yogyakarta. Hlm. 1. 2 Ibadah haji merupakan salah satu rukun Islam kelima, yang dilakukan minimal sekali seumur hidup. Menunaikan ibadah haji adalah bentuk ritual tahunan bagi kaum muslim yang mampu secara material, fisik, maupun keilmuan dan keagamaan dengan berkunjung ke beberapa tempat di Arab Saudi dan melaksanakan beberapa kegiatan pada satu waktu yang telah ditentukan yaitu pada bulan Dzulhijjah.2 Penyelenggaraan ibadah haji di Indonesia telah diatur dalam Undang-Undang. Dengan tujuan agar penyelenggaraan ibadah haji dapat dilakukan dengan baik, tertib dan memberikan kepuasan terhadap para jama’ah haji. Pasal 1 ayat (2) Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2008 Tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji menyebutkan bahwa penyelenggaraan ibadah haji adalah rangkaian kegiatan pengelolaan pelaksanaan ibadah haji yang meliputi pembinaan, pelayanan, dan perlindungan jama’ah haji. Kemudian Pasal 1 ayat (2) Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 79 Tahun 2012 Tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2008 Tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji menyebutkan bahwa penyelenggaraan ibadah haji adalah rangkaian kegiatan pengelolaan pelaksanaan ibadah haji yang meliputi pembinaan, pelayanan, dan perlindungan jama’ah haji. Meningkatnya jama’ah haji setiap tahunnya dapat dijadikan parameter peningkatan pembangunan manusia seutuhnya dalam sendisendi kehidupan bermasyarakat dan beragama. Besarnya jumlah jama’ah 2 Aguk Irawan. 2014. Prosedur Hitam Penyelenggaraan Haji. Mutiara Ilmu. Yogyakarta. Hlm. 3. 3 haji ini mengakibatkan makin berat pula beban Pemerintah karena penyelenggaraan ibadah haji merupakan kegiatan yang terus-menerus rutin, teknis dan fungsional. Apalagi meningkatnya taraf hidup dan daya kritis masyarakat akan menimbulkan tuntutan yang makin tinggi terhadap kualitas pelayanan ibadah haji. Pasal 1 ayat (1) Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 50 Tahun 2014 Tentang Organisasi dan Tata Kerja Komisi Pengawas Haji Indonesia menyebutkan bahwa penyelenggaraan ibadah haji adalah rangkaian pengelolaan pelaksanaan ibadah haji yang meliputi pembinaan, pelayanan, dan perlindungan jama’ah haji. Pelaksanaan ibadah haji tidak hanya oleh Pemerintah atau Kementrian Agama RI saja, tetapi melibatkan unsur masyarakat, yaitu dengan munculnya biro-biro perjalanan yang memberikan pelayanan kepada calon jama’ah haji Indonesia. Pasal 1 ayat (5) Keputusan Menteri Agama Republik Indonesia Tentang Penyelenggaraan Haji dan Umrah menyebutkan bahwa panitia penyelenggaraan haji yang selanjutnya disingkat PPIH adalah panitia penyelenggara ibadah haji tingkat pusat, tingkat daerah, dan di Arab Saudi yang dibentuk oleh Menteri. Kemudian menurut Pasal 34 ayat (1) Keputusan Menteri Agama Republik Indonesia Nomor 371 Tahun 2002 Tentang Penyelenggaraan Haji dan Umrah menyebutkan bahwa penyelenggaraan ibadah haji khusus dapat dilaksanakan oleh pemerintah dan/ atau penyelenggara perjalanan ibadah umrah (PPIU) yang ditetapkan oleh Diretur Jenderal. 4 Mengenai perjalanan umrah diatur dalam Pasal 36 ayat (1) Keputusan Menteri Agama Republik Indonesia Nomor 371 Tahun 2002 Tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah menyebutkan bahwa penyelenggara ibadah umrah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 ayat (1) adalah biro perjalanan wisata dan/ atau organisasi / lembaga dakwah berbadan hukum yayasan yang ditetapkan sebagai penyelenggara ibadah umrah oleh Direktur Jenderal. Pihak penyelenggara ibadah haji khusus harus memenuhi syaratsyarat yang ditentukan oleh Menteri Agama, sesuai dengan Pasal 39 Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2008 Tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji menyebutkan bahwa penyelenggara ibadah haji khusus sebagaimana dimaksud dalam Pasal 38, yang akan diberi izin oleh Menteri, wajib memenuhi persyaratan sebagai berikut: a. Terdaftar sebagai penyelenggara perjalanan umrah; b. Memiliki kemampuan teknis dan finansial untuk menyelenggarakan ibadah haji khusus; dan c. Memiliki komitmen untuk meningkatkan kualitas ibadah haji. Menurut Pasal 34 ayat (2) Keputusan Menteri Agama Republik Indonesia Nomor 396 Tahun 2008 Tentang Perubahan Atas Keputusan Menteri Agama Republik Indonesia Nomor 371 Tahun 2002 Tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah menyebutkan bahwa persyaratan untuk dapat ditetapkan sebagai penyelenggara ibadah haji khusus: 5 1. Biro perjalanan wisata yang memiliki izin penyelenggara perjalanan ibadah umrah; 2. Menyerahkan bukti telah memberangkatkan jamaah umrah dalam masa 2 (dua) tahun dengan jumlah jamaah minimal 200 orang. Kemudian Pasal 35 ayat (2) Keputusan Menteri Agama Republik Indonesia Nomor 396 Tahun 2003 Tentang Perubahan Atas Keputusan Menteri Agama Republik Indonesia Nomor 371 Tahun 2002 Tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah menyebutkan bahwa persyaratan untuk dapat ditetapkan sebagai Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umrah adalah: 1. Biro Perjalanan Wisata yang telah mendapat izin sebagai Penyelenggara Perjalanan Wisata dari Dinas Pariwisata Provinsi atau Pemerintah Daerah Provinsi setempat dan telah beroperasi sekurang-kurangnya 1 (satu) tahun; 2. Rekomendasi dari Dinas Pariwisata Provinsi atau Pemerintah Daerah Provinsi setempat; 3. Rekomendasi dari Kantor Wilayah Departemen Agama Provinsi; 4. Menyerahkan uang jaminan yang jumlahnya ditetapkan oleh Direktur Jenderal. 6 Data dari Himpunan Penyelenggara Umrah dan Haji (HIMPUH) terdapat 236 anggota yang terhimpun masuk dalam organisasi tersebut.3 Jumlah ini cukup signifikan dengan animo masyarakat terhadap ibadah haji di Indonesia. Dengan demikian melalui biro yang tergabung dalam HIMPUH tersebut, bagi mereka yang ingin melaksanakan ibadah haji dan umrah dapat mendaftarkan diri melalui biro-biro tersebut untuk mengurangi waktu tunggu bagi pelaksanaan ibadah hajinya. Biro-biro perjalanan haji dan umrah tersebar diseluruh wilayah di Indonesia, salah satunya adalah di Provinsi Sumatera Barat yaitu di kota Padang. Berdasarkan data dari Kementrian Agama Kota Padang tahun 2015, di Kota Padang terdapat 1.046 jumlah jama’ah haji. 4 Hal ini membuktikan bahwa keinginan masyarakat untuk menunaikan ibadah haji sangatlah besar. Kota Padang merupakan Ibu Kota Provinsi Sumatera Barat yang setiap tahunnya memiliki jumlah calon jama’ah haji cukup besar di Sumatera Barat. Dengan demikian animo umat islam yang mampu untuk melaksanakan ibadah haji di kota Padang sangatlah tinggi. Dengan banyaknya calon jama’ah haji di kota Padang setiap tahunnya, maka banyak pula terdapat biro perjalanan haji dan umrah dikota Padang. 3 http://www.himpuh.org. Diakses tanggal 10 maret 2015. 4 Hasil wawancara dengan Bapak H. Eri Iswandi, M.A. Kepala Seksi Penyelenggaraan Haji dan Umrah Kementerian Agama Kota Padang. Tanggal 9 juni 2015, pkl. 10.00 WIB. 7 Namun demikian bukan berarti semua calon jama’ah haji dapat dilayani secara maksimal oleh biro-biro perjalanan tersebut, kerena tentunya jumlah kuota yang diberikan oleh Pemerintah kepada biro perjalanan dalam pelayanan ibadah haji juga terbatas. Dengan kata lain, porsi bagi jama’ah haji indonesia regular yang lebih banyak jumlahnya. Melalui pertimbangan tersebut, kuota yang diberikan kepada birobiro perjalanan haji khusus dapat dibilang terbatas. Karena, memang ditujukan bagi para calon jama’ah haji dari kelas ekonomi menengah atas. Namun demikian, animo masyarakat dari kelompok ekonomi menengah atas menunjukkan kecenderungan meningkat untuk memilih pelayanan yang diberikan oleh biro-biro perjalanan haji khusus yang ada. Hal tersebut menunjukkan bahwa para calon jama’ah haji cukup mengetahui dan memandang pelayanan yang diberikan oleh biro perjalanan haji khusus memberikan kesan tersendiri dalam proses pelayanan ibadah haji bagi calon jama’ah haji. Karena pada dasarnya yang dijual oleh para pengelola biro perjalanan haji khusus adalah dibidang jasa. Panitia-panitia penyokong haji swasta di nilai tidak mempunyai rasa tanggung jawab, mereka cenderung mencari keuntungan semata. Mereka mempengaruhi calon jemaah haji dengan prosedur yang mudah dan pelayanan yang ramah ternyata tidak memenuhi ketentuan sesuai dengan izin yang diberikan pemerintah sehingga di lapangan banyak 8 terjadi penipuan, kesulitan teknis, administrasi dan tidak seperti yang dijanjikan. Akhirnya menimbulkan kekecewaan, kesulitan, kericuhan yang berkepanjangan dan tidak berjalan seperti yang diharapkan. Oleh karena itu penulis memilih judul “PENEGAKAN HUKUM TERHADAP BIRO PERJALANAN HAJI DAN UMRAH PADA PT ANDALAN INSANI TOUR AND TRAVEL KOTA PADANG”

Item Type: Thesis (Diploma)
Subjects: K Law > K Law (General)
Divisions: Fakultas Hukum
Depositing User: Ms Lyse Nofriadi
Date Deposited: 02 Mar 2016 08:11
Last Modified: 02 Mar 2016 08:11
URI: http://scholar.unand.ac.id/id/eprint/2975

Actions (login required)

View Item View Item