KEWAJIBAN CUTI BAGI KEPALA DAERAH YANG MENCALONKAN DIRI KEMBALI PADA DAERAH YANG SAMA MENURUT UNDANG-UNDANG NOMOR 10 TAHUN 2016 TENTANG PEMILIHAN GUBERNUR, BUPATI DAN WALIKOTA

AGUNG, PRAMONO (2017) KEWAJIBAN CUTI BAGI KEPALA DAERAH YANG MENCALONKAN DIRI KEMBALI PADA DAERAH YANG SAMA MENURUT UNDANG-UNDANG NOMOR 10 TAHUN 2016 TENTANG PEMILIHAN GUBERNUR, BUPATI DAN WALIKOTA. Diploma thesis, Universitas Andalas.

[img]
Preview
Text (COVER DAN ABSTRAK)
COVER DAN ABSTRAK.pdf - Published Version

Download (293kB) | Preview
[img]
Preview
Text (BAB I)
BAB I.pdf - Published Version

Download (387kB) | Preview
[img]
Preview
Text (BAB IV)
BAB IV.pdf - Published Version

Download (195kB) | Preview
[img]
Preview
Text (KATA PENGANTAR)
DAFTAR PUSTAKA.pdf - Published Version

Download (266kB) | Preview
[img] Text (SKRIPSI FULL TEXT)
SKRIPSI FULL.pdf - Published Version
Restricted to Repository staff only

Download (957kB)

Abstract

ABSTRAK Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang pemilihan Gubernur Bupati dan Walikota. Pada Pasal 70 ayat (3) kata-kata “lama cuti dan jadwal cuti dengan memperhatikan keberlangsungan tugas penyelenggaraan pemerintah daerah” itu telah dihilangkan dan diganti dengan “keharusan menjalani cuti di luar tanggungan negara” dengan lama waktu 40 hingga 60 hari. Hal itu menyebabkan pro dan kontra atas perubahan tersebut, terutama kepada calon kepala daerah yang kembali mencalonkan diri pada daerah yang sama, sehingga pasal tersebut digugat oleh salah satu kepala daerah yang akan mencalonkan diri kembali pada periode selanjutnya pada daerah yang sama karena merasa dengan pasal pada undang-undang tersebut telah melanggar hak konstitusionalnya yang mana kepala daerah tidak dapat menjalankan tugas jabatanya selama lima tahun penuh sesuai dengan Pasal 60 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah. Atas dasar pengaturan cuti menurut UU No. 10 Tahun 2016 maka penelitian ini dilakukan dengan mengemukakan. 1) Bagaimana kewajiban cuti bagi Kepala Daerah yang kembali mencalonkan diri pada daerah yang sama berdasarkan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota ?. 2) Bagaimana politik hukum yang ideal terhadap kewajiban cuti bagi Kepala Daerah yang kembali mencalonkan diri pada daerah yang sama ?. Berdasarkan permasalahan tersebut maka penelitian ini menggunakan metode pendekatan masalah normatif yaitu penelitian yang menggunakan Peraturan Perundang-undangan sebagai sumber data utama di tambah dengan teori-teori oleh ahli hukum yang berkaitan dengan kewajiban cuti bagi kepala daerah yang kembali mencalonkan diri pada daerah yang sama. Melihat UU No. 10 Tahun 2016, maka cuti dalam masa kampanye bukanlah hak yang diberikan kepada calon petahana melainkan justru adalah suatu kewajiban. Bahwa salah satu tahapan pemilihan kepala daerah yang tidak dapat tidak harus ada adalah pelaksanaan kampanye. Kampanye sendiri merupakan salah satu bentuk pendidikan politik kepada rakyat berdasarkan Pasal 63 UU No. 11 Tahun 2016. Artinya, jika ada calon kepala daerah yang tidak mengikuti kampanye, sama saja dengan tidak berpartisipasi dalam pendidikan politik bagi rakyat.

Item Type: Thesis (Diploma)
Primary Supervisor: Hj. Yunita Syofyan, S.H.,M.H
Subjects: K Law > K Law (General)
Divisions: Fakultas Hukum
Depositing User: S1 Ilmu Hukum
Date Deposited: 22 Sep 2017 11:11
Last Modified: 22 Sep 2017 11:11
URI: http://scholar.unand.ac.id/id/eprint/29562

Actions (login required)

View Item View Item