VALERY, SUNDANA (2017) PENDAFTARAN TANAH WAKAF DI KOTA PADANG SETELAH LAHIRNYA UNDANG-UNDANG NOMOR 41 TAHUN 2004. Masters thesis, Universitas Andalas.
|
Text (cover dan abstrak)
1. cover dan abstrak.pdf - Published Version Download (360kB) | Preview |
|
|
Text (bab I pendahuluan)
2. bab I pendahuluan.pdf - Published Version Download (319kB) | Preview |
|
|
Text (bab IV kesimpulan)
3. bab IV kesimpulan.pdf - Published Version Download (65kB) | Preview |
|
|
Text (daftar pustaka)
4. daftar pustaka.pdf - Published Version Download (66kB) | Preview |
|
Text (full tesis)
5. full tesis.pdf - Published Version Restricted to Repository staff only Download (831kB) |
Abstract
Penelitian ini mengenai Pendaftaran Tanah Wakaf Di Kota Padang, yang bertujuan untuk mengetahui Bagaimana proses perwakafan tanah hak milik untuk wakaf di Kota Padang dan proses pendaftaran tanah wakaf di Kota Padang serta kendala yang muncul dalam pendaftaran tanah wakaf di Kota Padang. Penelitian ini memakai metode yuridis empiris. Data yang dipergunakan dalam penelitian ini adalah data primer, data sekunder dan data tersier, data primer diperoleh melalui studi lapangan dengan mengadakan wawancara, data sekunder penulis peroleh melalui studi pustaka, yang bersumber dari bahan hukum primer, bahan hukum sekunder, dan bahan-bahan tersier, keseluruhan data yang diperoleh kemudian dianalisa secara kualitatif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa proses perwakafan tanah hak milik untuk wakaf di Kota Padang yaitu wakif yang ingin mewakafkan tanahnya (Hak Milik) kepada Nadzir, memberitahukan kehendaknya kepada PPAIW dengan membawa fotokopi sertifikat tanah dan sarat lainnya, kemudian dibuatkan akta ikrar wakafnya oleh PPAIW, setelah akta ikrar wakaf terbit maka Nadzir mendaftarkan tanahnya ke BPN. proses pendaftaran tanah wakaf di Kota Padang yaitu Nazhir mendaftarkan harta benda wakaf kepada instansi yang berwenang, Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten/Kota setelah menerima surat permohonan dari PPAIW dan meneliti surat dan lampiran surat permohonan itu mencatat perwakafan tanah milik itu tersebut pada buku tanah yang ada dikantornya dan Setelah perwakafan tanah dicatat pada buku tanah dan sertifikatnya, maka kepala kantor pertanahan setempat menerbitkan bukti pendaftaran harta benda wakaf dan menyerahkan sertifikat itu kepada Nazhir. Adapun kendala yang muncul adalah meninggalnya wakif, tidak adanya keseriusan Nazhir dalam mengelola serta mensertifikatkan tanah wakaf tersebut, tanah-tanah wakaf yang belum memiliki kelengkapan surat surat bukti kepemilikan dan kurangnya pemahaman dan pengetahuan tentang perwakafan Keyword : Tanah Wakaf, Pendaftaran, Wakif, Nadzir
Item Type: | Thesis (Masters) |
---|---|
Primary Supervisor: | Prof. Dr. Yaswirman, M.A |
Subjects: | K Law > K Law (General) |
Divisions: | Pascasarjana (Tesis) |
Depositing User: | s2 kenotariatan kenotariatan |
Date Deposited: | 18 Sep 2017 15:38 |
Last Modified: | 18 Sep 2017 15:38 |
URI: | http://scholar.unand.ac.id/id/eprint/29465 |
Actions (login required)
View Item |