PERTANGGUNG JAWABAN HUKUM ARBITER DALAM MENJALANKAN TUGAS DAN FUNGSINYA BERDASARKAN UNDANG UNDANG NOMOR 30 TAHUN 1999 TENTANG ARBITRASE DAN ALTERNATIF PENYELESAIAN SENGKETA

FERIL, HAMDANI (2017) PERTANGGUNG JAWABAN HUKUM ARBITER DALAM MENJALANKAN TUGAS DAN FUNGSINYA BERDASARKAN UNDANG UNDANG NOMOR 30 TAHUN 1999 TENTANG ARBITRASE DAN ALTERNATIF PENYELESAIAN SENGKETA. Diploma thesis, Universitas Andalas.

This is the latest version of this item.

[img]
Preview
Text (Cover dan Abstrak)
PERTANGGUNG JAWABAN HUKUM ARBITER DALAM MENJALANKAN TUGAS DAN FUNGSINYA BERDASARKAN UNDANG UNDANG NOMOR 30 TAHUN 1999 TENTANG ARBITRASE DAN ALTERNATIF PENYELESAIAN SENGKETA.pdf - Published Version

Download (145kB) | Preview
[img]
Preview
Text (BAB I)
BAB I.pdf - Published Version

Download (184kB) | Preview
[img]
Preview
Text (BAB IV)
BAB IV.pdf - Published Version

Download (136kB) | Preview
[img]
Preview
Text (Daftar Pustaka)
DAFTAR PUSTAKA.pdf - Published Version

Download (138kB) | Preview
[img] Text (Skripsi Fulltext)
skripsi full.pdf - Published Version
Restricted to Repository staff only

Download (920kB)

Abstract

Paradigma masyarakat yang mengatakan bahwa arbiter dan majelis arbitrase tidak dapat dimintakan pertanggung jawaban hukum, namun berdasarkan Undang Undang Arbitrase menyatakan bahwa arbiter atau majelis arbitrase tidak dapat dimintakan pertanggung jawaban apapun kecuali dapat dibuktikan adanya itikad tidak baik dari tindakan arbiter tesebut. Namun pada prakteknya banyak ahli yang mengenyampingkan kata terakhir yang menyatakan “kecuali dapat dibuktikan adanya itikad tidak baik dari tindakan tersebut.” Dalam tulisan ini saya membahas mengenai prosedur beracara di BANI, pertanggung jawaban hukum arbiter atau majelis arbitrase, dan pengawasan terhadap arbiter atau majelis arbitrase dalam menjalankan tugas dan fungsinya. Penelitian ini dilakukan dengan menggunakan metode yuiridis normatif dengan pendekatan statute aproach yang didukung oleh penelitian empiris guna memperkuat hasil penelitian. Dalam prosedur beracara di BANI terdapat beberapa perbedaan yang tidak terlalu mendasar dengan tatacara beracara yang terdapat dalam Undang Undang Arbitrase. Pertanggung jawaban hukum yang dapat dimintakan kepada arbiter atau majelis arbitrase terdapat syarat yang harus dipenuhi oleh para pihak yakni para pihak harus dapat membuktikan adanya itikad tidak baik yang dilakukan oleh arbiter atau majelis arbitrase atas tindakan yang dikeluarkannya sehingga dapat merugikan para pihak yang sedang bersengketa. Pengawasan terhadap arbiter atau majelis arbitrase tidak dapat dilihat secara eksplisit dari Undang Undang Arbitrase namun dapat dilihat ketika saat memintakan kekuatan eksekutorial atas putusan arbitrase ke pengadilan negeri dan kepala pengadilan negeri wajib memeriksa apakah putusan tersebut tidak bertentangan dengan pasal 4 dan pasal 5 Undang Undang Arbitrase serta tidak bertentangan dengan kesusilaan dan ketertiban umum. Dapat dikatakan arbiter dan majelis arbitrase tidak ada pengawasan dalam melakukan tugas dan kewajibannya.

Item Type: Thesis (Diploma)
Primary Supervisor: Dr. Eng. Ariadi Hazmi
Subjects: K Law > K Law (General)
Divisions: Fakultas Hukum
Depositing User: S1 Ilmu Hukum
Date Deposited: 06 Sep 2017 12:18
Last Modified: 06 Sep 2017 12:18
URI: http://scholar.unand.ac.id/id/eprint/29394

Available Versions of this Item

Actions (login required)

View Item View Item