PUTRI, MERY YUSINTA (2017) DISPARITAS PUTUSAN HAKIM TENTANG GUGATAN PERDATA NOMOR:12/Pdt.G/2012/PN.PDG ANTARA PT.BASKO MINANG PLAZA MELAWAN PT.KERETA API INDONESIA (PERSERO). Diploma thesis, Universitas Andalas.
|
Text (cover dan abstrak)
cover dan abstrak.pdf - Published Version Download (207kB) | Preview |
|
|
Text (PENDAHULUAN)
BAB I.pdf - Published Version Download (449kB) | Preview |
|
|
Text (PENUTUP)
BAB IV.pdf - Published Version Download (202kB) | Preview |
|
|
Text (DAFTAR PUSTAKA)
daftar pustaka a.pdf - Published Version Download (239kB) | Preview |
|
Text (skripsi full text)
skripsi full.pdf - Published Version Restricted to Repository staff only Download (955kB) |
Abstract
Putusan hakim adalah suatu pernyataan oleh hakim, sebagai pejabat negara yang diberi wewenang untuk itu, diucapkan dipersidangan dan bertujuan untuk mengakhiri atau menyelesaikan suatu perkara atau sengketa antara para pihak. Putusan adalah hakikat peradilan, inti dan tujuan dari segala kegiatan atau proses peradilan, memuat penyelesaian perkara yang sejak proses bermula telah membebani pihak-pihak. Penelitian ini menggunakan metode yuridis normatif yakni pendekatan masalah melalui penelitian hukum dengan melihat norma-norma hukum yang berlaku yang terdapat di dalam peraturan perundang-undangan, putusan pengadilan dan pendapat para ahli. maka penelitian ini menggunakan prinsip analisis, guna memahami serta memberi arti terhadap fenomena yang kompleks. Setelah dikeluarkannya Putusan hakim oleh pengadilan apabila ada pihak yang merasa kurang puas bisa mengajukan upaya banding dan upaya kasasi hal ini disebabkan karena hakim juga manusia biasa yang bisa saja melakukan kesalahan. Dalam upaya hukum baik banding maupun kasasi putusan yang dikeluarkan hakim masing-masing tingkatan juga dapat berbeda sesuai dengan pertimbangan hakim itu sendiri, bahkan dalam satu kasus yang sama. Perbedaan putusan hakim terhadap suatu perkara yang sama ini disebut dengan Disparitas Putusan Hakim. Perkara antara PT.Basko Minang Plaza melawan PT.Kereta Api Indonesia yang sudah berlangsung sejak tahun 2012 sudah melalui tahap banding ke Pengadilan Tinggi serta Kasasi ke Mahkamah Agung. Pada tingkat Pengadilan Negeri PT.Kereta Api dinyatakan menang karena PT.Basko melakukan wanprestasi terhadap perjanjiannya dengan PT.Kereta Api Indonesia perihal sewa-menyewa tanah. Pada tingkat Pengadilan Tinggi PT.Basko dinyatakan menang karena surat gugatan yang diajukan PT.Kereta Api dianggap hakim kabur dan tidak jelas, namun Mahkamah Agung membatalkan Putusan Pengadilan Tinggi dan menguatkan Putusan Pengadilan Negeri karena menurut pertimbangan hakim Mahkamah Agung PT.Basko Minang Plaza sudah jelas melakukan wanprestasi. Putusan Mahkamah Agung dikeluarkan tahun 2014 namun sampai sekarang Putusan Mahkamah Agung ini belum dilakukan eksekusi oleh Pengadilan Negeri dan sudah melewati batas tenggang waktu pengajuan peninjauan kembali yaitu 180 hari. Menurut Undang Undang Mahkamah Agung adanya upaya Peninjauan Kembali tidak akan menghalangi proses eksekusi atau eksekusi harus tetap dilaksanakan. Kata kunci: Putusan Hakim, Disparitas Putusan
Item Type: | Thesis (Diploma) |
---|---|
Primary Supervisor: | H. Nanda Utama,S.H.,M.H |
Subjects: | K Law > K Law (General) |
Divisions: | Fakultas Hukum |
Depositing User: | S1 Ilmu Hukum |
Date Deposited: | 29 Aug 2017 11:03 |
Last Modified: | 29 Aug 2017 11:03 |
URI: | http://scholar.unand.ac.id/id/eprint/29334 |
Actions (login required)
View Item |