RUMONDANG S, RUMONDANG S (2015) TANGGUNG JAWAB KONTRAKTOR DAN SUBKONTRAKTOR DALAM KAITAN DENGAN PEMBANGUNAN JALAN LINGKUNG AREA ISTANA PAGARUYUNG. Masters thesis, Universitas Andalas.
Text
959.pdf - Published Version Restricted to Repository staff only Download (1MB) |
Abstract
Secara sederhana kontrak dapat digambarkan sebagai suatu perjanjian antara dua atau lebih pihak yang mempunyai nilai komersial tertentu. Sebagaimana layaknya sebuah perjanjian, dalam sebuah kontrak para pihak yang mengikatkan diri adalah subjek hukum. Adapun yang dimaksud dengan subjek hukum disini adalah subjek hukum perdata. Seorang kontraktor bertanggung jawab terhadap sarana-sarana dan metodemetode yang akan digunakannya untuk menjalankan proyek konstruksi sesuai dengan pasal-pasal dan ayat-ayat yang ada dalam dokumen kontrak. Persoalannya kemudian adalah bagaimana pertanggungjawaban pekerjaan yang sudah ditandatangani kontraknya disubkontrakan pada pihak lain? Apakah kontraktor bertanggungjawab sepenuhnya pada pekerjaan yang disubkontrakan atau menjadi tanggungjawab pelaksana subkontrak? Pendekatan yang digunakan dalam penelitian ini adalah penelitian yurisdis normatif dengan pertimbangan titik tolak penelitian adalah kedudukan hukum kontraktor dan subkontraktor dalam tanggungjawabnya untuk penyelesaian pekerjaan. Selain penelitian normatif, penelitian ini juga didukung dengan penelitian yuridis empiris. Berdasarkan hasil penelitian, maka dapat disimpulkan sebagai berikut: Pertama, Hubungan hukum yang terjadi antara PT. Landsano Jaya Mandiri dengan Edwin Fhenes adalah hubungan hukum keperdataan dari aspek formalitas perjanjian, artinya perikatan yang terjadi diantara mereka juga dibuatkan dalam sebuah akta otentik oleh Notaris Dasrizal, SH. Dalam hukum perdata formil perjanjian tersebut sah, namun pertanggungjawaban hukum secara keperdataan tidak sepenuhnya menjadi tanggunggjawab sub kontraktor terhadap penyelesaian pekerjaan sebagaimana akta perjanjian yang kedua pihak lakukan karena adanya cacat yuridis. Kedua, Tanggungjawab Kontraktor Dalam Kaitan dengan Penyelesaian Pembangunan Istana Pagaruyung merupakan tanggung jawab mutlak. Dengan demikian pengguna jasa hanya meminta pertanggungjawaban kepada kontraktor karena perjanjian kerjasama sebagai facta sun servanda merupakan pegangan atau legalitas bagi pengguna jasa untuk meminta tanggungjawab mutlak kontraktor. Disamping tanggungjawab mutlak, kepada kontraktor juga dapat dibebankan tanggungjawab dengan unsur kesalahan (kesengajaan dan kelalaian), dimana perjanjian tersebut tidak memenuhi syarat sahnya suatu perjanjian. Kemudian tanggungjawab subkontraktor merupakan tanggung jawab dengan unsur kesalahan (kesengajaan dan kelalaian) dan Ketiga, Perjanjian kerjasama antara Hosnel yang mewakili PT.Landsano Jaya Mandiri dengan Edwin Fhenes sudah cacat hukum, maka perjanjian tersebut dianggap tidak pernah ada. Akibat hukumnya, pertanggungjwaban hukum secara keperdataan terhadap penyelesaian pekerjaan jalan lingkung Istana Pagaruyung mutlak menjadi tanggungjawab kontraktor PT.Landsano Jaya Mandiri, karena mereka terikat dengan perjanjian tersendiri dengan pengguna jasa. Kata Kunci: Kontrak, Pertanggungjawaban,cacat hukum
Item Type: | Thesis (Masters) |
---|---|
Subjects: | K Law > K Law (General) |
Divisions: | Pascasarjana Tesis |
Depositing User: | Ms Lyse Nofriadi |
Date Deposited: | 02 Mar 2016 04:19 |
Last Modified: | 02 Mar 2016 04:19 |
URI: | http://scholar.unand.ac.id/id/eprint/2919 |
Actions (login required)
View Item |