gilang, ardioza perdana (2017) AKIBAT HUKUM PENGABAIAN PUTUSAN MAHKAMAH KONSTITUSI NOMOR 92/PUU-X/2012 OLEH DEWAN PERWAKILAN RAKYAT. Diploma thesis, Universitas Andalas.
|
Text (abstrak cover)
cover dan abstrak.pdf - Published Version Download (149kB) | Preview |
|
|
Text (bab 1)
BAB 1.pdf - Published Version Download (230kB) | Preview |
|
|
Text (bab 4)
BAB 4.pdf - Published Version Download (125kB) | Preview |
|
|
Text (daftar pustaka)
DAFTAR PUSTAKA.pdf - Published Version Download (223kB) | Preview |
|
Text (skripsi full text)
skripsi full.pdf - Published Version Restricted to Repository staff only Download (1MB) |
Abstract
ABSTRAK Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014 Tentang MPR, DPR, DPD, DPRD pengganti Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2009 Tentang MPR, DPR, DPD, DPRD telah disahkan. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014 dalam proses pembuatannya mengabaikan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 92/PUU-X/2012 Tentang Judicial Review Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2009, dimana Mahkamah Konstitusi memutuskan menambah kewenangan dari DPD dalam proses legislasi. Sedangkan dalam Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014 kewenangan dari DPD masih sama dengan Undang-Undang sebelumnya. Adapun rumusan masalah yang diteliti oleh penulis, akibat hukum pengabaian Putusan MK No. 92/PUU-X/2012 oleh DPR. Legal Standing Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014 Tentang MPR, DPR, DPD, DPRD yang mengabaikan Putusan MK No. 92/PUU-X/2012. menuai begitu banyak kritikan di tengah-tengah masyarakat, hal ini dikarenakan Undang-Undang ini mengabaikan apa yang sebelumnya telah diputus oleh Mahkamah Konstitusi di dalam Putusan MK No. 92/PUU-X/2012. Data daninformasididapatkansecaratulisan yang berbentukUndang-Undang, buku, jurnal, dan makalah yang menjadisumbersekunder.Dalampengumpulan data-data tersebutdigunakan penelitian Hukum Normatif danpendekatan yang dilakukan yaitupendekatan Undang-Undang. Akibat hukum pengabaian Putusan Mahkamah Konstitusi oleh DPR jika dianalogikan, Putusan Mahkamah Konstitusi sama dengan putusan Peradilan Tata Usaha Negara maka pengabaian Putusan yang dilakukan Dewan Perwakilan Rakyat terhadap Putusan Mahkamah Konstitusi sama dengan pengabaian Putusan yang dilakukan oleh Pemerintah sebagai pihak tergugat yang kalah, maka Dewan Perwakilan Rakyat dapat dikenakan sanksi administrasi berupa Penurunan pangkat, Pembebasan dari jabatan, Pemberhentian dengan hormat, dan Pemberhentian dengan tidak hormat. Legal Standing dari Undang-Undang Nomor 17 tahun 2014 Tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD yang mengabaikan Putusan MK No. 92/PUU-X/2012. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014 Tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD yang dibuat tanpa mengindahkan Putusan MK No. 92/PUU-X/2012 dapat dikatakan cacat secara formil dalam proses legislasi, akibat hukum dari cacat formil sebuah Undang-Undang maka Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014 Tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD tidak mempunyai kekuatan hukum dan batal demi hukum. Harus ada aturan yang jelas terkait pengabaian Putusan MK yang dilakukan oleh individu atau badan hukum manapun dan juga perlu adanya sebuah Lembaga yang bertindak sebagai eksekutor Putusan Mahkamah Konstitusi. Dewan Perwakilan Rakyat dalam proses legislasi haruslah memperhatikan produk hukum baik berupa Undang-Undang maupun Putusan Mahkamah Konstitusi agar terciptanya produk hukum yang lebih baik dan tidak bertentangan dengan konstitusi.
Item Type: | Thesis (Diploma) |
---|---|
Primary Supervisor: | Hj.YunitaSyofyan,SH.,MH |
Subjects: | K Law > K Law (General) |
Divisions: | Fakultas Hukum |
Depositing User: | S1 Ilmu Hukum |
Date Deposited: | 22 Aug 2017 16:22 |
Last Modified: | 22 Aug 2017 16:22 |
URI: | http://scholar.unand.ac.id/id/eprint/29127 |
Actions (login required)
View Item |