PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP PEMBELI YANG BERITIKAD BAIK (Studi Kasus Putusan Mahkamah Agung Nomor 1017 K/Pdt/2008)

Yudi, Prama Yasmir (2017) PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP PEMBELI YANG BERITIKAD BAIK (Studi Kasus Putusan Mahkamah Agung Nomor 1017 K/Pdt/2008). Masters thesis, Universitas Andalas.

[img]
Preview
Text (Cover dan Abstrak)
Cover dan Abstrak.pdf - Published Version

Download (310kB) | Preview
[img]
Preview
Text (BAB 1)
BAB 1.pdf - Published Version

Download (658kB) | Preview
[img]
Preview
Text (BAB akhir (Penutup dan kesimpulan))
BAB akhir (Penutup dan Kesimpulan).pdf - Published Version

Download (180kB) | Preview
[img]
Preview
Text (Daftar Pustaka)
Daftar Pustaka.pdf - Published Version

Download (223kB) | Preview
[img] Text (Tesis Fulltext)
Tesis Full Gabung.pdf - Published Version
Restricted to Repository staff only

Download (1MB)

Abstract

PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAPPEMBELI YANG BERITIKAD BAIK (Studi Kasus Putusan Mahkamah Agung Nomor 1017 K/Pdt/2008) (Yudi Prama Yasmir, 1420122016, Program Studi Magister Kenotariatan Fakultas Hukum Universitas Andalas Padang, 123 halaman) ABSTRAK Sengketa terjadi pada tanah yang telah bersertipikat atas nama pembeli yang beritikad baik, dimana sertipikat tersebut didapat dari jualbelidengan alas hak berupa sertipikat hak milik atas nama penjual. Kemudian didaftarkan proses balik nama sertipikat ke BPN, sehingga beralih menjadi hak milik pembeli. Namun beberapa bulan kemudian diketahui bahwa tanah tersebut merupakan objek perkara antara penjual dengan pihak lain yang merupakan pemilik sebenarnya, danpembelibaru mengetahui bahwa tanah tersebut akan segera dieksekusi oleh pengadilan. Dalamhalini penulis tertarik meneliti 1)Bagaimana perlindungan hukum terhadap pembeli yang beritikad baik? 2)Bagaimana keabsahan jual beli antara penjual dengan pembeli yang beritikad baik? Penelitian inidilakukansecara yuridis normatif. Jika merujuk pada Kesepakatan Rapat Pleno Kamar Perdata yang tertuang dalam Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA) No. 7/2012,di dalam butir ke-IX yang dirumuskan bahwa: “Perlindungan harus diberikan kepada pembeli yang itikad baik sekalipun kemudian diketahui bahwa penjual adalah orang yang tidak berhak” dan “Pemilik asal hanya dapat mengajukan gugatan ganti rugi kepada Penjual yang tidak berhak.” Hal ini berbeda dengan ketentuan Pasal 1508 danPasal 1499 KUHPerdata yang menyatakan bahwa jika si penjual denganitikadburuktelah menjual barang milik orang lain, maka ia wajib mengembalikan segala biaya yang telah dikeluarkan oleh si pembeli untuk barangtersebut. Berdasarkan teori jenjang norma (Stufentheori) oleh Hans Kelsen dan Hirarki tingkatan dalam sistem norma hukum Negara Republik Indonesia, makaternyata ketentuan undang-undang lebihtinggidari peraturan pemerintah. Dalampenyelesaian kasus ini digunakanPasal 1508 dan Pasal 1499 KUHPerdata, dimana tanah perkara dikembalikan kepada pemilik asal, sementara perlindungan hukum diberikan kepada pembeli yang beritikad baik berupa ganti rugi atau memaksa penjual untuk mengembalikan harga pembelian tanah dengan segala biaya, kerugian dan bunga yang telah dikeluarkan kepada si pembeli yang beritikad baik. Disampingitutransaksijualbeli yang dilakukanolehpenjualdenganpembeli, meskipun prosedur jual beli tanah telah dilakukan sesuai Pasal 37 ayat (1) PP No. 24 Tahun 1997, namun menurutPasal 1471 KUHPerdata jual beli tersebut adalah batal karena objek yang diperjualbelikan bukanlah barang milik si penjual. Kata Kunci : Itikad Baik, Jual Beli Tanah.

Item Type: Thesis (Masters)
Primary Supervisor: Prof. Dr. Yulia Mirwati, S.H., C.N., M.H
Subjects: K Law > K Law (General)
Divisions: Pascasarjana (Tesis)
Depositing User: s2 kenotariatan kenotariatan
Date Deposited: 06 Sep 2017 15:26
Last Modified: 06 Sep 2017 15:26
URI: http://scholar.unand.ac.id/id/eprint/28726

Actions (login required)

View Item View Item