KEWENANGAN KEJAKSAAN DALAM MENGAJUKAN PERMOHONAN PEMBUBARAN PERSEROAN TERBATAS

HARYONO, SH, HARYONO, SH (2015) KEWENANGAN KEJAKSAAN DALAM MENGAJUKAN PERMOHONAN PEMBUBARAN PERSEROAN TERBATAS. Masters thesis, UPT. Perpustakaan.

[img] Text
863.pdf - Published Version
Restricted to Repository staff only

Download (1MB)

Abstract

Salah satu bentuk kewenangan Kejaksaan dalam melaksanakan tugas dan fungsi yang berkaitan dengan kekuasaan kehakiman di bidang hukum Keperdataan adalah mengajukan permohonan pembubaran Perseroan Terbatas (Perseroan) ke Pengadilan dengan alasan bahwa perseroan dimaksud melanggar kepentingan umum atau melakukan perbuatan yang melanggar peraturan perundang-undangan. (vide Pasal 146 ayat (1) huruf a Undang Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas (UU PT)). Terkait pengertian kepentingan umum, walaupun terdapat dalam beberapa peraturan perundang-undangan di Indonesia, namun pengertian dimaksud masih bersifat umum, sedangkan didalam UU PT sendiri tidak dijelaskan mengenai pengertian maupun batasan suatu Perseroan Terbatas dapat dikatakan melanggar kepentingan umum. Dengan menggunakan metode pendekatan hukum normatif, maka dalam penulisan tesis ini akan dibahas secara teoritis tentang kewenangan dan latar belakang diberikannya kewenangan kepada Kejaksaan dalam mengajukan permohonan pembubaran Perseroan serta pemahaman mengenai kepentingan umum dalam hal Perseroan melanggar kepentingan umum sebagai salah satu alasan Kejaksaan dalam mengajukan permohonan pembubaran Perseroan. Berdasarkan hasil penelitian, secara normatif tidak disebutkan latar belakang diberikannya kewenangan kepada Kejaksaan dalam mengajukan permohonan pembubaran Perseroan, namun secara historis berdasarkan asas konkordansi dan Pasal II Aturan Peralihan UUD 1945, kewenangan Kejaksaan dalam mengajukan permohonan pembubaran Perseroan telah ada sejak jaman penjajahan Belanda. Terkait pengertian kepentingan umum, meskipun belum ada aturan hukum yang mengatur secara tegas, jelas dan konkret mengenai standar, kriteria atau parameter dari kepentingan umum, Kejaksaan setidaknya dapat merujuk pada peraturan perundang-undangan, yurisprudensi, doktrin maupun panduan tentang konsepsi kepentingan umum yang dibuat Kejaksaan pada tanggal 13 November 1995 serta Surat Jaksa Agung Muda Perdata dan Tata Usaha Negara Nomor: B.014/G/4/1999 tentang pengertian Kepentingan Umum yang dapat dipergunakan sebagai bahan acuan untuk menentukan suatu Perseroan dikatakan melanggar kepentingan umum Kata kunci : Kepentingan Umum, Pembubaran, Perseroan Terbatas, Kejaksaan

Item Type: Thesis (Masters)
Subjects: K Law > K Law (General)
Divisions: Pascasarjana Tesis
Depositing User: Ms Randa Erdianti
Date Deposited: 02 Mar 2016 03:12
Last Modified: 02 Mar 2016 03:12
URI: http://scholar.unand.ac.id/id/eprint/2869

Actions (login required)

View Item View Item