FUNGSI HASIL PERHITUNGAN KERUGIAN NEGARA OLEH BADAN PENGAWASAB KEUANGAN DAN PEMBANGUNAN (BPKP) PADA PEMBUKTIAN PERKARA TINDAK PIDANA KORUPSI (Studi Kasus Di Wilayah Hukum Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Padang)

ALEXANDER, ZALDI (2014) FUNGSI HASIL PERHITUNGAN KERUGIAN NEGARA OLEH BADAN PENGAWASAB KEUANGAN DAN PEMBANGUNAN (BPKP) PADA PEMBUKTIAN PERKARA TINDAK PIDANA KORUPSI (Studi Kasus Di Wilayah Hukum Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Padang). Masters thesis, UPT. Perpustakaan Unand.

[img] Text
1036.pdf - Published Version
Restricted to Repository staff only

Download (759kB)

Abstract

Permasalahan dalam penelitian ini adalah: Pertama, bagaimanakah tata cara perhitungan kerugian negara yang dilakukan oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan? Kedua, bagaimanakah fungsi laporan perhitungan kerugian negara yang dilakukan oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan dalam pembuktian perkara tindak pidana korupsi? Spesifikasi penelitian ini adalah penelitian yang bersifat deskriptif analitis. Pendekatan yang digunakan bersifat yuridis empiris. Sumber dan jenis data dalam penelitian ini adalah studi kepustakaan dan penelitian lapangan. Teknik pengumpulan data yang digunakan adalah studi lapangan melalui wawancara untuk mendapatkan data primer dan studi kepustakaan untuk mendapatkan data sekunder. Data tersebut kemudian dianalisis secara kualitatif dan diuraikan dalam bentuk deskriptif. Dari hasil penelitian Pada bab ini penulis akan memberikan beberapa kesimpulan berdasarkan dari pembahasan hasil penelitian yang telah dikemukakan pada bab sebelumnya, yaitu sebagai berikut: Tata cara perhitungan kerugian negara yang dilakukan oleh BPKP meliputi: Melakukan perhitungan program/kegiatan/fisik bangunan yang telah dilaksanakan, Melakukan perhitungan dan APBN/APBD yang telah dikeluarkan; serta Langkah-langkah dalam menghitung kerugian keuangan negara adalah: (a) Mempelajari dokumen yang berkaitan dengan program/kegiatan, Mempelajari BAP atas tersangka/saksi yang dibuat penyidik (b) Mengidentifikasi dan menganalisis penyimpangan yang terjadi (c) Mengidentifikasi, mengumpulkan dan menganalisis dokumen/bukti yang berkaitan dengan perhitungan kerugian Negara (d) Melakukan perhitungan kerugian keuangan negara. Kendala terkadang terjadinya agak lama waktu pelaksanaan menghitung kerugian negara karena dokumen / data data dari penyidik kurang Fungsi laporan perhitungan kerugian negara yang dilakukan oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) dalam pembuktian perkara tindak pidana korupsi adalah sebagai alat bukti surat, merupakan salah satu alat bukti yang diperlukan untuk melengkapi alat bukti dan selanjutnya oleh Penuntut Umum dan Hakim di persidangan. Adanya pihak terdakwa / penasehat hukum serta ahli yang mempermasalahkan tidak adanya kewenagan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) menurut konsitusi melakukan audit kerugian negara walaupun kewenagnan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) tersebut telah ada berdasarkan Keputusan Presiden Nomor 103 Tahun 2001 yang telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Keputusan Presiden Nomor : 64 Tahun 2005 tentang Sistem Pengendalian Intern Pemerintah, Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2007. Dan adanya putusan mahkamah konsitusi No.32 Tahun 2012 Yang menguatkan kewenagan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) melakukan auadit perhitungan kerugian negara Kata kunci: fungsi, kerugian negara, pembuktian

Item Type: Thesis (Masters)
Subjects: H Social Sciences > H Social Sciences (General)
H Social Sciences > HJ Public Finance
J Political Science > JX International law
Divisions: Pascasarjana Tesis
Depositing User: Ms Azizah Yasefia
Date Deposited: 02 Mar 2016 03:05
Last Modified: 02 Mar 2016 03:05
URI: http://scholar.unand.ac.id/id/eprint/2839

Actions (login required)

View Item View Item