PENGAJUAN PERMOHONAN KEPAILITAN OLEH KEJAKSAAN DALAM RANGKA PELAKSANAAN PUTUSAN PIDANA

SUCI, LESTARI ASRAL (2015) PENGAJUAN PERMOHONAN KEPAILITAN OLEH KEJAKSAAN DALAM RANGKA PELAKSANAAN PUTUSAN PIDANA. Masters thesis, Universitas Andalas.

[img] Text
936.pdf - Published Version
Restricted to Repository staff only

Download (2MB)

Abstract

Dalam perkara pidana atas nama terdakwa H.M. Ramly Araby (Presiden Direktur PT Qurnia Subur Alam Raya), Pengadilan Negeri Cibadak dalam putusan Nomor: 69/Pid.B/2003/PN.Cbd, tanggal 30 Juli 2003, kemudian Pengadilan Tinggi Bandung dalam putusan Nomor :247/Pid/2003/PT.Bdg, tanggal 17 Desember 2003 dan Mahkamah Agung RI dalam putusan Nomor : 308 K/PID/2004, tanggal 11 Mei 2004 dalam amar putusannya antara lain menyatakan: ‘...barang bukti diserahkan kepada para investor setelah dijual lelang dengan harga yang pantas dan layak hasil penjualan lelang mana setelah digabungkan dengan barang bukti yaitu uang tunai sebesar Rp.1.304.732.086,- (satu milyar tiga ratus empat juta tujuh ratus tiga puluh dua ribu delapan puluh enam rupiah) dan ditambah Rp.25.000.000.00,- (dua puluh lima juta rupiah) untuk kemudian dibagi-bagi secara adil dan berimbang’. Kejaksaan Negeri Cibadak sebagai eksekutor mempunyai kewajiban untuk melaksanakan putusan pengadilan tersebut, Akan tetapi pelaksanaan (eksekusi) putusan tersebut tidak kunjung dilaksanakan oleh Kejaksaan Negeri Cibadak. Kemudian Pada Tahun 2013, Kejaksaan Negeri Cibadak mengajukan permohonan pernyataan pailit terhadap H.M. Ramly Araby dan PT Qurnia Subur Alam Raya ke Pengadilan Niaga Jakarta Pusat dalam rangka pelaksanaan putusan pengadilan tersebut. Berdasarkan hal tersebut, peneliti melakukan penelitian dengan rumusan masalah yaitu pertama: Apakah kejaksaan berwenang mengajukan permohonan pailit dalam rangka pelaksanaan suatu putusan pidana? Dan Kedua : Apa dasar pertimbangan hakim mengabulkan permohonan pailit yang diajukan oleh Kejaksaan dalam rangka pelaksanaan putusan pidana?. Penelitian ini menggunakan metode penelitian yuridis normatif. Dari hasil penelitian diperoleh kesimpulan pertama : Kejaksaan tidak berwenang mengajukan permohonan pernyataan pailit dalam rangka pelaksanaan putusan pidana. Kewenangan yang dimiliki kejaksaan dalam mengajukan permohonan pernyataan pailit adalah untuk kepentingan umum sebagaimana diatur dalam UU Kepailitan dan PKPU, dimana jaksa bertindak sebagai jaksa pengacara negara. Sedangkan mengenai pelaksanaan putusan pidana termasuk kewenangan kejaksaan dalam bidang pidana yaitu sebagai eksekutor. Kedua : Majelis hakim berpendapat bahwa kepailitan menjadi instrumen untuk mempercepat proses eksekusi perkara pidana yang mempunyai putusan ‘membagi secara adil dan berimbang kepada para investor, majelis hakim juga mempertimbangkan mengenai kepentingan umum, karena para termohon telah menghimpun dana dari masyarakat. Kata kunci: Permohonan Kepailitan, Kejaksaan, Eksekusi, Putusan.

Item Type: Thesis (Masters)
Subjects: K Law > K Law (General)
Divisions: Pascasarjana Tesis
Depositing User: Ms Lyse Nofriadi
Date Deposited: 02 Mar 2016 03:02
Last Modified: 02 Mar 2016 03:02
URI: http://scholar.unand.ac.id/id/eprint/2834

Actions (login required)

View Item View Item