MUTIA, FADILLA (2015) PEMANFAATAN TANAH ULAYAT OLEH PT. BRANTAS CAKRAWALA ENERGI UNTUK PEMBANGUNAN PEMBANGKIT LISTRIK TENAGA MINIHIDRO DI NAGARI MUARA AIR KABUPATEN PESISIR SELATAN. Masters thesis, Universitas Andalas.
Text
934.pdf - Published Version Restricted to Repository staff only Download (787kB) |
Abstract
Di dalam hukum tanah nasional Indonesia diakui adanya hak ulayat atas tanah, yang disebut tanah ulayat. Tanah ulayat dapat dimanfaatkan untuk hal-hal yang lain, baik demi kepentingan individu, badan hukum maupun kepentingan bersama. Salah satunya adalah PT. Brantas Cakrawala Energi (PT. BCE) yang ikut memanfaatkan tanah ulayat untuk membangun Pembangkit Listrik Tenaga Minihidro (PLTM) di Nagari Muara Air Kabupaten Pesisir Selatan. Dalam pembangunan PLTM yang potensinya terdapat didaerah-daerah pedesaan, hampir semuanya merupakan tanah ulayat, oleh karena itu permasalahan-permasalahan pemanfaatan tanah ulayat tentu akan dihadapi oleh PT. BCE dalam pengadaan dan pemanfaatan tanah ulayat tersebut. Permasalahan yang dibahas yaitu Pertama,Bagaimana proses pengadaan tanah ulayat oleh PT. BCE Untuk Pembangunan PLTM di Nagari Muara Air Kabupaten Pesisir Selatan, Kedua, Bagaimana proses pemanfaatan tanah ulayat oleh PT. BCE untuk pembangunan PLTM di nagari muara air,kabupaten pesisir selatan, Ketiga, Bagaimana penyelesaian sengketa terhadap pemanfaatan tanah ulayat tersebut dalam pembangunan PLTM di Nagari Muara Air Kabupaten Pesisir Selatan. Penelitian menggunakan metode hukum yuridis empiris, yaitu penelitian lapangan yang mana penelitian ini meneliti peraturan-peraturan hukum yang kemudian di gabungkan dengan data dan prilaku yang hidup ditengah-tengah masyarakat. Berdasarkan penelitian yang dilakukan dapat disimpulkan bahwa: Pertama, Dalam hal proses pengadaaan tanah ulayat oleh PT. BCE untuk pembangunan PLTM telah diserahkan oleh masyarakat hukum adat nagari Muara Air itu sendiri melalui pelepasan tanah. Dalam proses pelepasan tanah tersebut telah dilakukan oleh masing-masing mamak kepala waris diketahui oleh panghulu dari masingmasing suku yaitu Datuak Rajo Gamayang, Datuk Mandaro Jambak, Datuk Jo Lenggang, Datuk Rajo Alam dan Datuak Gamuk. Kedua, Proses Pemanfaatan tanah ulayat oleh PT.BCE untuk pembangunan PLTM di Nagari Muara Air Kabupaten Pesisir Selatan harus memenuhi semua izin-izin agar pemanfaatan tersebut terealisasi yang pertama yaitu Izin Survey, Izin prinsip, Izin UKLUPL, Izin lokasi, SIPPA,Izin UU Gangguan (HO),IMB,mengurus HGB,IUKU/IUPTL, membuat FS, pembuatan DED,pengurusan PPA dengan PLN. Sehingga dengan selesai proses yang 12 langkah tersebut, maka pemanfaatan tanah sudah dapat dilaksanakan dengan melakukan Gound Breaking yang menandakan pemanfaatan dari tanah tersebut dimulai untuk pembangunan PLTM. Ketiga, Penyelesaian sengketa tanah ulayat dalam pembangunan PLTM di Nagari Muara Air Kabupaten Pesisir Selatan diselesaikan oleh KAN menurut ketentuan sepanjang adat yang berlaku yaitu, “bajanjang naiak batanggo turun”. Dalam hal ini, niniak mamak, Ketua KAN, dan perusahaan bersama-sama bermusyawarah untuk menyelesaikan sengketa tersebut. Kata Kunci : Pemanfaatan, Tanah Ulayat dan Pembangkit Listrik
Item Type: | Thesis (Masters) |
---|---|
Subjects: | K Law > K Law (General) |
Divisions: | Pascasarjana Tesis |
Depositing User: | Ms Lyse Nofriadi |
Date Deposited: | 02 Mar 2016 02:50 |
Last Modified: | 02 Mar 2016 02:50 |
URI: | http://scholar.unand.ac.id/id/eprint/2828 |
Actions (login required)
View Item |