JOHAN, KARNIZAR (2015) KOMPETENSI PENGADILAN UMUM DAN PENGADILAN TATA USAHA NEGARA DALAM PENYELESAIAN GUGATAN PERBUATAN MELANGGAR HUKUM PEMERINTAH. Masters thesis, UPT. Perpustakaan.
Text
844.pdf - Published Version Restricted to Repository staff only Download (1MB) |
Abstract
Masalah kewenangan mengadili (kompetensi) sangat penting bagi peradilan di Indonesia karena menganut sistim pembagian kekuasaan menjadi 4 (empat) lingkungan peradilan di bawah Mahkamah Agung. Diantara 4 (empat) lingkungan peradilan yang ada, pengadilan umum dan pengadilan tata usaha negara sama-sama memiliki kompetensi dalam menyelesaikan gugatan yang diajukan oleh warga negara kepada pemerintah. Kompetensi pengadilan dalam mengadili gugatan terhadap pemerintah berasal dari praktek pengadilan umum (perdata) di Belanda yang dikenal dengan ajaran perbuatan melanggar hukum pemerintah (onrechtmatige overheidsdaad) yang diikuti oleh pengadilan di Indonesia karena pengaruh penjajahan. Dengan lahirnya pengadilan tata usaha negara di Indonesia, maka sebahagian kompetensi pengadilan umum tersebut dialihkan kepada pengadilan tata usaha negara, yaitu hanya terbatas kepada perbuatan hukum pemerintah dalam lapangan hukum tata usaha negara (hukum publik) yang terwujud dalam suatu penetapan tertulis (beschikking) yang ditujukan kepada individual, lazim disebut Keputusan Tata Usaha Negara (KTUN). Secara normatif, ketentuan Pasal 2 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1986 Tentang Peradilan Tata Usaha Negara (terakhir diubah dengan Undang-Undang Nomor 51 Tahun 2009) yang disebut negatif list sebenarnya adalah dasar hukum pembatasan kompetensi diantara kedua pengadilan tersebut. Batasan kompetensi ini bukan hanya antara hakim perdata dan hakim tata usaha negara, tapi juga hakim pidana yang ada di lingkungan pengadilan umum itu sendiri (khusus terhadap keputusan tata usaha negara yang lahir dari proses pidana). Namun dalam praktek batasan kompetensi tidak secara konsisten diikuti oleh kedua pengadilan sehingga menimbulkan berbagai putusan yang berbeda dan kontroversial. Selama ini yang sering menjadi kajian adalah masalah titik singgung kompetensi antara hakim perdata dan hakim tata usaha negara. Sedangkan mengenai kompetensi hakim pidana terkait sengketa/gugatan terhadap KTUN dalam proses pidana masih belum banyak mendapat perhatian. Padahal ditinjau dari undang-undang dan praktek penyelesaiannya masih mengandung masalah yang belum jelas. Ternyata dengan lahirnya Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan yang akan berlaku efektif paling lambat tahun 2016, telah membawa perubahan penting bagi kompetensi pengadilan tata usaha negara karena berkurangnya pengecualian dalam negatif list. Namun undang-undang tersebut masih belum menyinggung masalah wewenang hakim pidana terkait KTUN di bidang pidana. Kata kunci : Perbuatan Melanggar Hukum Pemerintah, Kompetensi, negatif list.
Item Type: | Thesis (Masters) |
---|---|
Subjects: | K Law > K Law (General) K Law > KZ Law of Nations |
Divisions: | Pascasarjana Tesis |
Depositing User: | Ms Randa Erdianti |
Date Deposited: | 02 Mar 2016 02:37 |
Last Modified: | 02 Mar 2016 02:37 |
URI: | http://scholar.unand.ac.id/id/eprint/2766 |
Actions (login required)
View Item |