META, GUSHARNOVITA (2013) PENGARUH RESIKO INHEREN PADA KOMPONEN RISK BASED BANK RATING TERHADAP RETURN ON ASSET BANK UMUM NASIONAL YANG TERDAFTAR DI BURSA EFEK INDONESIA. Diploma thesis, Universitas Andalas.
Text
322.pdf - Published Version Restricted to Repository staff only Download (539kB) |
Abstract
Arsitektur Perbankan Indonesia (API) merupakan suatu kerangka dasar sistem perbankan Indonesia yang bersifat menyeluruh dan memberikan arah, bentuk, dan tatanan industri perbankan untuk rentang waktu lima sampai sepuluh tahun ke depan. Arah kebijakan pengembangan industri perbankan di masa mendatang yang dirumuskan dalam API dilandasi oleh visi mencapai suatu sistem perbankan yang sehat, kuat dan efisien guna menciptakan kestabilan sistem keuangan dalam rangka membantu mendorong pertumbuhan ekonomi nasional. Pada dasarnya implementasi API di Indonesia seiring dengan implementasi arsitektur keuangan global yang diprakarsai oleh Bank for Internasional Settlemenst (BIS). Bank berdasarkan pasal 1 undang – undang no. 10 tahun 1998 merupakan badan usaha yang menghimpun dana dari masyarakat dalam bentuk simpanan dan menyalurkannya kepada masyarakat dalam bentuk kredit dan atau bentuk – bentuk lainnya dalam rangka meningkatkan taraf hidup orang banyak. Secara umum fungsi utama bank adalah menghimpun dana dari masyarakat dan menyalurkan kembali pada masyarakat untuk berbagai tujuan atau sebagai atau financial intermediary (Dendawijaya, 2003) fungsi utama bank secara lebih spesifik yaitu sebagai agent of trust, agent of development dan agent of service. Bank dalam kegiatan operasionalnya melakukan peranan dalam proses intermediasi. Peranan ini sangat penting dikarenakan berhubungan langsung dengan kegiatan utama bank yaitu menghimpun dana dari masyarakat yang 3 kellebihan dana (idle fund- surplus unit) dan menyalurkan kembali pada masyarakat yang membutuhkan dana (deficit unit). Peran ini lah yang dilakukan oleh bank dalam memperlancar lalu lintas pembayaran dan pelayanan kepada masyarakat.Adapun tujuan dari peranan ini adalah untuk menghasilkan laba bagi perbankan itu sendiri. Kinerja Perbankan diperlihatkan dengan melihat indikator keuangan yang sangat menentukan kinerja bank tersebut. Kinerja keuangan perbankan dapat tergambar dari laporan keuangan yang menggambarkan kondisi keuangan dan hasil usaha suatu perusahaan pada saat tertentu atau jangka waktu tertentu. Kinerja keuangan perbankan dapat dilihat dari beberapa indikator keuangan seperti Kecukupan modal, kualitas aktiva produktif, manajemen risiko,rentabilitas, dan likuiditas. Efisiensi kinerja suatu bank juga dilihat dari kemampuan bank dalam melakukan kegiatan operasi dengan biaya yang efisien sehingga keuntungan yang diperoleh bank akan semakin besar. Kemampuan bank dalam menghasilkan laba atau lebih dikenal dengan tingkat rentabilitas suatu bank yang memperlihatkan kinerja bank yang bersangkutan, karena tingkat rentabilitas merupakan salah satu alat ukur dalam menilai kesehatan bank dan kinerja bank. Semakin tinggi tingkat rentabilitasnya, maka akan semakin baik kinerja bank tersebut. Salah satu rasio yang umum digunakan dalam perbankan untuk menilai rentabilitasnya adalah tingkat pengembalian atas perputaran total aktiva atau Return On Asset (ROA). Sawir (2005:32) menyatakan bahwa ROA merupakan “ rasio yang digunakan untuk mengukur kemampuan menajemen bank dalam mengelola aktiva yang dikuasainya untuk menghasilkan berbagai income”. Sementara menurut Manurung (2004:155), “sekalipun formula perhitungan ROA sangat sederhana, 4 namun angka yang dihasilkannya memberikan gambaran awal tentang kondisi umum bank yang mencerminkan pengelolaan bank tersebut. Terdapat banyak faktor yang mempengaruhi ROA suatu bank, semuanya berhubungan dengan bagaimana pihak manajemen bank mampu mengelola aktiva yang mereka miliki untuk menghasilkan laba yang diharapkan. Pengelolaan aktiva bank untuk menghasilkan laba menghadapkan bank pada berbagai resiko usaha bank, antara lain resiko kredit, resiko likuiditas, resiko modal dan resiko tingkat suku bunga. Dalam buku Kresis Global dan Penyelamatan Sistem Perbankan Indonesia (2010), menunjukan bahwa terdapat dua aspek sumber masalah yang dihadapi bank yaitu resiko internal dan resiko eksternal. Resiko internal berhubungan dengan lemahnya pengendalian internal bank tersebut sedangkan resiko eksternal berhubungan dengan perubahan lingkungan bisnis dan kebijakan pemerintah. Mengingat pesatnya perkembangan sektor perbankan dan perubahan kompleksitas usaha serta profil resiko bank, dan juga adanya perubahan metodologi dalam penilaian kondisi bank yang diterapkan secara internasional, pengalaman dari krisis keuangan global telah mendorong perlunya peningkatan efektifitas penerapan manajemen resiko dan good corporate governance”. Tujuannya adalah agar bank mampu mengidentifikasi permasalahan secara lebih dini, melakukan tindak lanjut perbaikan dengan lebih cepat, serta menerapkan good corporate governance dan manajemen resiko yang lebih baik sehingga bank lebih tahan dalam menghadapi krisis. Sesuai dengan perkembangan usaha bank yang senantiasa bersifat dinamis dan berpengaruh pada tingkat resiko yang dihadapi maka metodologi penilaian 5 tingkat kesehatan bank perlu disempurnakan agar dapat mencerminkan kondisi yang rill suatu bank serta lebih efektif digunakan sebagai alat untuk mengevaluasi kinerja bank. Pedoman penilaian tingkat kesehatan yang baru diatur dalam Surat Edaran (SE) Bank Indonesia No.13/24/DPNP tanggal 25 Oktober 2011 tentang penilaian tingkat kesehatan bank tersebut merupakan petunjuk pelaksanaan dari peraturan Bank Indonesia No.13/PBI/2011, yang mewajibkan bank umum untuk melakukan penilaian sendiri (self assessment) tingkat kesehatan bank dengan menggunkan pendekatan Resiko yaitu Risk Based Bank Rating / RBBR baik secara individual maupun secara konsolidasi. Komponen dalam penilaian tingkat kesehatan bank menurut metode ini yaitu penilaian terhadap Profil Resiko, Good Corporate Gorvernance, Rentabilitas dan Capital, analisis secara komprehensif dan terstruktur terhadap komponen RBBR ini menentukan peringkat komposit suatu bank. Dengan adanya aturan dan pedoman baru dalam penilaian tingkat kesehatan bank seperti yang dikemukan pada penjelasan diatas yang mewajibkan tiap bank untuk melakukan penilaian sendiri atau melakukan self assestment terhadap profil resiko usahanya yang memberikan gambaran tentang tingkat resiko dari kegiatan bank tersebut terutama terhadap resiko inheren atau yang melekat pada usaha bank. Menurut Santoso dalam tulisannya yang berjudul Market Risk assessment di perbankan nasional menyatakan bahwa banker selalu berupaya memaksimalkan laba namun dengan konsekuensi resiko yang dihadapi semakin besar. Hal ini memperlihatkan adanya hubungan antara kemampuan bank dalam menghasilkan laba dengan mengelola aktiva produktifnya dengan resiko yang akan dihadapi bank dalam memperoleh laba atau rentabilitasnya. 6 Dalam melakukan penilaian terhadap tingkat kesehatan bank guna menghasilkan laba perusahaannya terdapat beberapa rasio yang secara umum digunakan sebagai indicator dalam menghadapi resiko – resiko usaha bank atau resiko inheren pada suatu bank, adapun resiko – resiko yang berkaitan dengan rentabilitas suatu bank yaitu resiko kredit, resiko likuiditas, resiko modal dan resiko tingkat bunga. Aturan Bank Indonesia dalam menilai tingkat kesehatan bank yang baru yaitu mengunakan pendekatan resiko (RBBR) dilakukan berdasarkan analisis yang komprehensif terhadap kinerja, profil resiko, permasalahan yang dihadapi dan prospek perkembangan bank kedepannya. Hal ini memungkinkan adanya menajemen yang baik terhadap resiko inheren suatu bank yang berkaitan dengan laba dan mencerminkan kondisi bank saat ini dan diwaktu yang akan datang. Penerapan pedoman penilaian tingkat kesehatan bank dengan menggunakan pendekatan resiko ini wajib dilakukan oleh bank yang terdaftar di BEI efektif dilaksanakan pada 1 Januari 2012 untuk posisi akhir Desember 2011 sesuai dengan Peraturan Bank Indonesia No:13/1/PBI/2011 pasal 9 a dan b. Penelitian tentang pengaruh rasio keuangan terhadap laba sebelumnya telah dilakukan oleh beberapa peneliti lain, dari hasil penelitian tersebut terlihat adanya perbedaan pengaruh rasio – rasio keuangan terhadap tingkat perolehan laba. Seperti penelitian yang dilakukan oleh Chandra Kusumanigrum (2011) menguji analisis factor – factor yang mempengaruhi ROA pada bank daerah di Indonesia periode 2005-2008 dari hasil penelitian yang dilakukan memperlihatkan bahwa Variable NIM dan LDR berpengaruh positif, BOPO berpengaruh negative, CAR,NPL dan GMW tidak berpengaruh terhadap ROA. Penelitian lain yang 7 dilakukan oleh Dechrista R.G Sakul (2012) mengenai Faktor – factor yangmempengaruhi ROA pada Bank Swasta Nasional periode 2006-2010 menunjukan hasil Variabel LDR tidak memberikan pengaruh signifikan pada ROA, NPL berpengaruh negative signifikan, CAR berpengaruh positif signifikan terhadap ROA. Penelitian mengenai pengaruh rasio keuangan terhadap ROA juga diteliti oleh Pandu Mahardian (Tesis 2008) yaitu Analisis pengaruh Rrasio CAR, BOPO, NPL, NIM & LDR terhadap kinerja keuangan perbankan terdaftar di BEJ (periode Juni 2002- Juni 2007) Hasil penelitian ini yaitu pada rasio CAR, NIM dan LDR berpengaruh positif terhadap ROA serta BOPO berpengaruh negative signifikan terhadap ROA, sedangkan untuk rasio NPL mempunyai pengaruh negative terhadap ROA, akan tetapi tidak signifikan terhadap ROA hal ini dikarenakan selama periode penelitian yang dilakukan peneliti, fungsi intrmediasi bank tidak berjalan dengan baik. Penelitian – penelitian mengenai tingkat rentabilitas suatu bank dengan menggunakan rasio – rasio yang terkait dengan resiko usaha bank menjadi suatu tolak ukur dalam investasi perusahaan perbankan. Selain dengan tingginya angka resiko suatu kegiatan perbankan terutama pada aktivitas kredit serta semakin updatenya aturan perbankan dan bentuk laporan yang harus disiapkan oleh bank sebagai bentuk dari tanggungjawab perbankan kepada nasabah, Bank Indonesia dan investor maka bentuk dari laporan serta indikatornya pun ikut berubah dan disesuaikan seperti yang diungkapakan sebelumnya. Berdasarkan uraian latar belakang permasalahan yang diungkapkan sebelumnya maka penulis tertarik untuk menguji keterkaitan dan hubungan antara profil risk suatu bank dengan tingkat rentabilitas bank tersebut, permasalahan 8 pada penulisan ini akan dibatasi pada rasio yang berlaku umum dalam menilai tingkat kesehatan bank, adapun rasio – rasio yang digunakan sama dengan peraturan Bank Indonesia dalam melakukan penilainya namun dibatasi pada resiko yang secara umum mengambarkan keadaan bank (resiko kredit, likuiditas, modal dan resiko tingkat bunga) untuk itu penulis tertarik untuk melakukan penelitian dengan judul Pengaruh Resiko Inheren Pada Komponen Risk Based Bank Rating Terhadap Return On Asset Bank Umum Nasional Yang Terdaftar Di Bursa Efek Indonesia.
Item Type: | Thesis (Diploma) |
---|---|
Subjects: | H Social Sciences > H Social Sciences (General) H Social Sciences > HF Commerce > HF5601 Accounting |
Divisions: | Fakultas Ekonomi > Akuntansi |
Depositing User: | Ms Ikmal Fitriyani Alfiah |
Date Deposited: | 02 Mar 2016 02:32 |
Last Modified: | 02 Mar 2016 02:32 |
URI: | http://scholar.unand.ac.id/id/eprint/2742 |
Actions (login required)
View Item |