KEDUDUKAN KITAB KUNING BAGI HAKIM DALAM PENYELESAIAN SENGKETA EKONOMI SYARI’AH DI PENGADILAN AGAMA KELAS I.B BUKITTINGGIKEDUDUKAN KITAB KUNING BAGI HAKIM DALAM PENYELESAIAN SENGKETA EKONOMI SYARI’AH DI PENGADILAN AGAMA KELAS I.B BUKITTINGGI

REZA, HANIFA (2017) KEDUDUKAN KITAB KUNING BAGI HAKIM DALAM PENYELESAIAN SENGKETA EKONOMI SYARI’AH DI PENGADILAN AGAMA KELAS I.B BUKITTINGGIKEDUDUKAN KITAB KUNING BAGI HAKIM DALAM PENYELESAIAN SENGKETA EKONOMI SYARI’AH DI PENGADILAN AGAMA KELAS I.B BUKITTINGGI. Masters thesis, Universitas Andalas.

[img]
Preview
Text (Cover dan Abstrak)
1. ABSTRAK DAN COVER REZA HANIFA.pdf - Published Version

Download (669kB) | Preview
[img]
Preview
Text (BAB I)
2. BAB I PENDAHULUAN.pdf - Published Version

Download (650kB) | Preview
[img]
Preview
Text (BAB V)
3. BAB AKHIR.pdf - Published Version

Download (295kB) | Preview
[img]
Preview
Text (Daftar Pustaka)
4. DAFTAR PUSTAKA.pdf - Published Version

Download (361kB) | Preview
[img] Text (Tugas Akhir Full Text)
THESIS REZA HANIFA FULL.pdf - Published Version
Restricted to Repository staff only

Download (3MB)

Abstract

ABSTRAK KEDUDUKAN KITAB KUNING BAGI HAKIM DALAM PENYELESAIAN SENGKETA EKONOMI SYARI’AH DI PENGADILAN AGAMA KELAS I.B BUKITTINGGI Reza Hanifa, (0921211115), Prof. Dr. H. Yaswirman, MA., Pembimbing I, dan Dr. Kurnia Warman, SH., M.Hum, Pembimbing II. Pasal 5 ayat (1) Undang-undang Nomor 48 Tahun 2009 menjelaskan bahwa “Hakim dan Hakim Konstitusi wajib menggali, mengikuti dan memahami nilai-nilai hukum dan rasa keadilan yang hidup dalam masyarakat”. Pengadilan Agama dalam hal ini telah berpengalaman dalam menyelesaikan sengketa perkawinan, waris, wasiat, hibah, wakaf dan shadaqah. Namun perkara tentang sengketa mu’amalah (ekonomi syari’ah) relatif baru, tidak semua ketentuan diatur secara eksplisit dalam peraturan perundang-undangan tertulis. Secara praktis masih mengandalkan kitab-kitab fikih klasik para Imam Mazhab yang dikenal dengan istilah kitab kuning atau kitab turast, padahal cakupan hukum dalam kitab-kitab tersebut tidak mengikat dan bukan merupakan undang-undang sementara itu putusan Hakim selalu dianggap benar. Permasalahan dalam penelitian ini adalah bagaimana proses penyelesaian sengketa ekonomi syari’ah di Pengadilan Agama Kelas I.B Bukittinggi, dan bagaimana kedudukan kitab kuning bagi Hakim dalam Penyelesaian Sengketa Ekonomi Syariah di Pengadilan Agama Kelas I.B Bukittinggi. Metode penelitian yang digunakan adalah yuridis sosiologis yaitu penelitian lapangan dan penelitian perpustakaan untuk mendapatkan data primer dan data sekunder. Bahan yang diperoleh dari data primer diolah kemudian dibandingkan dengan data sekunder lalu diambil kesimpulan dan digambarkan secara deskriptif dan dianalisa secara kualitatif. Hasil penelitian tesis ini adalah; Pertama, bahwa proses penyelesaian sengketa ekonomi syariah di Pengadilan Agama Kelas I.B Bukittinggi, digolongkan menjadi 2 fase yaitu fase sebelum ditetapkannya Perma Nomor 14 Tahun 2016 tentang Tata Cara Penyelesaian Sengketa Ekonomi Syariah di Pengadilan Agama dan fase setelah ditetapkannya Perma tersebut. Kedua, kedudukan kitab kuning bagi hakim dalam menjatuhkan putusan sangat dominan disamping menggunakan hukum tertulis berupa peraturan perundang-undangan. Hakim dalam memutus perkara ekonomi syariah tidak hanya menggunakan KHES sebagai rujukan sumber hukum materil dan Perma Nomor 14 Tahun 2016 sebagai sumber hukum formil. Hakim melakukan penemuan hukum, sebagai salah satu dasar pertimbangan dalam menjatuhkan putusan, hakim cenderung merujuk kitab kuning walaupun tidak secara eksplisit mengutip dalam putusan. Persepsi Hakim tentang kitab kuning bahwa eksistensi kitab kuning tidak bisa dilepaskan dari kompetensi Hakim Pengadilan Agama, khususnya dalam penyelesaian sengketa ekonomi syariah untuk mewujudkan tujuan hukum dan pertanggungjawaban moral Hakim atas klaim bahwa apa yang telah diputus oleh Hakim dianggap benar (res judicata pro veretatur habetur). Hakim Pengadilan Agama disarankan untuk lebih mendalami dan menguasai perekonomian syariah dan diharapkan adanya upaya positifisasi materi kitab kuning menjadi Undang-undang demi terwujudnya keadilan, kemanfaatan dan kepastian hukum. Kata Kunci : Kitab Kuning, Ekonomi Syari’ah, Hakim, Pengadilan Agama.   ABSTRACT THE POSITION OF KITAB KUNING IN SOLVING SYARI’AH ECONOMY DISPUTE FOR JUDGE IN RELIGIOUS COURT CLASS I.B BUKITTINGGI Reza Hanifa, (0921211115), Prof. Dr. H. Yaswirman, MA., Advisor I, dan Dr. Kurnia Warman, SH., M.Hum, Advisor II. Section 5 subsection (1) of Law Number 48 year 2009 explained that “Judge and constitution judge are obliged to explore, to adhere and to comprehend law values and sense of justice which living in the society". In this case, the religious courts have experienced in solving marital disputes, inheritance, wills, grants, endowments and shadaqah. However, not all provisions set out in written legislation explicitly for mu'amalah dispute (syari’ah economy) because it is relatively new. Practically, it still rely on the classical books of Imam Mazhab which known as Kitab Kuning or Kitab Turast, even though the scope of law in the books is not binding and is not a legislation while the judge's verdict is always considered true. The problems of this research are how to solve the syari’ah economy dispute in religious court class I.B Bukittinggi and how the position of Kitab Kuning for Judge in solving syari’ah economiy dispute in religious court class I.B Bukittinggi. The method of this research is yuridis sosiologis which used field research and library research to obtain primary data and secondary data. The data which obtained from the primary data are analyzed then compared to the secondary data, then taken conclusions, described descriptively and analyzed qualitatively. The results of this research are; first, the solving process of syari’ah economy dispute in religious court class I.B Bukittinggi classified into 2 phases, namely the phase before the establishment of Perma No. 14 year 2016 about the solving process of the syari’ah economy dispute in religious courts and the phase after the establishment of the Perma. Second, the position of Kitab Kuning for judge in deciding verdict and the use of written law in the form of legislation. In deciding syari’ah economy dispute, judge does not only use KHES as a source of material law and Perma No. 14 year 2016 as a source of formal law. The judge made the discovery of law, as one of the basic consideration in judgment, the judge tended to use Kitab Kuning although did not quote in the verdict explicitly. The judge's perception about Kitab Kuning that the existence of Kitab Kuning cannot be separated from the competence of religious court judge, especially in solving of syari’ah economy dispute to actualize the legal objectives and moral responsibility of the judge which claim that what has been decided by the judge is considered true (res judicata pro veretatur habetur). Religious court judge is expected to explore and to master syari’ah economy and it is expected that there will be effort to positifisasi Kitab Kuning into the act for the realization of justice, benefit and legal certainty. Keywords: Kitab Kuning, Syari’ah Economy, Judge, Religious Court.

Item Type: Thesis (Masters)
Primary Supervisor: Prof. Dr. H. Yaswirman, MA
Subjects: K Law > K Law (General)
Divisions: Pascasarjana (Tesis)
Depositing User: s2 ilmu hukum
Date Deposited: 25 Jul 2017 16:36
Last Modified: 25 Jul 2017 16:36
URI: http://scholar.unand.ac.id/id/eprint/27350

Actions (login required)

View Item View Item