KINERJA PEMERINTAH NAGARI TANJUNG BARULAK(STUDI KASUS: OPTIMALISASI FUNGSI PELAYANAN TANPA ADANYA SEKRETARIS NAGARI)

FUADIL, HULUM (2013) KINERJA PEMERINTAH NAGARI TANJUNG BARULAK(STUDI KASUS: OPTIMALISASI FUNGSI PELAYANAN TANPA ADANYA SEKRETARIS NAGARI). Diploma thesis, Universitas Andalas.

[img] Text
314.pdf - Published Version
Restricted to Repository staff only

Download (790kB)

Abstract

Keberhasilan suatu pemerintahan dalam menyelenggarakan proses pemerintahan merupak an upaya peningkatan kualitas kinerja pemerintahan. Kesuksesan pemerintahan merupakan dampak dari pengelolaan pemerintahan yang baik. Kinerja pemerintahan yang baik apabila tujuan dan fungsi penyelenggaraan pemerintahan nagari dapat dicapai dengan baik. Kinerja merupakan suatu hasil kerja yang dapat dicapai oleh seseorang atau kelompok orang dalam suatu organisasi sesuai dengan wewenang dan tanggung jawab masing-masing. Dalam mencapai tujuan organisasi bersangkutan secara legal, tidak melanggar hukum dan sesuai dengan moral dan etika.1 Tujuan utama kinerja pemerintahan yang baik adalah semuanya akan bermuara kepada kepada kepentingan rakyat. Kinerja merupakan suatu gambaran tingkat pencapaian pelaksanaan dari kegiatan, program dan kebijakan dalam mewujudkan sasaran, tujuan, visi dan misi organisasi pemerintahan. Pentingnya suatu kinerja pemerintahan sangat menentukan terhadap keberlangsungan pemerintahan dan kualitas dari pelayanan masyarakat. Begitu juga pada sistem pemerintahan daerah di Indonesia. Kinerja pemerintahan daerah dapat didefenisikan sebagai gambaran mengenai tingkat pencapaian hasil pelaksanaan suatu kegiatan, program dan kebijakan pemerintah daerah dalam mewujudkan 1 Agus Dwiyanto, Reformasi Birokrasi Publik di Indonesia Yogyakarta: UGM Press, 2002 hlm. 43. sasaran, tujuan visi dan misi daerah yang tertuang dalam dokumen Perencanaan daerah. Dengan demikian akan terjadi kesinambungan kebijakan, program dan kegiatan yang arah dan orientasinya kerarah satu titik yakni tercapainya visi daerah.2 Kinerja pada dasarnya merupakan kondisi objektif yang harus diketahui dan diinformasikan kepada berbagai pihak yang memerlukan informasi menyangkut kehidupan dan masa depan oraganisasi pemerintahan tersebut. Dalam organisasi pemerintah daerah informasi yang dibutuhkan adalah informasi kinerja ekonomi dan manajemen. Dimensi kinerja pemerintahan khususnya pemerintahan daerah dimensi keuangan, kepuasan masyarakat, kepuasan pemangku kepentingan dan waktu. Hal ini berarti, kinerja pemerintahan mempunyai dimensi-dimensi yang menjadi batasan dan ukuran dalam pelaksanaan pemerintahan daerah.3 Titik berat arah kebijakan perbaikan kinerja pelayanan masih didominasi kepentingan pejabat. Kinerja pelayanan masih banyak mengutamakan prosedural birokrasi ketimbang pencapaian hasil. Lalu, ruang gerak masyarakat untuk tata kelola kepemerintahan yang baik (good governance) masih rendah. Di daerah seperti di Jawa Timur, DPRD Jawa Timur telah membuat gebrakan yang memadai manakala kebuntuan aturan mengenai pelayanan publik dirasakan tidak ada, yaitu dengan menerbitkan peraturan daerah tentang pelayanan publik pada tahun 2005 konsep pelayanan publik yang harus diberikan oleh petugas dalam perda ini harus 2 Chabib Soleh dan Suripto, Menilai Kinerja Pemerintah Daerah , Fokusmedia, Bandung, 2011, hlm. 3. 3 Ibid.. memiliki paradigma melayani masyarakat sebaik-baiknya4 dan juga, di Kabupaten Jembrana, melakukan inovasi dalam upaya peningkatan kesejahteraan sosial rakyatnya melalui sektor pendidikan, kesehatan dan ekonomi. Dalam sektor pendidikan, di semua tingkat pendidikan dasar hingga menengah untuk sekolah negeri biayanya gratis. Beasiswa juga bisa didapatkan untuk sekolah swasta.5 Undang-undang No. 32 tahun 2004 tentang Pemerintah Daerah telah membuka peluang untuk menghidupkan kembali pemerintahan nagari setelah sekian lama di tinggalkan. Peluang yang terbuka ini telah memotivasi masyarakat Minangkabau baik yang ada di ranah minang maupun yang ada di rantau dekat dan jauh termasuk pemerintahan Sumatera Barat bersama DPRD nya untuk menggagas kembali kebentuk pemerintahan nagari yakni pemerintahan terendah setingkat di bawah camat. Hal ini yang mendukung dikembalikannya sistem pemerintahan terendah ke sistem pemerintahan nagari. Di Sumatera Barat sendiri meyakini bahwa sistem pemerintahan nagari sebagai sistem pemerintahan terendah. Kembali kepada sistem pemerintahan nagari bukan berarti set-back kembali ke masa lalu. Kembali ke nagari diformulasikan dalam bentuk sistem pemerintahan nagari bukanlah berarti bernostalgia dengan peran-peran yang pernah dimainkannya pada masa kehidupan bernagari. Meskipun makna “Kembali ke Nagari” juga memberikan peluang kepada peran-peran struktur sosial tradisional, namun peran yang dimainkannya 4 Lihat di http://www.bappenas.com/notes/public-administrationcommunity/ inovasi-program-dalam-optimalisasi-kinerja-pelayanan- akses pada tanggal 14 September 2012. 5 Ibid,.. dalam pemerintahan nagari haruslah antisipatif terhadap berbagai perubahan dan tantangan global di masa datang.6 Kehadiran pemerintahan nagari adalah sesuatu yang penting bagi proses kehidupan masyarakat. Sejarah telah membuktikan bahwa masyarakat, sekecil apapun kelompoknya, bahkan individu sekalipun membutuhkan pelayanan pemerintah. Secara sadar ataupun tidak, harus diakui bahwa banyak sisi kehidupan sehari-hari erat hubungannya dengan fungsi pemerintahan didalamnya. Penerapan sistem pemerintahan nagari saat ini dilakukan untuk merealisasikan pemberdayaan masyarakat. Sistem ini diyakini sangat sesuai sekali dengan karakteristik masyarakat dan memiliki akar budaya yang kuat serta mempunyai kapasitas yang baik sebagai pemerintahan di Sumatera Barat. Sehingga sistem pemerintahan nagari akan dapat mengelola potensi lokal yang ada. Penyelenggaraan sistem pemerintahan nagari sejalan dengan tuntutan dan aspirasi masyarakat dengan melihat tingkat pengetahuan dan pendidikan yang semakin berkembang serta didiringi oleh pengaruh globalisasi. Maka penyelenggaraannya memerlukan mekanisme yang baik dalam upaya mengangkat ketidakberdayaan masyarakat sebagai akibat sistem terdahulu. Untuk itu, diperlukan perangkat peraturan daerah dan perangkat pelaksana sesuai dengan kebutuhan. Seiring dengan otonomi daerah Indonesia yang dimulai sejak tahun 2000 ditandai oleh UU No. 22 tahun 1999 yang direvisi Undang-Undang No. 32 Tahun 6 Dalam Laporan Penelitian “Evaluasi Pelaksanaan Pemerintah Nagari Di Sumatera Barat” Bakaruddin dkk. Hal 2. 2004 tentang Pemerintah Daerah. Maka pemerintah daerah harus mampu untuk mencermati dan menyikapi keinginan masyarakat secara partisipatif, transparan dan ekonomis. Tuntutan akan profesionalitas birokrat sebagai penyelenggara pemerintah sangat penting dan merupakan prasyarat mutlak bagi terselenggaranya manajemen Negara dan daerah yang efektif dan efisien.7 Dengan demikian, pemerintah daerah disamping memiliki wewenang mengatur pemerintahannya juga bertanggung jawab kepada masyarakat dalam kualitas pelayanan publik. Dalam penyelenggaraan pemerintahan nagari sebagai sistem pemerintahan yang terendah di Sumatera Barat semestinya juga bisa mengatur pemerintahan dengan baik serta menyelenggarakan pemerintahan dengan baik dalam menjalankan tugasnya sebagai pelayan publik. Kualitas pemerintahan dan kinerja penyelenggaraan pemerintahan nagari yang baik dalam melayani masyarakat akan terlihat apabila pemerintah nagari mempunyai koordinasi yang baik dalam organisasi pemerintah nagar, maka dari itu, dalam melaksanakan dan menjalankan sistem pemerintahan, sebuah nagari haruslah memiliki struktur organisasi pemerintahan yang baik. Struktur pemerintahan yang baik akan sangat menentukan bagaimana suatu nagari dapat mengoptimalkan fungsinya dengan baik. Pemerintah nagari mempunyai seluruh tatanan pemerintahan yang mandiri dalam menjalankan segala urusan rumah tangganya. Susunan organisasi pemerintahan nagari tidak lagi sekedar cerminan sejarah pemerintah masa lalu dengan keaslian tradisional. Salah satu unsur paling penting adalah pembaharuan 7 Edyanus Herman Halim, Menyingkap Momentum Otonomi Daerah, Pekanbaru: UNRI Press 2002, Hal. 135. pemerintah tradisional nagari agar dapat menjalankan fungsi pemerintahan dan pelayanan yang sejalan dan seirama dengan perkembangan masyarakat. Pembaharuan yang dimaksud adalah pada segi-segi pengelolaan, pengembangan sumber daya, orientasi pemerintahan dan lain-lain. Struktur organisasi dari pemerintah nagari terdiri wali nagari beserta perangkatnya. Dalam menjalankan fungsi pada pemerintahan nagari dibantu oleh perangkatnya. Perangkat nagari bertugas membantu wali nagari dalam melaksanakan tugas dan wewenangnya. Dalam melaksanakan tugasnya, perangkat nagari bertanggungjawab kepada wali nagari.8 Wali nagari beserta perangkatnya terdiri dari sekretaris nagari dan perangkat nagari lainnya yaitu unsur kesekretariatan, unsur jorong dan unsur pelaksana teknis lapangan. Unsur staf sekretariat nagari yang meliputi lima urusan yaitu urusan pemerintahan, pembangunan, perekonomian, kesejahteraan rakyat serta umum dan keuangan. Kelima unsur ini dikepalai oleh seorang kepala urusan (kaur). Dan unsur jorong dikepalai oleh kepala jorong. Setiap kaur bertanggung jawab kepada sekretaris nagari, sedangkan kepala jorong bertanggung jawab kepada wali nagari. Perubahan yang cukup jelas terlihat dari Perda Nomor 9 tahun 2000 dengan Perda Nomor 2 tahun 2007 adalah bagaimana penjelasan tentang fungsi dan struktur pemerintah nagari beserta tangggung jawabnya, pemilihan wali nagari secara langsung dan juga status sekretaris nagari yang menjadi Pegawai Negeri Sipil (PNS) sesuai dengan diberlakukannya Peraturan Pemerintah (PP) 8 Perda no 4 tahun 2008 tentang Nagari Nomor 45 Tahun 2007 tentang Persyaratan dan Tata Cara Pengangkatan Sekretaris Desa Menjadi Pegawai Negeri Sipil. Peran dan fungsi sekretaris nagari sangat penting dalam sebuah pemerintahan nagari terutama dalam permasalahan administrasi nagari dan pimpinan dari kesekretariatan nagari. Kemudian, sekretaris nagari menjalankan fungsinya dalam pemerintahan nagari secara tidak langsung merupakan bawahan dari pemerintahan diatas pemerintahan nagari. Hal ini dikarenakan sekretaris nagari memiliki latar belakang sebagai Pegawai Negeri Sipil (PNS). Sehingga dapat dikatakan sekretaris nagari merupakan satu-satunya perwakilan pemerintah pusat dalam pemerintahan nagari yang berada dan terlibat langsung dalam pemerintahan nagari. Peran sekretaris nagari menjadi sangat penting dalam menjalankan tugas dan fungsi pemerintahan nagari sebagai unsur staf yang memimpin sekretariat nagari. Sekretaris nagari mempunyai tugas membantu wali nagari dalam melaksanakan urusan pemerintahan, pembangunan dan kemasyarakatan.9 Sekretaris nagari diharapkan mampu menciptakan tertib administrasi yang baik sesuai yang diharapkan. Khususnya dalam penyelenggaraan administrasi kependudukan dan pencatatan sipil. Sekretaris nagari hendaknya mampu memberi petunjuk dan arahan kepada wali nagari perihal administrasi. Termasuk dalam penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Nagari serta mengkoordinasikan seluruh tugas-tugas administrasi dan mampu mengkoordinir seluruh perangkat nagari. Begitu urgensialnya unsur kreativitas sehingga baik organisasi privat 9 Ibid.. maupun publik sejak lama menekankan unsur kreativitas sebagai salah satu prinsip dalam meningkatkan kinerja organisasinya.10 Maka, posisi sekretaris nagari sangat dibutuhkan sekali untuk membantu jalannya pemerintahan nagari. Pemerintahan nagari akan sangat kesulitan sekali apabila tidaknya sekretaris nagari. Kesulitan ini dikarenakan posisi sekretaris nagari bukanlah diisi sembarangan atau ditunjuk begitu saja, akan tetapi posisi sekretaris nagari diisi atau diemban oleh anak nagari yang sudah dipertimbangkan oleh pemerintah nagari bersama masyarakat dan pemuka nagari. Saat sekarang ini, sistem pemerintahan nagari masih banyak yang mengalami permasalahan tentang keuangan, administrasi pemerintahan, pembangunan dan kemasyarakatan. Permasalahan ini merupakan tanggung jawab seorang dan tugas dari sekretaris nagari. Sebagai salah satu sistem pemerintahan terendah di Sumatera Barat sistem pemerintahan nagari masih banyak mengalami kendala mengenai pengelolaan sumberdaya manusia (SDM). Jadi, tugas dari sekretaris nagari sangatlah penting untuk keberlangsungan jalannya pemerintahan nagari. Akan terjadi ketimpangan pada struktur pemerintahan nagari terutama pada pengurusan keuangan administrasi pemerintahan serta persolaan kesekretariatan apabila posisi sekretaris nagari mengalami kekosongan atau tidak ada sekretaris nagari. Jadi, fungsi dari sekretaris nagari itu sendiri yang sangat vital. Kondisi seperti inilah yang terjadi pada struktur organisasi pemerintah nagari Tanjung Barulak, Kecamatan Tanjung Emas, Kabupaten Tanah Datar. Di 10 J. Kaloh, Mencari Bentuk Otonomi Daerah, Rineka Cipta, Jakarta, 2007. Hlm. 233. nagari Tanjung Barulak, selama tiga tahun jalannya pemerintahan atau sejak tahun 2009 perangkat pemerintah nagari memiliki kekurangan dan kekosongan, yaitu posisi dari sekretaris nagari itu sendiri. Posisi sekretaris nagari mengalami kekosongan seiring dengan pergantian wali nagari yang baru. Setelah dikeluarkan UU No. 22 tahun 1999 dan Perdaprov Sumatera Barat tahun 2000 tentang Tata Kelola Pemerintahan Nagari maka akhirnya nagari Tanjung Barulak dibentuk sejak tahun 2002 yang sebelumnya berbentuk desa. Pada periode pertama yaitu sejak tahun 2000 sampai tahun 2009 nagari Tanjung Barulak sudah memiliki seorang sekretaris nagari yang mendampingi wali nagari. Pada periode ini, penyelenggaraan pemerintahan nagari cukup berjalan dengan baik. Salah satu faktor pendukungnya yaitu dengan kelengkapan struktur pemerintahan terutama wali nagari dan sekretaris nagari menjalankan pemerintahan dengan baik. Akan tetapi, seiring dengan bergantinya wali nagari yang baru pada periode tahun 2009-2015 posisi sekretaris nagari mengalami kekosongan. Sekretaris nagari yang lama pindah menjadi pegawai kecamatan. Hal ini disebabkan hanya karena permasalahan pribadi dan ketidakcocokan antara wali nagari yang baru dengan sekretaris nagari. Sehingga sejak tahun 2009 sampai tahun 2012 wali nagari tidak didampingi oleh sekretaris nagari dalam melaksanakan tugas dan fungsinya. Sekretaris nagari pada saat itu adalah Delvi Andra dan berikut adalah data yang menggambarkan kondisi perubahan aparatur di kenagarian Tanjung Barulak. Tabel 1.1 Personil Aparatur Pemerintah Nagari Tanjung Barulak 2009 2010-2012 Nama Jabatan Nama Jabatan St. Sy Patigan Alam Wali Nagari St. Sy Patigan Alam Wali Nagari Delvi Andra Sekretaris Nagari Afrimon, A. Md (Plt)Sekretaris Nagari Hartati Kaur Pemerintahan Hartati Kaur Pemerintahan Andre Vetro Kaur Pembangunan Afrimon, A. Md Kaur Pembangunan Hasnevi Kaur Umum Hasnevi Kaur Umum Yessi Priska Dona. Sy Kaur Kesra Tuti Susanti Kaur Kesra Endra Yanti Kaur Perekonomian Endra Yanti Kaur Perekonomian Rezi Yuswarnis Bendahara Nagari Rani Pratiwi Bendahara Nagari M. Malin Bagindo Wali Jorong Pintu Rayo M. Malin Bagindo Wali Jorong Pintu Rayo Helvis Putra. Lelo Sutan Wali Jorong Balai Baru Helvis Putra. Lelo Sutan Wali Jorong Balai Baru Zulkifli Wali Jorong Lk Kawat Zulkifli Wali Jorong Lk Kawat Syafril Agusta Wali Jorong Padang Datar Syafril Agusta Wali Jorong Padang Datar Sumber: LPJ Nagari Tanjung Barulak 2009-2012 Pada tahun 2010 dalam upaya mengisi kekosongan pada struktur pemerintahan nagari Tanjung Barulak menunjuk Pelaksana Tugas (PLT) sekretaris nagari yakninya Afrimon A, Md. Akan tetapi, hal ini tidak bertahan lama dan hanya bertahan lima bulan dengan alasan yang tidak jelas. Sehingga dari tahun 2009 sampai 2012 sekretaris nagari kembali mengalami kekosongan. Selama tiga tahun jalannya pemerintahan, masalah kekosongan posisi sekretaris nagari ini seakan-akan tidak menjadi persoalan yang berarti dan dibiarkan begitu saja. Padahal kita sama-sama mengetahui kehadiran sekretaris nagari dalam pemerintahan nagari sangat penting sekali terutama dalam administrasi pemerintahan. Maka dari itu, kondisi seperti ini tentunya akan mengganggu jalannya proses penyelenggaraan pemerintahan di nagari Tanjung Barulak. Permasalahan yang muncul yaitu persoalan tidak efektifnya pemerintahan nagari dalam kualitas kinerja aparatur pemerintahan nagari dan pelayanan publik. Birokrasi yang buruk dan berbelit-belit membuat kinerja pemerintahan menjadi tidak efektif dan terkesan asal-asalan. Seluruh pekerjaan kebanyakan dikerjakan secara bersama tanpa memperhatikan spesialisasi dari masing-masing kaur. Permasalahannya seperti keterlambatan dalam penyelesaian dan pelaksanaan tertib administrasi. Hal ini terlihat seperti kesulitan dan keterlambatan serta kurang efektifnya mengenai Laporan Keterangan Pertanggung Jawaban (LKPJ) yang merupakan tanggung jawab pemerintah nagari kepada BPRN dan Laporan Penyelenggaraan Pemerintahan Nagari (LPPN) yang merupakan laporan terhadap Bupati. Dengan kekosongan sekretaris nagari di nagari Tanjung Barulak pemerintah nagari sering mengalami kesulitan dalam pengurusan admisitrasi pemerintahan dan administrasi keuangan.11 Hal ini dibuktikan dengan data yang didapatkan oleh peneliti. Seharusnya, sesuai dengan Perda Kab. Tanah Datar No. 4 Tahun 2008 tentang Nagari, tiap nagari diwajibkan untuk menyampaikan laporan pertanggungjawaban satu kali dalam satu tahun kepada pemerintah kabupaten setelah disetujui oleh BPRN dan diketahui oleh KAN. Yang terjadi adalah LPJ ditahun 2009 dan 2010 diberikan pada bulan maret 2010, dan LPJ tahun 2011 diberikan pada maret 2012 sementara 11 Wawancara dengan ketua BPRN pada 23 September 2012, pukul 16.00. itu, LPJ pada tahun 2012 hingga saat ini belum terlaksana. Dalam bab kesimpulan pada LPJ nagari Tanjng Barulak tersebut tertulis bahwa nagari kekurangan Sumber Daya Manusia dalam melakukan pelayanan, sehingga peneliti beranggapan bahwa pekerjaan administratif menjadi terhambat dan kinerja pemerintahan nagari dinilai tidak memuaskan akibat beberapa bukti-bukti keterlambatan diatas. Keadaan ini seakan-akan tidak menjadi persoalan yang begitu berarti bagi pemerintahan nagari. Padahal tidak adanya sekretaris nagari dalam pemerintahan nagari memberikan dampak yang buruk terhadap jalannya proses pemerintahan nagari. Dampak yang muncul akibat tidak adanya sekretaris nagari adalah buruknya kualitas kinerja pemerintahan dan terganggunya proses pelayanan masyarakat. Dalam hal pelayanan publik permasalahan yang muncul akibat tidak adanya sekretaris nagari adalah pelayanan publik yang buruk dan lamban. Tidak lengkapnya struktur pemerintahan nagari menjadikan birokrasi pemerintahan yang buruk dan berbelit-belit yang menyebabkan pelayanan publik menjadi terganggu. Proses pelayanan publik yang tidak baik dan kebanyakan terjadinya keterlambatan terutama dalam hal pengurusan surat-menyurat. Terganggunya pelayanan publik dalam pengurusan surat-menyurat buruk dan lamban. Dalam pengurusan surat-menyurat sering kali memakan waktu yang lama. Pelayanan masyarakat yang terganggu diakibatkan oleh karena tidak adanya sekretaris nagari sehingga pelayanan publik dikerjakan secara bersama oleh aparatur pemerintahan nagari sehingga memakan waktu yang cukup lama.12 Keadaan ini menjadi permasalahan tersendiri dalam penyelenggaraan pemerintahan nagari di nagari Tanjung Barulak. Hal ini dikarenakan oleh tugas dan fungsi sekretaris nagari yang sangat penting sekali dalam penyelenggaraan pemerintahan nagari. Sehingga terjadi ketimpangan pada pemerintahan nagari yang berimplikasi terhadap kualitas kinerja dan pelayanan publik. Padahal kita sama-sama mengetahui bagaimana peran penting dari sekretaris nagari itu sendiri. Tidak adanya sekretaris nagari sangat mempengaruhi terhadap kinerja pemerintah nagari Tanjung Barulak. Sebagaimana fungsi dari sekretaris nagari bagaimana mengelola keuangan administrasi pemerintahan serta persolaan kesekretariatan akan berdampak terhadap kinerja pemerintah nagari dan juga akan berimplikasi terhadap kualitas pelayanan masyarakat nagari Tanjung Barulak. Produktifitas kinerja pemerintahan menjadi terhambat. Alhasil terciptanya mismanajemen antar aparatur dikarenakan tidak adanya spesifikasi kerja khusus yang berwenang atas segala hal yang bersifat administratif. Sehingga, kualitas layanan publik menjadi lemah dan tidak mampu mencapai suatu hal yang besifat dinamis. Dinamis dalam pelayanan dimaksudkan agar pelayanan publik menjadi suatu hal yang bekerja semakin baik dari hari kehari. Dinamis dalam paradigma sebuah organisasi adalah menjadikan sesuatu hal yang tidak ada menjadi ada dan 12 Wawancara dengan Masyarakat pada tanggal 29 september 2012, pukul 13.00. yang telah ada menjadi lebih baik. Akhirnya, tidak ada nilai guna dari pengurangan kuantitas aparatur apabila tidak didukung dengan kualitas pelayanan. Kepekaan kerja yang kolektif juga belum belum mampu menjawab kebutuhan dan respon-respon kerja yang akan dilalui oleh pemerintah nagari. Kasus-kasus diatas membuktikan bahwa tidak adanya sebuah sekretaris nagari menciptakan sebuah tata kelola yang tidak berimbang antar aparatur nagari. Sehingga membentuk distorsi orientasi politik pemerintahan nagari tersebut. Karena kita ketahui bahwa dengan adanya pemilihan wali nagari secara langsung juga memunculkan visi dan misi sebagai gambaran orientasi politik bagi yang terpilih. Akan menjadi faktor penghalang pembangunan bila tidak adanya campur tangan administrasi yang baik dalam melakukan pengelolaan pemerintahan nagari. Dengan demikian, maka akan terjadi disfungsi kewenangan antar aparatur karena ketidakjelasan akan hadirnya deskripsi kerja administratif. Pada akhirnya akan merugikan masyarakat yang ingin menggunakan jasa dan layanan pemerintah. Sehingga kualitas layanan haruslah menjadi acuan dalam kinerja pemerintahan. Hal ini juga tidak terlepas dari responsivitas dan responsibilitas serta akuntabilitas sebagai tolak ukur guna mengoptimalkan peran pemerintahan nagari dalam pelayanan masyarakat. Sebagai pemerintahan yang terdepan, seharusnya masalah akan tidakadanya peran sekretaris nagari menjadi suatu hal yang bersifat mendesak. Melihat fakta tersebut maka yang ditakutkan adalah tidak adanya tangggung jawab pemerintah dalam melayani kebutuhan masyarakat. Menjadi suatu hal yang rumit bila dalam sebuah alur administratif tidak sesuai dengan standar operasional prosedur yang berlaku secara umum. Kemudian hari akan membuat masyarakat menjadi apatis akan kinerja pemerintah.

Item Type: Thesis (Diploma)
Subjects: J Political Science > JA Political science (General)
Divisions: Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik > Ilmu Politik
Depositing User: Ms Ikmal Fitriyani Alfiah
Date Deposited: 02 Mar 2016 02:27
Last Modified: 02 Mar 2016 02:27
URI: http://scholar.unand.ac.id/id/eprint/2718

Actions (login required)

View Item View Item