KEDUDUKAN JAKSA PENGACARA NEGARA DALAM MEWAKILI KOMISI PEMILIHAN UMUM SEBAGAI KOMISI NEGARA INDEPENDEN DALAM PERKARA PERSELISIHAN HASIL PEMILIHAN UMUM PRESIDEN DAN WAKIL PRESIDEN

YATI, HELFITRA, SH (2015) KEDUDUKAN JAKSA PENGACARA NEGARA DALAM MEWAKILI KOMISI PEMILIHAN UMUM SEBAGAI KOMISI NEGARA INDEPENDEN DALAM PERKARA PERSELISIHAN HASIL PEMILIHAN UMUM PRESIDEN DAN WAKIL PRESIDEN. Masters thesis, UPT. Perpustakaan.

[img] Text
828.pdf - Published Version
Restricted to Repository staff only

Download (2MB)

Abstract

Kejaksaan Republik Indonesia, selain memiliki tugas dan wewenang di bidang penuntutan, juga memiliki tugas dan wewenang untuk mewakili negara atau pemerintah sebagai Jaksa Pengacara Negara (JPN) di bidang Perdata dan Tata Usaha Negara sebagaimana diatur dalam Pasal 30 ayat (2) Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan RI. Sesuai ketentuan pasal 24 Peraturan Presiden Nomor 38 Tahun 2010 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kejaksaan, JPN dapat bertindak sebagai kuasa hukum negara atau pemerintah di bidang perdata dan tata usaha negara mewakili lembaga/badan negara, lembaga/instansi pemerintah pusat atau daerah serta Badan Usaha Milik Negara/Daerah. Komisi Pemilihan Umum (KPU) merupakan salah satu lembaga/institusi negara yang dapat diwakili oleh Kejaksaan, khususnya dalam perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) di Mahkamah Konstitusi. Namun persoalan independensi Kejaksaan muncul ketika JPN mewakili KPU dalam perkara PHPU Presiden dan Wakil Presiden tahun 2009, karena terbuka kemungkinan JPN akan berhadapan dengan Presiden incumbent. Posisi Jaksa Agung yang langsung di bawah Presiden dikhawatirkan akan mempengaruhi independensi KPU sebagai Penyelenggara Pemilu. Terhadap hal tersebut dalam Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 108-109/PHPU.B-VII/2009 Mahkamah Konstitusi berpendapat bahwa keberadaan JPN sebagai kuasa hukum KPU dalam perkara PHPU dapat diterima namun dimasa datang hal tersebut akan dipertimbangkan kembali demi menjaga independensi dan netralitas KPU sebagai penyelenggara pemilu. Untuk itu, dengan menggunakan pendekatan hukum normatif, maka penulisan tesis ini akan meneliti beberapa permasalahan, yaitu: bagaimana kedudukan JPN mewakili KPU sebagai Komisi Negara Independen dalam perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden dan bagaimana kewenangan JPN sebagai kuasa hukum KPU dalam perkara PHPU Presiden dan Wakil Presiden Pasca Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 108- 109/PHPU.B-VII/2009. Hasil penelitian yang diperoleh adalah bahwa secara normatif JPN berwenang mewakili KPU dalam perkara PHPU Presiden dan Wakil Presiden karena KPU sebagai komisi negara independen merupakan lembaga negara dan perkara PHPU merupakan perkara Tata Usaha Negara. Selanjutnya Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 109/PHPU.B-VII/2009 tidak merubah kewenangan JPN mewakili KPU secara normatif akan tetapi berimplikasi terhadap pelaksanaan kewenangan Kejaksaan dengan dilaksanakannya pertimbangan Mahkamah Konstitusi dengan tidak memberikan kuasa kepada JPN pada persidangan perkara PHPU Presiden dan Wakil Presiden tahun 2014. Kata kunci : Jaksa Pengacara Negara, Komisi Negara Independen.

Item Type: Thesis (Masters)
Subjects: K Law > K Law (General)
Divisions: Pascasarjana Tesis
Depositing User: Ms Randa Erdianti
Date Deposited: 02 Mar 2016 02:26
Last Modified: 02 Mar 2016 02:26
URI: http://scholar.unand.ac.id/id/eprint/2704

Actions (login required)

View Item View Item