PERLINDUNGAN HUKUMDAN HAK ASASIMANUSIA TERHADAP PEKERJA OUTSOURCING DI KOTA PADANG

VIDYA, DARLI (2013) PERLINDUNGAN HUKUMDAN HAK ASASIMANUSIA TERHADAP PEKERJA OUTSOURCING DI KOTA PADANG. Diploma thesis, Universitas Andalas.

[img] Text
309.pdf - Published Version
Restricted to Repository staff only

Download (382kB)

Abstract

Permasalahan ketenagakerjaan di Indonesia saat ini terkait dengan hubungan kerja tidak seimbang antara pengusaha dangan pekerja dalam pembuatan perjanjian kerja. Selain itu adanya perkembangan ekonomi global dan kemajuan teknologi yang demikian cepat membawa dampak timbulnya persaingan usaha yang begitu ketat yang menyebabkan perusahaan melakukan proses efisiensi dan efektivitas perusahaan, salah satunya dengan mengurangi jumlah sumber daya manusia dalam hal ini pekerja yang ada. Salah satu cara untuk melakukan perampingan sumber daya manusia tersebut, perusahaan umumnya menggunakan sistim outsourcing yang diartikan sebagai pemindahan atau pendelegasian beberapa proses bisnis kepada suatu badan penyedia jasa, dimana badan penyedia jasa tersebut melakukan proses administrasi dan manajemen berdasarkan defenisi serta kriteria yang telah disepakati oleh para pihak. Adapun pengertian outsourcing menurut Libertus jehani: “outsourcing adalah penyerahan pekerjaan tertentu suatu perusahaan kepada pihak ketiga yang dilakukan dengan tujuan untuk membagi resiko dan mengurangi beban perusahaan tersebut. Penyerahan pekerjaan tersebut dilakukan atas dasar perjanjian kerjasama operasional antara perusahaan pemberi kerja (principal) dengan perusahaan penerima pekerjaan (perusahaan outsourcing). Dalam praktik, perusahaan principal menetapkan kualifikasi dan syarat-syarat kerja, dan atas dasar itu perusahaan outsourcing merekrut calon tenaga kerja. Hubungan hukum 3 pekerja bukan dengan perusahaan principal tetapi dengan perusahaan outsourcing. Dalam kaitannya dengan ini, ada tiga pihak dalam sistem outsourcing yaitu: perusahaan principal ( Pemberi kerja), perusahaan outsoucing (Penyedia tenaga kerja), tenaga kerja”1 Di dalam pembangunan nasional, pekerja mempunyai peranan dan kedudukan yang sangat penting sebagai pelaku dan tujuan pembangunan Sesuai dengan peranan dan kedudukan hukum dan hak asasi manusia terhadap pekerja dan keluarganya sesuai dengan harkat dan martabat kemanusiaaan. Perlindungan hukum dan hak asasi manusia terhadap pekerja merupakan pemenuhan hak dasar yang melekat dan dilindungi oleh konstitusi sebagaimana yang diatur dalam Pasal 27 ayat (2) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 yang berbunyi “ Tiap-tiap warga negara berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan” dan Pasal 28D ayat (2) ”setiap orang berhak untuk bekerja serta mendapat imbalan dan pemberlakuan yang adil dan layak dalam hubungan kerja”. dengan demikian pelanggaran terhadap hak dasar yang dilindungi oleh konstitusi merupakan pelanggaran Hak Asasi Manusia. untuk mewujudkan masyarakat yang sejahtera, adil dan makmur yang merata baik materil maupun spiritual berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Sebagai negara hukum, Indonesia harus mempunyai empat prinsip yang menjadi ciri negara hukum. 1 Libertus Jehani, 2008, Hak-hak Karyawan Kontrak, Forum Sahabat, Jakarta, hlm 1 4 Menurut Immanuel Kant ada empat prinsip yang menjadi ciri negara hukum yakni:2 1. Pengakuan dan jaminan atas hak asasi manusia; 2. Pemisahan kekuasaan untuk menjamin hak asasi manusia; 3. Pemerintahan berdasarkan hukum; 4. Pengadilan untuk menyelesaikan masalah yang timbu sebagai akibat pelanggaran hak asasi manusia. Dari keempat prinsip diatas maka Negara Republik Indonesia mempunyai kewajiban untuk menjunjung tinggi dan menghormati hak asasi setiap warga negaranya. Menurut Julius Sthal, konsep negara hukum yang disebutnya dengan stilah rechstaat itu mencaakup empat elemen penting, yaitu:3 1. Perlindungan Hak Asasi Manusia; 2. Pembagian kekeuasaan; 3. Pemerintah berdasarkan Undang-Undang; 4. Peradilan Tata Usaha Negara. 2 Budiyanto, 2003, Dasar-Dasar Ilmu Tata Negara, PT Gelora Akasara Pratama, jakarta, hlm 51 3 Jimmly Asshidiqie, 2007, Pokok-Pokok Hukum Tata Negara Republik Indonesia, PT Bhuana Ilmu Populer, Jakarta, hlm 304 5 Sedangkan A.V Dicey menguraikan adanya tiga ciri penting dalam setiap negara hukum yang disebutnya dengan istilah the rule of law, yaitu:4 1. Supremacy of Law; 2. Equality Before the Law; 3. Due Process of law. Keempat prinsip rechstaat yang dikembangkan oleh Julius Sthal tersebut diatas pada pokoknya dapat digabungkan dengan ketiga prinsip Rule of law yang dikembangkan oleh A.V. Dicey untuk menandai ciri-ciri Negara hukum modern zaman sekarang5 Dalam Pasal 38 ayat (4) Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 Tentang Hak Asasi Manusia “setiap orang baik pria maupun wanita dalam melakukan pekerjaan yang sepadan dengan martabat kemanusiannya berhak atas upah yang adil sesuai dengan prestasinya dan dapat menjamin kelangsungan kehidupan keluarganya” Peraturan Perundang-undangan yang terkait dengan perlindungan bagi pekerja yakni Undang-Undang No 13 Tahun 2003 Tentang ketenagakerjaan dan Peraturan pelaksana dari Perundang-undangan dibidang ketenagakerjaan. Secara normatif sebelum diatur dalam Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan sistem outsourcing ini sebenarnya sudah ada dalam pasal 1601 b KUH Perdata yang mengatur tentang pemborongan pekerjaan. Disebutkan bahwa pemborongan pekerjaan adalah suatu kesepakatan dua belah 4 Ibid, hlm 304 5 Ibid, hlm 305 6 pihak yang saling mengikatkan diri untuk menyerahkan suatu pekerjaan kepada pihak lain dan pihak lainnya membayarkan sejumlah harga. Perumusan UU Ketenagakerjaan yang paling dekat dengan penyedian tenaga kerja outsourcing adalah Pasal 35 ayat (1) dinyatakan bahwa pemberi kerja yang memerlukan tenaga kerja dapat merekrut sendiri tenaga kerja yang dibutuhkan atau melalui pelaksana penempatan tenaga kerja. Pelaksanaan penempatan tenaga kerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 ayat(1) terdiri dari:6 1. instansi pemerintah yang bertanggung jawab di bidang ketenagakerjaan, 2. lembaga swasta berbadan hukum yang telah memiliki izin tertulis dari menteri atau pejabat yang ditunjuk Dasar hukum outsourcing dapat dilihat dalam Pasal 64, 65 dan 66 UU No. 13 Tahun 2003 Tentang Ketenagakerjaan (Selanjutnya UUK). Dalam Pasal 64 secara tidak langsung disinggung mengenai outsourcing yaitu “Perusahaan dapat menyerahkan sebagian pelaksanaan pekerjaan kepada perusahaan lainnya melalui perjanjian pemborongan pekerjaan atau penyediaan jasa pekerja/buruh yang dibuat secara tertulis”. Selanjutnya dalam Pasal 65 disebutkan bahwa penyerahan sebagian pelaksanaan pekerjaan kepada perusahaan lain dilaksanakan melalui perjanjian pemborongan pekerjaan yang dibuat secara tertulis (ayat 1). Pekerjaan yang dapat diserahkan kepada perusahaan lain dimaksud, harus memenuhi syaratsyarat pertama; dilakukan secara terpisah dari kegiatan utama. Kedua; dilakukan dengan perintah langsung atau tidak langsung dari pemberi pekerjaan. Ketiga; 6 Gunarto Suhardi, 2006, Perlindungan Hukum Bagi Para Pekerja Kontrak Outsourcing, Universitas Attma Jaya,Yogyakarta, hlm 12 7 merupakan kegiatan penunjang perusahaan secara keseluruhan; dan keempat; tidak menghambat proses produksi secara langsung (ayat 2). Kemudian dalam pasal 66 ayat (1) disebutkan “pekerja/buruh dari perusahaan penyedia jasa pekerja/buruh tidak boleh digunakan oleh pemberi kerja untuk melaksanakan kegiatan pokok atau kegiatan yang berhubungan langsung dengan proses produksi, kecuali untuk kegiatan jasa penunjang atau kegiatan yang tidak berhubungan langsung dengan proses produksi. Kebanyakan dari para pekerja outsourcing adalah termasuk dalam perjanjian kerja untuk jangka waktu tertentu/kontrak dan dimaksudkan untuk menutup kesulitan menentukan jenis pekerjaan tertentu yang dapat diselesaikan dalam waktu tertentu misalnya mengenai pemborongan pekerjaan yang merupakan peluang bagi perusahaan penyedia tenaga kerja dan pemberi kerja agar mendapat tenaga murah dan berkualiatas. Pekerja outsourcing semestinya mengetahui tentang hak-hak dasar pekerja, salah satunya hak non-diskriminasi dalam Pasal 6 “setiap pekerja/buruhberhak memperoleh perlakuan yang sama tanpa diskriminasi dari pengusaha” kemudian Hak-hak dasar ini dipertegas lagi dalam berbagai pasal berikut ini:7 a. Pasal 35 ayat (2) menyatakan bahwa pelaksana penempatan kerja (PJPT) wajib memberikan perlindungan sejak rekruitmen sampai penetapan tenaga kerja b. Pasal 35 ayat (3) dari UU No 13 Tahun 2003 ini menyebutkan pemberi kerja dalam memperkerjakan tenaga kerja wajib memeberikan perlindungan yang mencakup kesejahteraan, keselamatan, dan kesehatan, baik mental maupun fisik tenaga kerja 7 Ibid, hlm 16 8 Dalam perkembangannya, perusahaan yang menggunakan sistim outsourcing akan menyebabkan kedudukan dan hubungan kerja antara pekerja dan pengusaha menjadi tidak seimbang. Melalui hubungan kerja dalam hal ini alih daya (outsourcing) dapat ditekan sedemikian rupa tanpa bisa menuntut hak normatif yang wajar.8 Dengan demikian serikat pekerja menolak sistem outsourcing, karena tidak terjamin kelangsungan kerja bagi pekerja kontrak. Setiap saat pekerja dapat diberhentikan dan perusahaan tidak harus membayar kompensasi PHK. Alasan penolakan lain, karena pada kenyataannya banyak sekali terjadi penyimpangan dalam kontrak. Penyimpangan yang sering terjadi antara lain:9 a. Upah pekerja kontrak di bawah UMR/UMP; b. Pekerja kontrak tidak diikutsertakan dalam program jamsostek; c. Para pekerja kontrak dan perusahaan outsourcing bekerja pada bidang-bidang yang bersifat terus-menerus; d. Perusahaan outsourcing nakal baik langsung maupun tidak langsung memungut uang dari calon pekerja; e. Perusahaan outsourcing memotong upah para pekerja sendiri; f. Para pekerja kontrak tidak mendapat THR; 8 Ibid, hlm 1 9 Libertus Jehani, op. cit, hlm 4 9 Keadaan pekerja yang hak-haknya diabaikan oleh pengusaha tersebut seolah-olah mendapatkan pembenaran dan jastifikasi dari pemerintah melalui Undang-undang ketenagakerjaan yang mengijinkan sistim penyerahan sebagian pekerja pada pihak lain (outsourcing), ini sangat bertentangan dengan jiwa dan semangat dari Pembukaan UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945. dimana pembukaan UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945 menyatakan bahwa: “Negara Indonesia melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia, memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa dan ikut melaksanakan ketertiban dunia berdasarkan kemerdekaan perdamaian abadi dan keadilan sosial berdasarkan Pancasila. Pada kenyataannya di Sumatra Barat khususnya di Kota Padang masih adanya persoalan yang terjadi mengenai perlindungan hukum terhadap hak-hak pekerja khususnya outsourcing, persoalan yang sering terjadi tidak terpenuhinya hak-hak pekerja di dalam sistem outsourcing ini. Koordinator Posko Pemantau THR LBH Padang 2012 Wendra mengatakan, belum adanya laporan dari pekerja terhadap pelanggaran yang terjadi kerena posisi pekerja yang cenderung lemah dibandingkan pengusaha, apalagi bila itu menyangkut alih daya (outsourcing). Pengawasan dari dinas terkait juga cenderung minim untuk memenuhi hak normatif pekerja.10 tidak terpenuhinya hak-hak pekerja merupakan pelanggaran terhadap Hak Asasi Manusia. Dalam Pasal 27 ayat(2) UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945 menyatakan bahwa: Setiap warga negara berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan. Dari amanat pembukaan UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dapat kita pahami 10 http://regional.kompas.com/read/2012/08/08/2342138, diakses pada tanggal 3 april 2013 10 bahwa tujuan pembangunan ketenagakerjaan adalah menciptakan lapangan pekerjaan bagi warga negara untuk mendapatkan penghidupan yang layak. Dalam UU No 13 Tahun 2003 tentang ketenagakerjaan di dalam Bab 10 telah mengatur perlindungan, pengupahan dan kesejahteraan Berdasarkan temuan diatas, maka penulis tertarik mengakaji serta mengolahnya lebih lanjut dalam suatu tulisan yang berjudul : PERLINDUNGAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA TERHADAP PEKERJA OUTSOURCING DI KOTA PADANG

Item Type: Thesis (Diploma)
Subjects: K Law > K Law (General)
Divisions: Fakultas Hukum
Depositing User: Ms Ikmal Fitriyani Alfiah
Date Deposited: 02 Mar 2016 02:26
Last Modified: 02 Mar 2016 02:26
URI: http://scholar.unand.ac.id/id/eprint/2703

Actions (login required)

View Item View Item