PELAKSANAAN AKAD TALANGAN HAJI PADA BANK SYARI’AHMANDIRI CABANG PADANG

CANDRA, PRIMA HARISYAFRI (2013) PELAKSANAAN AKAD TALANGAN HAJI PADA BANK SYARI’AHMANDIRI CABANG PADANG. Diploma thesis, Universitas Andalas.

[img] Text
307.pdf - Published Version
Restricted to Repository staff only

Download (427kB)

Abstract

badah Haji adalah Rukun Islam kelima yang merupakan kewajiban sekali seumur hidup bagi setiap orang Islam yang mampu menunaikannya. Sebagai salah satu bagian dari Rukun Islam, Ibadah Haji harus ditunaikan oleh umat muslim yang mampu demi tegaknya Rukun Islam. Rukun Islam sendiri merupakan perintah dari Yang Maha Kuasa dan wajib dipatuhi dan diamalkan oleh semua umat muslim. Namun menunaikan Ibadah Haji tidak diwajibkan kepada semua umat Islam, Ibadah Haji hanya diwajibkan kepada umat Islam yang mampu baik itu secara materi maupun bekal untuk kemantapan melaksanakan Ibadah Haji. Sebagaimana firman Allah dalam surat Ali Imran ayat 97 yang berbunyi:: “Padanya terdapat tanda-tanda yang nyata, (di antaranya) makam Ibrahim barang siapa yang memasukinya (Baitullah itu) menjadi amanlah dia; mengerjakan haji adalah kewajiban manusia terhadap Allah, yaitu (bagi) orang yang sanggup mengadakan perjalanan ke Baitullah, barang siapa mengingkari (kewajiban haji), maka sesungguhnya Allah Maha Kaya (tidak memerlukan sesuatu) dari semesta alam” 3 Walaupun Haji hanya diwajibkan kepada semua orang Islam yang mampu, akan tetapi, di negara yang sedang berkembang seperti Indonesia, minat masyarakat untuk menunaikan Ibadah Haji sangatlah tinggi. Tiap tahunnya Indonesia menerima kuota Haji sekitar 238.000 orang, dengan daftar tunggu nomor Haji sudah lebih dari 1,2 juta orang.1 Melihat antusiasme masyarakat yang tinggi untuk berhaji, maka pada tahun 2002 atas permintaan Lembaga Keuangan Syari’ah, dan setelah mendengarkan pendapat peserta rapat pleno Dewan Syariah Nasional (DSN) pada hari Rabu, 26 Juni 2002, DSN MUI mengeluarkan sebuah fatwa yang memperbolehkan Lembaga Perbankan Syariah memberikan pembiayaan yang berhubungan dengan Ibadah Haji, yakni Fatwa Nomor : 29/DSN-MUI/VI/2002 tentang Pembiayaan Pengurusan Haji Lembaga Keuangan Syari’ah. Fatwa yang dikeluarkan oleh Dewan Syari’ah Nasional No.29/DSNMUI/ VI/2002 tentang Pembiayaan Pengurusan Haji Lembaga Keuangan Syariah memuat ketentuan sebagai berikut : 1. Dalam pengurusan Haji bagi nasabah, Lembaga Keuangan Syari’ah (LKS) dapat memperoleh imbalan jasa (ujrah) dengan menggunakan prinsip Al-Ijarah sesuai fatwa DSN-MUI nomor 9/DSN-MUI/IV/2000. 2. Apabila diperlukan, Lembaga Keuangan Syari’ah (LKS) dapat membantu menalangi pembayaran Biaya Penyelanggaraan Ibadah Haji (BPIH) nasabah dengan menggunakan prinsip Al-Qardh sesuai Fatwa DSN-MUI nomor 19/DSN-MUI/IV/2001. 1 http://bisniskeuangan.kompas.com/read/Ekspansi.Pembiayaan.Haji.Makin.Masif diakses jam 19.30 Tanggal 13-2-2013. 4 3. Jasa pengurusan Haji yang dilakukan Lembaga Keuangan Syari’ah (LKS) tidak boleh dipersyaratkan dengan pemberian talangan haji. 4. Besar imbalan jasa Al-Ijarah tidak boleh didasarkan pada jumlah talangan Al-Qardh yang diberikan Lembaga Keuangan Syari’ah (LKS) pada nasabah. Hadirnya Fatwa Nomor : 29/DSN-MUI/VI/2002 tersebut ternyata menambah satu lagi jenis pembiayaan yang ada pada Perbankan Syari’ah, produk ini lebih dikenal dengan nama Talangan Haji. Akad Talangan Haji merupakan pinjaman (Qardh) dari Bank Syari’ah kepada nasabah untuk menutupi kekurangan dana guna memperoleh porsi Haji dan pada saat pelunasan Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH). Dana talangan ini dijamin dengan deposit yang dimiliki oleh nasabah, dan kemudian nasabah wajib mengembalikan sejumlah uang yang dipinjam tersebut dalam jangka waktu tertentu. Menurut Fatwa Dewan Syari’ah Nasional No. 79/DSN-MUI/III/2011 tentang Qardh dengan menggunakan dana nasabah. Qardh adalah suatu akad penyaluran dana oleh Lembaga Keuangan Syari’ah kepada nasabah sebagai utang piutang dengan ketentuan bahwa nasabah wajib mengembalikan dana tersebut kepada Lembaga Keuangan Syari’ah pada waktu yang telah disepakati. Atas jasa pinjaman dana talangan ini, Bank Syari’ah memperoleh imbalan (ujrah) dengan menggunakan prinsip Ijarah, menurut Undang-undang Nomor 21 Tahun 2008 tentang Perbankan Syari’ah Pasal 19 ayat 1 Ijarah adalah akad penyediaan dana dalam rangka memindahkan hak guna atau manfaat dari suatu barang dan jasa berdasarkan transaksi sewa, tanpa diikuti 5 dengan pemindahan kepemilikan barang itu sendiri. Transaksi Ijarah dilandasi dengan adanya perpindahan manfaat. Jadi pada dasarnya prinsip Ijarah sama saja dengan prinsip jual beli, tapi perbedaannya terletak pada objek transaksinya. Bila pada jual beli objek transaksinya adalah barang, maka pada Ijarah objek transaksinya adalah jasa. Dalam prakteknya dana Talangan Haji sudah tidak sesuai lagi dengan prinsip Haji, untuk mereka yang mampu. Bahkan menurut Direktur Jendral (Dirjen) Penyelenggaraan Haji dan Umroh Kementrian Agama Anggito Abimanyu mengatakan, selain tidak sesuai lagi dengan prinsip Haji, produk pembiayaan dana Talangan Haji juga telah membuat daftar antrian untuk naik Haji semakin panjang. Dengan fasilitas dana Talangan Haji, seseorang yang memiliki dana Rp 2 juta sudah dapat memperoleh kursi Haji dari Kementrian. Akibat penggunaan dana Talangan Haji tersebut, masyarakat yang memenuhi syarat kemampuan secara finansial justru harus menunggu bertahun-tahun untuk dapat menunaikan Ibadah Haji.2 Sebagai salah satu Lembaga Keuangan Syari’ah yang melaksanakan Fatwa Dewan Syari’ah Nasional Nomor : 29/DSN-MUI/VI/2002 tentang Pembiayaan Pengurusan Haji Lembaga Keuangan Syari’ah, maka penulis sangat ingin sekali meneliti hal-hal yang berkaitan dengan Akad Talangan Haji antara nasabah dan Bank Syari’ah Mandiri. Bank Syari’ah Mandiri Cabang 2 http://nasional.kompas.com/read/Pemerintah.Akan.Melarang.Dana.Talangan.Haji diakses jam 19.30 Tanggal 13-2-2013. Padang akan mempermudah penulis dalam mendapatkan data yang penulis butuhkan. Bertitik tolak dari kondisi itu, maka penulis merumuskan usul penelitian yang berjudul “PELAKSANAAN AKAD TALANGAN HAJI PADA BANK SYARI’AHMANDIRI CABANG PADANG”

Item Type: Thesis (Diploma)
Subjects: K Law > K Law (General)
Divisions: Fakultas Hukum
Depositing User: Ms Ikmal Fitriyani Alfiah
Date Deposited: 02 Mar 2016 02:23
Last Modified: 02 Mar 2016 02:23
URI: http://scholar.unand.ac.id/id/eprint/2693

Actions (login required)

View Item View Item