Budi, Kurnia (2017) TINJAUAN YURIDIS PEMANGGILAN NOTARIS SEHUBUNGAN DENGAN AKTA ATAU PROTOKOL NOTARIS YANG BERADA DALAM PENYIMPANAN NOTARIS OLEH APARAT PENEGAK HUKUM (DITINJAU DARI PUTUSAN MAHKAMAH KONSTITUSI NOMOR 49/PUU-10/2012 DAN PERMENKUMHAM NOMOR 7 TAHUN 2016). Masters thesis, Universitas Andalas.
|
Text (1. Cover & Abstrak)
1. Cover & Abstrak.pdf - Published Version Download (119kB) | Preview |
|
|
Text (2. BAB I (Pendahuluan))
2. BAB I (Pendahuluan).pdf - Published Version Download (714kB) | Preview |
|
|
Text (3. BAB Akhir (Penutup/Kesimpulan))
3. BAB Akhir (Penutup-Kesimpulan).pdf - Published Version Download (126kB) | Preview |
|
|
Text (4. Daftar Pustaka)
4. Daftar Pustaka.pdf - Published Version Download (325kB) | Preview |
|
Text (5. Tugas Akhir Ilmiah Utuh)
5. Tugas Akhir Ilmiah Utuh.pdf - Published Version Restricted to Repository staff only Download (1MB) |
Abstract
Pengaturan mengenai pemanggilan Notaris sehubungan dengan akta atau protokol Notaris yang berada dalam penyimpanan Notaris oleh aparat penegak hukum untuk kepentingan proses peradilan, penyidik, penuntut umum atau hakim harus dengan persetujuan Majelis Pengawas Daerah sebagaimana diatur dalam Pasal 66 Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2004 tentang Jabatan Notaris. Namun dengan keluarnya Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 49/PUU-X/2012 ketentuan Pasal 66 ayat (1) Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2004 dinyatakan tidak berlaku lagi, dimana sifat dari putusan Mahkamah Konstitusi ini bersifat final dan mengikat. Tapi menjadi Ironi dalam Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2014 tentang Perubahan Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2004 kembali memuat dan mengatur Pasal 66 ayat (1) untuk kepentingan proses peradilan, penyidik, penuntut umum, atau hakim notaris dapat dipanggil dengan persetujuan Majelis Kehormatan Notaris. Keberadaan Majelis Kehormatan Notaris sama dengan Majelis Pengawas Daerah yang dinyatakan tidak berlaku oleh Putusan Mahkamah Kostitusi Nomor 49/PUU-X/2012. Pembahasan dalam penelitian ini meliputi apa yang menjadi dasar dikeluarkannya Pasal 66 pada Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2014, Bagaimana Harmonisasi Hukum Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2014 jo Permenkumham Nomor 7 Tahun 2016 dengan Keputusan Mahkamah Kostitusi Nomor 49/PUU-X/2012 serta Bagaimanakah bentuk perlindungan hukum terhadap jabatan Notaris yang dianut Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2014 jo Permenkumham Nomor 7 Tahun 2016. Penelitian ini menggunakan jenis penelitian yuridis normatif (legal reseach), metode pendekatan: harmonisasi hukum, dalam hal ini dengan melihat hubungan hukum antara Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2014, Jo Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 7 Tahun 2016 dikaitkan dengan keluarnya Keputusan Mahkamah Kostitusi Nomor 49/PUU-X/2012. Bahan hukum yang dipergunakan berasal dari bahan-bahan pustaka atau data sekunder, yang diperoleh dengan cara membaca, mengutip buku-buku, menelaah peraturan perundang-undangan, dokumen, dan informasi lain yang ada kaitan dengan penelitian, kemudian dianalisis secara kualitatif normatif yakni analisis yang dipakai tanpa menggunakan angka maupun rumusan statistika dan matematika. Dalam menarik kesimpulan, dilakukan dengan menggunakan penalaran atau logika kritis. Hasil penelitian adalah: (1) Dasar dikeluarkannya Pasal 66 pada Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2016 adalah karena Notaris merasa tidak lagi ada perlindungan bagi notaris. (2) Tidak terdapat harmonisasi antara Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2014, jo Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 7 Tahun 2016 dengan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 49/PUU-X/2012. (3). Bentuk Hukum Perlindungan Notaris dalam Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2014 adalah Pasal 66 dengan adanya prasa atas persetujuan Majelis Kehormatan Notaris, Hak Ingkar, dan Kesepahaman antara INI dengan Kepolisian R.I Kata Kunci: Protokol Notaris, Pemanggilan Notaris, Penyimpanan Notaris. ABSTRACT Arrangements concerning the calling of a Notary in connection with a Notary deed or protocol in the depository of a Notary by law enforcement agencies for the purposes of the proceedings, investigators, public prosecutors or judges shall be subject to the approval of the Regional Supervisory Board as regulated in Article 66 of Law Number 30 Year 2004 regarding Position Notary Public. However, with the issuance of Decision of the Constitutional Court Number 49 / PUU-X / 2012 dated March 23, 2013 the provisions of Article 66 paragraph (1) of Law Number 30 Year 2004 shall be declared no longer valid, in which the nature of this Constitutional Court decision is final and binding. But being an irony in Law Number 2 Year 2014 on Amendment of Law Number 30 Year 2004 re-load and regulate Article 66 paragraph (1) for the purposes of the judicial process, investigators, public prosecutors, or notary judges may be summoned with the approval of the Notary Honorary Board . The existence of the Notary Public Honor Council is the same as the Regional Supervisory Board declared invalid by the Decision of the Constitutional Court Number 49 / PUU-X / 2012. The discussion in this study covers what is the basis of the issuance of Article 66 in Law Number 2 Year 2014, How Law Harmonization No. 2 of 2014 jo Regulation of the Minister of Justice and Human Rights Number 7 of 2016 with the Decision of the Constitutional Court Number 49 / PUU-X / 2012 and how the form of legal protection to the position of Notary adopted by Law Number 2 Year 2014 jo Regulation of Minister of Justice and Human Right Number 7 Year 2016. This research use kind of juridical research normatif (legal reseach), method approach : The harmonization of the law is a penelaan which uses two or more legal systems that are linked to each other, in this case by looking at the legal relationship between Law No. 2 of 2014, Jo Regulation of the Minister of Justice and Human Rights No. 7 of 2016 is associated with The issuance of Decree of the Constitutional Court Number 49 / PUU-X / 2012. The legal material used is derived from library materials or secondary data, obtained by reading, quoting books, reviewing laws, documents, and other information related to the research, then analyzed qualitatively normative analysis Used without the use of numbers or statistical and mathematical formulas. In drawing conclusions, it is done by using reasoning or critical logic. The results of the research are: (1) The basic issue of Article 66 in Law Number 2 Year 2016 is because the Notary feels no longer there is protection for the notary. (2) There is no harmonization between Law Number 2 Year 2014, jo Regulation of Meneteri Law and Human Rights Number 7 Year 2016 with Decision of Constitutional Court Number 49 / PUU-X / 2012. (3). The legal form of the protection of a notary public in Law No. 2 of 2014 is Article 66 with the provisions of the approval of the Honorary Board of Notary, Right of Remedy, and the Understanding between THIS and the R.I Police. Keywords: Notary Protocol, Notary Call, Depository of a Notary
Item Type: | Thesis (Masters) |
---|---|
Primary Supervisor: | Prof. Dr. Zainul Daulay, S.H., M.H |
Subjects: | K Law > K Law (General) |
Divisions: | Pascasarjana (Tesis) |
Depositing User: | s2 kenotariatan kenotariatan |
Date Deposited: | 21 Jul 2017 12:57 |
Last Modified: | 21 Jul 2017 12:57 |
URI: | http://scholar.unand.ac.id/id/eprint/26345 |
Actions (login required)
View Item |