PENCABUTAN PERATURAN PEMERINTAH PENGGANTI UNDANG-UNDANG YANG TIDAK MENDAPAT PERSETUJUAN DEWAN PERWAKILAN RAKYAT ( STUDI KASUS PADA PERATURAN PEMERINTAH PENGGANTI UNDANG UNDANG NOMOR 4 TAHUN 2008 TENTANG JARING PENGAMAN SISTEM KEUANGAN )

Arnovenny, Arnovenny (2017) PENCABUTAN PERATURAN PEMERINTAH PENGGANTI UNDANG-UNDANG YANG TIDAK MENDAPAT PERSETUJUAN DEWAN PERWAKILAN RAKYAT ( STUDI KASUS PADA PERATURAN PEMERINTAH PENGGANTI UNDANG UNDANG NOMOR 4 TAHUN 2008 TENTANG JARING PENGAMAN SISTEM KEUANGAN ). Diploma thesis, Universitas Andalas.

[img]
Preview
Text (Cover dan Abstrak)
COVER DEPAN + ABSTRAK (WATERMARK).pdf - Published Version

Download (114kB) | Preview
[img]
Preview
Text (Bab I Pendahuluan)
BAB I PENDAHULUAN (WATERMARK).pdf - Published Version

Download (261kB) | Preview
[img]
Preview
Text (Bab Akhir (Penutup))
BAB AKHIR PENUTUP (WATERMARK).pdf - Published Version

Download (112kB) | Preview
[img]
Preview
Text (Daftar Pustaka)
DAFTAR PUSTAKA (WATERMARK).pdf - Published Version

Download (219kB) | Preview
[img] Text (Full Skripsi)
SKRIPSI LENGKAP.pdf - Published Version
Restricted to Repository staff only

Download (606kB)

Abstract

PENCABUTAN PERATURAN PEMERINTAH PENGGANTI UNDANG-UNDANG YANG TIDAK MENDAPAT PERSETUJUAN DEWAN PERWAKILAN RAKYAT (Studi Kasus Pada Perpu No.4 Tahun 2008 tentang Jaring Pengaman Sistem Keuangan) ( Arnovenny, 1210112171, Hukum Tata Negara, PK VI, FakultasHukumUniversitasAndalas 2016, 55+i-ixHalaman) ABSTRAK Perpu merupakan suatu produk hukum yang kedudukannya sejajar dengan Undang-Undang. Perpu di tetapkan oleh Presiden dalam hal ihwal kegentingan yang memaksa dan selanjutnya diserahkan ke DPR untuk kemudian disetuji ataupun ditolak oleh DPR. Penilaian terhadap kegentingan yang memaksa yang menjadi dasar penetapan Perpu oleh Presiden merupakan hak objektif Presiden yang kemudian dinilai secara subyektif oleh DPR dalam rapat paripurna. Perpu yang disetujui DPR, akan di sahkan menjadi UU. Sedangkan Perpu yang ditolak oleh DPR, akan dicabut melalui RUU pencabutan Perpu dan kemudian disahkan menjadi UU Pencabutan Perpu. Mekanisme penetapan dan pencabutan Perpu diatur dalam Pasal 52 Undang-Undang No. 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan. Dalam penulisan ini, penulis mengemukakan beberapa rumusan masalah yakni : 1) Bagaimana Mekanisme Pencabutan Perpu yang tidak mendapat Persetujuan DPR? 2) Bagaimana implikasi hukum dalam hal Perpu No.4 Tahun 2008 tentang JPSK ditolak terhadap pemberlakuan ketentuan tentang JPSK?. Untuk menjawab permasalahan diatas, penulis melakukan penelitian yuridis normatif dengan menjawab studi kepustakaan guna memperoleh data sekunder melalui dokumen yaitu dengan cara mengumpulkan, mempelajari, dan menganalisa teori teori dan Peraturan Perundang-undangan yang berhubungan dengan permasalahan yang di bahas. Berdasarkan pembahasan yang dilakukan terlihat bahwa Perpu yang ditetapkan oleh Presiden jika ditolak oleh DPR, pencabutannya harus melalui RUU pencabutan Perpu yang kemudian disahkan menjadi UU Pencabutan Perpu yang memuat segala akibat hukumnya. Mekanisme pencabutan Perpu yang diatur dalam Pasal 52 UU No.12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan belum secara rinci menjelaskan bagaimana DPR menyatakan untuk menyetujui atau menolak Perpu, serta berapa lama rentang waktu dalam hal Perpu ditolak dengan pengajuan RUU pencabutan Perpu, dan akibat hukum apabila RUU pencabutan tidak diserahkan setelah Perpu ditolak oleh DPR.

Item Type: Thesis (Diploma)
Primary Supervisor: Prof.Dr. Yuliandri, S.H., M.H
Subjects: K Law > K Law (General)
Divisions: Fakultas Hukum
Depositing User: S1 Ilmu Hukum
Date Deposited: 18 Jul 2017 10:13
Last Modified: 18 Jul 2017 10:13
URI: http://scholar.unand.ac.id/id/eprint/25869

Actions (login required)

View Item View Item