PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP KURATOR DALAM MELAKSANAKAN TUGAS DAN KEWENANGANNYA MEMBERESKAN BOEDEL PAILIT

Lana, Puji Lestari (2017) PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP KURATOR DALAM MELAKSANAKAN TUGAS DAN KEWENANGANNYA MEMBERESKAN BOEDEL PAILIT. Masters thesis, Universitas Andalas.

[img]
Preview
Text (cover dan abstrak)
COVER.pdf - Published Version

Download (177kB) | Preview
[img]
Preview
Text (BAB I PENDAHULUAN)
BAB 1.pdf - Published Version

Download (392kB) | Preview
[img]
Preview
Text (BAB 5 PENUTUP)
PENUTUP.pdf - Published Version

Download (95kB) | Preview
[img]
Preview
Text (DAFTAR PUSTAKA)
DAFTAR KEPUSTAKAAN.pdf - Published Version

Download (238kB) | Preview
[img] Text (TESIS FULL TEXT)
TESIS UPLOAD.pdf - Published Version
Restricted to Repository staff only

Download (9MB)

Abstract

Kurator merupakan salah satu peran yang sangat penting dalam pengurusan dan pemberesan harta pailit dalam suatu kepailitan. Akan tetapi dalam prakteknya sekarang ini banyak ditemukan suatu kenyataan profesi kurator di laporkan atau digugat oleh debitur ataupun krediturnya sendiri pada saat melakukan pemberesan boedel pailit. Kedudukan kurator adalah mewakili kepentingan pengadilan dan melaksanakan tugas dan kewenangannya berdasarkan aturan perundang-undangan sehingga kurator berhak mendapatkan perlindungan hukum yang layak dan perlakukan secara adil. Adapun rumusan masalah yang dibahas dalam tesis ini adalah bagaimana perlindungan hukum terhadap kurator dalam melaksanakan tugas dan kewenangannya membereskan boedel pailit dan bagaimana tanggung jawab kurator dalam peraturan perundang-undangan. Metode penelitian yang digunakan adalah penelitian hukum normatif. Berdasarkan dari apa yang telah diteliti Dalam UU Kepailitan dan PKPU bentuk perlindungan yang diberikan berupa kebebasan dalam hal kewenangan kurator sebagaimana di atur dalam Pasal 69 ayat (2) UU Kepailitan dan PKPU sedangkan perlindungan kurator pada peraturan lain adanya aturan dalam Pasal 50 KUHP, Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia No.M.01-HT.05.10 Tahun, Kode etik Kurator, serta Jaminan Idenpedensi kurator sebagai bentuk perlindungan terhadap kapasitas kurator. Kemudian perlindungan terhadap pribadi kurator adanya aturan Peraturan Menteri Hukum dan HAM (Permenkumham) No. 11 Tahun 2016. Tanggung Jawab Kurator dalam perundang-undangan terdapat dalam beberapa aturan yang pertama pertanggungjawaban kurator dalam UU Kepailitan dan PKPU yaitu terdapat dalam Pasal 72 dan Pasal 78 UU Kepailitan dan PKPU serta ertanggungjawaban pidana kurator. Kurator bertanggung jawab apabila tindakan kurator yang dilakukan tidak sesuai dengan kewenangan yang diberikan kepadanya oleh undang-undang, tanpa itikad tidak baik, serta merugikan harta pailit Namun jika dilakukan sesuai dengan kewenangannya berdasarkan undang-undang dan itikad baik, apabila merugikan harta palit maka kurator tidak dapat dimintakan pertanggungjawabannya. Penelitian ini menyarankan perlu adanya Peran pemerintah bersama-sama dengan DPR agar perlindungan hukum terhadap profesi kurator dapat terlaksana. Kata Kunci : Perlindungan Hukum, Kurator, Boedel Pailit

Item Type: Thesis (Masters)
Primary Supervisor: Prof. Dr. Zainul Daulay, S.H.,M.H
Subjects: K Law > K Law (General)
Divisions: Pascasarjana (Tesis)
Depositing User: s2 ilmu hukum
Date Deposited: 17 Jul 2017 16:13
Last Modified: 17 Jul 2017 16:13
URI: http://scholar.unand.ac.id/id/eprint/25769

Actions (login required)

View Item View Item