Penertiban Terhadap Izin Klinik Kesehatan di PT. Mitra Kerinci (PTMK) Sangir Kabupaten Solok Selatan

vonny, Adela (2017) Penertiban Terhadap Izin Klinik Kesehatan di PT. Mitra Kerinci (PTMK) Sangir Kabupaten Solok Selatan. Diploma thesis, Universitas Andalas.

[img]
Preview
Text (cover dan abstrak)
COVER DAN ABSTRAK.pdf

Download (226kB) | Preview
[img]
Preview
Text (bab i)
BAB I.pdf - Published Version

Download (519kB) | Preview
[img]
Preview
Text (bab iv)
BAB IV.pdf - Published Version

Download (168kB) | Preview
[img]
Preview
Text (daftar pustaka)
DAFTAR PUSTAKA.pdf - Published Version

Download (97kB) | Preview
[img] Text (skripsi full text)
skripsi full.pdf - Published Version
Restricted to Repository staff only

Download (1MB)

Abstract

ABSTRAK Perizinan adalah salah satu bentuk pelaksanaan fungsi pengaturan dan bersifat pengendalian yang dimiliki oleh Pemerintah terhadap kegiatan-kegiatan yang dilakukan oleh masyarakat. Dengan memberi izin, penguasa memperkenankan orang yang memohonnya untuk melakukan tindakan-tindakan tertentu yang sebenarnya dilarang demi memperhatikan kepentingan umum yang mengharuskan adanya pengawasan. Sesuai dengan kewajiban daerah dalam penyelenggaraan otonomi daerah yaitu menyediakan fasilitas pelayanan kesehatan maka salah satu objek pengawasannya yaitu Klinik. Berdasarkan Pasal 1 Angka 1 Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 028/Menkes/Per/I/2011 Tentang Klinik, Klinik adalah fasilitas pelayanan kesehatan yang menyelenggarakan pelayanan kesehatan perorangan yang menyediakan pelayanan medis dasar dan / atau spesialistik, diselenggarakan oleh lebih dari satu jenis tenanga kesehatan dan dipimpin oleh seorang tenaga medis. Untuk mendirikan dan menyelenggarakan klinik harus mendapat izin dari pemerintah daerah Kabupaten/Kota setelah mendapatkan rekomendasi dari dinas kesehatan Kabupaten/Kota. Sesuai dengan bukti yang ditemukan dilapangan terdapat satu klinik di daerah Kabupaten Solok Selatan yaitu Klinik PT. Mitra Kerinci yang mendirikan sebuah klinik tanpa memiliki izin klinik, izin operasional klinik dan izin praktek tenaga medis baik itu dokter, perawat dan bidan. Permasalahan yang dibahas yaitu bagaimana Penertiban terhadap Izin Praktek dan Izin Kerja Tenaga Medis dan Apakah Kendala yang dialami Klinik PT. Mitra Kerinci sehingga tidak mengurus izin. Metode penelitian yang digunakan adalah yuridis sosiologis, yaitu penelitian hukum yang dilakukan dengan cara meneliti data primer dan sekunder yang lebih luas meliputi bahan rujukan seperti dokumen resmi yang dikeluarkan oleh Pemerintah atau peraturan perundang-undangan terhadap Penertiban yang dilakukan oleh Dinas Kesehatan terhadap Izin Praktek dan Izin Kerja Tenaga Medis. Dinas Kesehatan sudah memberikan surat peringatan kepada pihak klinik yang meminta agar pihak klinik untuk segera mengurus seluruh perizinan yang diperlukan, namun pihak klinik lebih memilih menutup sendiri kliniknya dan menhentikan kegiatan operasional di klinik tersebut. Pihak Klinik juga memberikan alasan bahwa perusahaannya tidak memiliki biaya yang cukup untuk mendirikan sebuah klinik yang mengharuskan untuk membayar tenaga dokter, tenaga perawat dan tenaga bidan serta mendirikan bangunan klinik sesuai dengan standar yang ditentukan. Kata Kunci : Penertiban, Izin, Klinik

Item Type: Thesis (Diploma)
Primary Supervisor: Hj. Sri Arnetti, S.H, M.H
Subjects: K Law > K Law (General)
Divisions: Fakultas Hukum
Depositing User: S1 Ilmu Hukum
Date Deposited: 05 Jun 2017 11:52
Last Modified: 05 Jun 2017 11:52
URI: http://scholar.unand.ac.id/id/eprint/25487

Actions (login required)

View Item View Item