Arwal, Arwal (2016) Pengusahaan Air Tanah Setelah Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 85/PUU-XI/2013 di Provinsi Sumatera Barat. Diploma thesis, Universitas Andalas.
|
Text (Cover dan Abstrak)
COVER DAN ABSTRAK OKE.pdf - Published Version Download (137kB) | Preview |
|
|
Text (Bab I Pendahuluan)
BAB I Pendahuluan.pdf - Published Version Download (184kB) | Preview |
|
|
Text (Bab IV Penutup dan Saran)
BAB IV Penutup.pdf - Published Version Download (123kB) | Preview |
|
|
Text (Daftar Pustaka)
Daftar Pustaka.pdf - Published Version Download (122kB) | Preview |
|
Text (Skripsi Full)
Skripsi Full.pdf - Published Version Restricted to Repository staff only Download (1MB) |
Abstract
Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 85/PUU-XI/2013 menyatakan bahwa Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2004 tentang Sumber Daya Air bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat. Dibatalkannya Undang-Undang Sumber Daya Air menimbulkan akibat hukum terhadap pengelolaan sumber daya air khususnya Pengusahaan Air Tanah. Dari permasalahan tersebut penulis tertarik untuk melakukan penelitian dengan Rumusan Masalah, Pertama, Bagaimana proses pemberian izin pengusahaan air tanah setelah Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 85/PUU-XI/2013 di Provinsi sumatera Barat, Kedua, Apa akibat hukum terhadap pengusahaan Air Tanah setelah Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 85/PUU-XI/2013 di Sumatera Barat. Dalam melakukan penelitian ini, penulis menggunakan metode penelitian yuridis sosiologis dengan melihat peristiwa hukum terjadi dimasyarakat dikaitkan dengan peraturan yang berlaku. Penulis menemukan bahwa Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral Provinsi Sumatera Barat yang diberi wewenang dalam Pengelolaan Air Tanah menjelaskan bahwa tidak adanya pengaturan Pengusahaan Air Tanah diatur secara rinci di Provinsi Sumatera Barat setelah Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 85/PUU-XI/2013. Upaya yang dilakukan oleh Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral Provinsi Sumatera Barat adalah dengan tetap Mengacu pada Peraturan yang berlaku sebelum Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 85/PUU-XI/2013 yang masih relevan digunakan dalam memberikan Perizinan Pengusahaan Air Tanah, Perpanjangan Izin serta Pengawasan Izin yang telah diberikan. Setiap permohonan izin tetap diproses dan diterbitkan izinnya sesuai peraturan yang ada. Mengenai pembatasan keterlibatan swasta dalam pengusahaan air tanah seperti yang nyatakan dalam enam prinsip dasar pengelolaan SDA belum bisa dilaksanakan karena hal tersebut banyak penafsiran pada setiap orang, oleh karena itu harus diatur dalam Perda secara rinci dan jelas pada setiap daerah. Hal tersebut tersebut penulis temukan juga dengan telah diterbitkannya beberapa izin dan perpanjangan izin pengusahaan air tanah setelah putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 85/PUU-XI/2013 di Provinsi Sumatera Barat. Kata Kunci : Pengusahaan, Air Tanah, Perizinan.
Item Type: | Thesis (Diploma) |
---|---|
Primary Supervisor: | Dr. Kurnia Warman, S.H, M.H. |
Subjects: | K Law > K Law (General) |
Divisions: | Fakultas Hukum |
Depositing User: | S1 Ilmu Hukum |
Date Deposited: | 20 Jun 2017 11:13 |
Last Modified: | 20 Jun 2017 11:13 |
URI: | http://scholar.unand.ac.id/id/eprint/25469 |
Actions (login required)
View Item |