PELAKSANAAN HUKUMAN DISIPLIN BAGI NARAPIDANA YANG MELAKUKAN PENYALAHGUNAAN NARKOTIKA DI LEMBAGA PEMASYARAKATAN KLAS II B PARIAMAN

Niwa, Iswara (2017) PELAKSANAAN HUKUMAN DISIPLIN BAGI NARAPIDANA YANG MELAKUKAN PENYALAHGUNAAN NARKOTIKA DI LEMBAGA PEMASYARAKATAN KLAS II B PARIAMAN. Diploma thesis, Universitas Andalas.

[img]
Preview
Text (cover dan abstrak)
Cover Draf fix PEM.pdf - Published Version

Download (41kB) | Preview
[img]
Preview
Text (BAB I)
BAB I.pdf - Published Version

Download (609kB) | Preview
[img]
Preview
Text (BAB IV)
BAB IV.pdf - Published Version

Download (357kB) | Preview
[img]
Preview
Text (DAFTAR PUSTAKA)
DAFTAR PUSTAKA.pdf - Published Version

Download (419kB) | Preview
[img] Text (SKRIPSI FULL TEXT)
SKRIPSI KLIRING PUSAT FULLFIX.pdf - Published Version
Restricted to Repository staff only

Download (1MB)

Abstract

Penyalahgunaan narkotika di dalam Lembaga Pemasyarakatan merupakan suatu bentuk pelanggaran tata tertib sebagaimana yang diatur dalam Pasal 4 huruf g Peraturan Menteri Nomor 6 Tahun 2013 tentang Tata Tertib Lembaga Pemasyarakatan dan Rumah Tahanan Negara menjelaskan bahwa setiap narapidana atau tahanan dilarang menyimpan, membuat, membawa, mengedarkan, dan / atau mengkonsumsi narkotika dan / atau prekursor narkotika serta obatobatan lain yang berbahaya. Penyalahgunaan narkotika di Lembaga Pemasyarakatan adalah suatu bentuk pelanggaran disiplin tingkat berat yang mana pelanggar disiplin tersebut dapat dikenai hukuman disiplin tingkat berat berupa: a. Memasukkan dalam sel pengasingan selama 6 hari dan dapat diperpanjang selama 2 kali 6 hari; dan b. Tidak mendapatkan hak remisi, cuti mengunjungi keluarga, cuti bersyarat, asimilasi, cuti menjelang bebas, dan pembebasan bersyarat dalam tahun berjalan dan dicatat dalam register F. Pertanyaan dalam skripsi ini adalah Bagaimana Pelaksanaan Hukuman Disiplin bagi Narapidana yang Melakukan Penyalahgunaan Narkotika di Lembaga Pemasyarakatan Klas II B Pariaman. Apa upaya yang dilakukan oleh Lembaga Pemasyarakatan untuk mencegah agar narapidana tidak melakukan penyalahgunaan narkotika di Lembaga Pemasyarakatan Klas II B Pariaman. Dalam penelitian ini metode pendekatan yang digunakan adalah penelitian hukum secara yuridis sosiologis. Pelaksanaan hukuman disiplin tersebut dilaksanakan sejak terjadinya pelanggaran tata tertib yang dilakukan oleh narapidana, sejak itulah narapidana yang melakukan perbuatan yang melanggar tata tertib ditempatkan di sel pengasingan selama 6 hari dan dapat diperpanjang selama 2 kali 6 hari. Upaya yang dilakukan dalam penanggulangan atau mencegah terjadinya pelanggaran tata tertib dapat berupa: 1. Upaya terhadap narapidana yaitu upaya pembinaan kesadaran hukum terhadap narapidana, 2. Petugas pemasyarakatan yaitu kemampuan petugas keamanan ditingkatkan, dengan rutin mengikuti pelatihan, 3. Peningkatan sarana dan prasarana lembaga pemasyarakatan dengan cara melakukan renovasi pengamanan lembaga pemasyarakatan. Pelaksanaan hukuman disiplin sudah dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dan sudah mendapatkan pertimbangan yang sebaik-baiknya sehingga menimbulkan efek jera bagi narapidana yang bersangkutan. Kementerian Hukum dan HAM harus meningkatkan kuantitas dan kualitas petugas pemasyarakatan, dengan melakukan penambahan personil dan memberikan pelatihan serta melengkapi sarana dan prasarana keamanan di Lembaga Pemasyarakatan Klas II B Pariaman. Kata Kunci : Hukuman disiplin, Narapidana, Penyalahguna Narkotika

Item Type: Thesis (Diploma)
Primary Supervisor: Yoserwan SH., MH., LLM
Subjects: K Law > K Law (General)
Divisions: Fakultas Hukum
Depositing User: S1 Ilmu Hukum
Date Deposited: 24 May 2017 12:51
Last Modified: 24 May 2017 12:51
URI: http://scholar.unand.ac.id/id/eprint/25433

Actions (login required)

View Item View Item