PELAKSANAAN PEMBERIAN TUNJANGAN KINERJA TERHADAP PEGAWAI NEGERI SIPIL DI FAKULTAS HUKUM UNIVERSITAS ANDALAS

BUDI, PRAKOSO (2014) PELAKSANAAN PEMBERIAN TUNJANGAN KINERJA TERHADAP PEGAWAI NEGERI SIPIL DI FAKULTAS HUKUM UNIVERSITAS ANDALAS. Diploma thesis, UPT. Perpustakaan.

[img] Text
801.pdf - Published Version
Restricted to Repository staff only

Download (472kB)

Abstract

Indonesia adalah Negara hukum dengan Undang-Undang Dasar 1945 sebagai norma dasar. Dalam UUD 1945 ini memuat pernyataankemerdekaan, tujuan, dan dasar Negara Indonesia sendiri. Salah satu konsekuensi dianutnya negara hukum di Indonesia, maka segala hal yang terkait dengan kesejahteraan masyarakat dan pencapaian tujuan nasional dilandaskan pada hukum.Dalam Pembukaan UUD 45 pada tercantum tujuan Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI), yang terdapat pada alinea keempat : “Kemudian daripada itu untuk membentuk suatu pemerintah Negara Indonesia yang melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia dan untuk memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa, dan ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi, dan keadilan sosial, maka disusunlah kemerdekaan kebangsaan Indonesia itu dalam suatu Undang Undang Dasar Negara Indonesia, yang terbentuk dalam suatu susunan Negara Republik Indonesia yang berkedaulatan rakyat dengan berdasar kepada Ketuhanan Yang Maha Esa, Kemanusiaan yang adil dan beradab, persatuaan Indonesia, dan kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan/perwakilan, serta dengan mewujudkan suatu keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia”. Hukum itu sendiri berfungsi untuk memberikan perlindungan kepada setiap manusia yang mempunyai kepentingan. Kepentingan adalah suatu tuntutan kelompok yang diharapkan untuk dipenuhi.1Hukum juga merupakan seperangkat norma atau kaidah yang berfungsi mengatur tingkah laku manusia dengan tujuan untuk kesejahteraan dan kedamaian dalam masyarakat.2 Adapun salah satu tujuan hukum adalah untuk melindungi kepentingan orang semata-mata dalam 1Sudikono Mertokusumo, 1995, Mengenal Hukum Suatu Pengantar, Liberty , Yokyakarta, hlm 1 2Yulies Tiena Masriani, 2004, Pengantar Hukum Indonesia, Sinar Grafika, Jakarta, hlm 7 masyarakat. Hukum harus memberikan perlindungan terhadap kepentingan manusia (seluruh manusia tanpa terkecuali), maka hukum harus dilaksanakan agar kepentingan manusia tersebut dapat terlindungi.3 Salah satu perlindungan hukum yang diberikan kepada masyarakat Indonesia adalah mengenai pekerjaan. Pekerjaan merupakan suatu kegiatan yang dilakukan seseorang untuk mendapatkan penghasilan guna memenuhi kebutuhan hidup baik untuk diri sendiri maupun keluarga. Penegasan dalam pembukaan UUD 45 merupakan bagian dari upaya untuk mencapai tujuan nasional, karena negara memerlukan sarana prasarana yang mendukung baik berupa sumber daya manusia maupun sarana yang berbentuk benda, karena negara tidak dapat melakukannya sendiri. Hal ini mengandung makna bahwa tujuan negara dapat dicapai apabila adanya peningkatan sumber daya manusia yang diwujudkan dalam masyarakat yang taat hukum, berperadaban modern, demokratis, makmur dan bermoral tinggi.4 Upaya yang dilakukan untuk mencapai tujuan tersebut diperlukan peranan pemerintah, karena pemerintah sebagai unsur administrasi negara harus memperhatikan kepentingan warga agar kesejahteraannya tercapai.Agar tercapainya kesejahteraan diperlukan sumber daya manusia yang berkualitas dan profesional dalam menjalan pekerjaan. Pekerjaan merupakan suatu hal yang sangat penting dalam kehidupan manusia sehingga semua orang membutuhkan pekerjaan. Makna dan arti penting pekerjaan tercermin dalam Pasal 27 Ayat (2) UUD 45 menyatakan : 3Bambang Sutiyoso, 2006, Metode Penemuan Hukum Upaya Mewujudkan Hukum yang Pasti dan Berkeadilan, UII Pers ,Yogyakarta,hlm 28 4Sri Hartini, Setaijeng Kadarsih,dkk 2008, Hukum Kepegawaian di Indonesia, Sinar Grafika, jakarta, hlm 5 “Tiap-tiap warga negara berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan” Pekerjaan mempunyai arti penting bagi manusia, karena dengan bekerja mereka mengharapkan penghasilan agar bisa hidup layak dengan terpenuhinya segala kebutuhan diri sendir dan keluarga. Hal ini juga diatur dalam Pasal 28D Ayat (2) UUD 45 , yang menyatakan : “Setiap orang berhak untuk bekerja serta mendapat imbalan dan perlakuan yang adil dan layak dalam hubungan kerja. Berdasarkan uraian pasal di atas, maka setiap orang yang bekerja mengharapkan gaji/upah yang merupakan hak dari tenaga kerja. Tenaga kerja meliputi pegawai negeri, pekerja formal, pekerja informal.5Salah satu tenaga kerja adalah pegawai negeri yang merupakan pegawai aparatur sipil negara. Berdasarkan Pasal 1 Angka 2 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara, menyatakan : “Pegawai Aparatur Sipil Negara yang selanjutnya disebut Pegawai ASN adalah pegawai negeri sipil dan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja yang diangkat oleh pejabat pembina kepegawaian dan diserahi tugas dalam suatu jabatan pemerintahan atau diserahi tugas negara lainnya dan digaji berdasarkan peraturan perundang-undangan”. Pegawai aparatur sipil negara ini yang telah mengabdikan dirinya kepada negara berhak atas gaji atau penghasilan, dimana penghasilan tersebut akan digunakan untuk memenuhi kebutuhan keluarga yang akan meningkatkan kesejahteraan hidup. Hal ini telah diatur dalam Pasal 79 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara , menyatakan : 1) Pemerintah wajib membayar gaji yang adil dan layak kepada PNS serta menjamin kesejahteraan PNS. 2) Gaji sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibayarkan sesuai dengan beban kerja, tanggungjawab, dan resiko pekerjaan. 5Asri Wijayanti, 2010, Hukum Ketenagakerjaan Pasca Reformasi, Sinar Grafika, Surabaya, hlm 1 3) Gaji sebagaimana dimaksud pada ayat (2) pelaksanaannya dilakukan secara bertahap. 4) Gaji PNS yang bekerja pada pemerintah pusat dibebankan pada anggaran pendapatan dan belanja negara. 5) Gaji PNS yang bekerja pada pemerintahan daerah dibebankan pada anggaran pendapatan dan belanja daerah. Dengan adanya gaji yang layak secara relatif akan menjamin kelangsungan pelaksanaan tugas pemerintah dan pembangunan, sebab pegawai negeri tidak lagi dibebani dengan pemikiran akan masa depan yang layak dan pemenuhan kebutuhan hidupnya, sehingga bisa bekerja dengan profesional sesuai dengan tuntutan kerjanya dan dapat meningkatkan produktivitas dan menjamin kesejahteraannya. Kebijakan yang dikeluarkan pemerintah berkaitan dengan pemberian gaji yang adil sesuai dengan beban kerja dan tanggung jawab Pegawai Negeri sebagai aparatur sipil negara, pemerintah juga memberikan tunjangan dan fasilitas. Hal ini telah diatur dalam Pasal 80 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur sipil negara, menyatakan : 1) Selain gaji sebagaimana dimaksud dalam Pasal 79, PNS juga menerima tunjangan dan fasilitas. 2) Tunjangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi tunjangan kinerja dan tunjangan kemahalan. 3) Tunjangan kinerja sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dibayarkan sesuai pencapaian kinerja. 4) Tunjangan kemahalan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dibayarkan sesuai dengan tingkat kemahalan berdasarkan indeks harga yang berlaku di daerah masing-masing. (5) Tunjangan PNS yang bekerja pada pemerintah pusat dibebankan pada anggaran pendapatan dan belanja negara. (6) Tunjangan PNS yang bekerja pada pemerintahan daerah dibebankan pada anggaran pendapatan dan belanja daerah. Salah satu tunjangan yang diberikan kepada PNS (tenaga kependidikan) berupa tunjangan kinerja.Kebijakan tunjangan kinerja yang diberikan kepada tenaga kependidikan juga terjadi pada Fakultas Hukum Universitas Andalas Padang. Kebijakan tunjangan kinerja diberikan berdasarkan beban kerja dengan mempertimbangkan kelas jabatan yang telah diatur dalam peraturan perundangundangan, tetapi tidak ada kata-kata yang mengatur tentang remunerasi hanya tunjangan kinerja.Beban kerja tenaga kependidikan merupakan besaran pekerjaan yang harus dipikul oleh suatu jabatan/unit organisasi dan merupakan hasil kali antara volume kerja dan norma waktu. Program tunjangan kinerja menjadi bagian dari program penataan sistem dengan kegiatan analisis jabatan, evaluasi jabatan dan sistem tunjangan kinerja. Analisis jabatan ditujukan untuk menilai beban kerja dengan evaluasi sebagai monitornya dan sistem tunjangan kinerjamerupakan kompensasi dari penataan sistem beban kerja, artinya tidak ada tunjangan kinerja tanpa beban kerja, karena tunjangan kinerja diberikan berdasarkan bobot beban kerja yang ditetapkan melalui penentuan nilai dan kelas jabatan (analisis jabatan).6 Pemberian tunjangan kinerja kepada tenaga kependidikan di lingkungan Fakultas Hukum Universitas Andalas Padang ini juga didasarkan dengan jabatan, kelas jabatan, unit kerja, tetapi dalam pelaksanaan terdapatketidak seragaman pemberian tunjangan kinerja ini. Berdasarkan uraian di atas maka penulis tertarik mengambil judul “PELAKSANAAN PEMBERIAN TUNJANGAN KINERJA TERHADAP TENAGA KEPENDIDIKAN DI FAKULTAS HUKUM UNIVERSITAS ANDALAS” G. Rumusan Masalah Berdasarkan uraian di atas maka rumusan masalah yang akan dibahas, sebagai berikut : 6Purwanto,2011, Fenomena Tunjangan Berbasis Kinerja Dalam Perspektif Kesejahteraan Pegawai Negeri Sipil, Badan Kepegawaian Negara, Jakarta, hlm 13-15. 1. Bagaimanakah Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Kinerja terhadap Tenaga Kependidikandi Fakultas Hukum Universitas Andalas? 2. Apakah Kendala-Kendaladalam Pelaksanaan Tunjangan Kinerja terhadap Tenaga Kependidikandi Fakultas Hukum Universitas Andalas ? H. Tujuan Penelitian 1. Untuk mengetahui pelaksanaan pemberian tunjangan kinerja terhadap tenaga kependidikandi Fakultas Hukum Universitas Andalas. 2. Untuk mengetahui kendala dalam pelaksanaan pemberian tunjangan kinerja terhadaptenaga kependidikandi Fakultas Hukum Universitas Andalas. I. Manfaat Penelitian 1. Secara Teoritis a. Menambah pengetahuan, wawasan dan pemahaman mengenai bagaimana pelaksanaan pelaksanaan pemberian tunjangan kinerja terhadap tenaga kependidikandi Fakultas Hukum Universitas Andalas. b. Agar dapat menerapkan ilmu-ilmu yang didapat pada perkuliahan secara teori dan menghubungkannya dengan kenyataan yang ada dalam masyarakat. c. Hasil penelitian ini diharapkan dapat memberikan peranan bagi perkembangan teoritis dalam lingkup Hukum Administrasi Negara. 2. Secara Praktis a. Guna memenuhi salah satu persyaratan untuk memperoleh gelar Sarjana Hukum pada Fakultas Hukum Universitas Andalas. b. Hasil penelitian ini dapat digunakan sebagai bahan untuk merumuskan kebijakan bagi pemerintah mengenai pelaksanaan pemberian tunjangan kinerjaterhadap tenaga kependidikanpada umumnya dan di Fakultas Hukum Universitas Andalaspada khususnya. c. Untuk memberikan sumbangan pemikiran dalam pembaharuan Hukum Pidana Indonesia dan agar masyarakat mengetahui tentang bentukpelaksanaan pemberian tunjangan kinerja terhadap tenaga kependidikandi Fakultas Hukum Universitas Andalas. J. Metode Penelitian Adapun metode penelitian yang dilakukan dalam pembahasan ini adalah sebagai berikut : 1. Metode Pendekatan Pendekatan yang digunakan untuk membahas permasalahan di atas adalah pendekatan yuridis empiris (yuridis sosiologis) yaitu pendekatan masalah melalui penelitian hukum dengan melihat norma-norma hukum yang berlaku dan dihubungkan dengan fakta-fakta yang ada dalam masalah yang akan diteliti baik melalui kepustakaan maupun melalui peraturan perundang-undangan yang berkaitan dengan tulisan ini. Penulis juga melakukan penelitian langsung ke lapangan dan penelitian ini bersifat deskriptif yaitu memberikan gambaran atau rumusan tentang permasalahan sesuai dengan fakta yang ada.7 2. Sifat penelitian 7Bambang Suggono, 1996, Metodelogi Penelitian Hukum, Rajawali Grafindo Persada, Jakarta, hlm 15. Penelitian ini bersifat deskriptif, yaitu penelitian yang sifatnya berusaha menggambarkan dan menganalisa objek penelitian mengenai pelaksanaan tunjangan kinerjaterhadap tenaga kependidikandi Fakultas Hukum Universitas Andalas. 3. Jenis dan sumber data8 Jenis yang diperlukan dalam penelitian ini adalah : a. Data Primer Data ini merupakan data yang diperoleh langsung dari lapangan. Dalam hal ini Penulis memperoleh data primer dengan melakukan wawancara dengan bagian umum dan keuangan Fakultas Hukum Universitas Andalas. b. Data Sekunder Data ini merupakan data yang diperoleh dari kepustakaan. Bahan hukum untuk data sekunder ini ada 3 (tiga) macam: 1) Bahan Hukum Primer a) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. b) Undang-Undang Nomor 43 Tahun 1999 Tentang Pokok-Pokok Kepegawaian c) Undang-Undang Nomor 5 tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara. 8Peter Mahmud Marzuki, 2010, Penelitian Hukum, Kencana,Jakarta, hlm 143-146 d) Peraturan Presiden Nomor 88 Tahun 2013 tentang Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan kementrian Pendidikan dan Kebudayaan. e) Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 107 Tahun 2013 tentang Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Kementrian Pendidikan dan Kebudayaan. 2) Bahan Hukum Sekunder Merupakan bahan hukum yang memberi penjelasan mengenai bahan hukum primer yang berupa tulisan-tulisan yang terkait hasil penelitian dan berbagai kepustakaan di bidang hukum. 3) Bahan Hukum Tersier Merupakan bahan hukum yang memberikan petunjuk maupun penjelasan terhadap bahan hukum primer dan bahan hukum sekunder yang berupa kamus-kamus atau literatur-literatur yang ada.9 4. Teknik Pengumpulan Data a) Wawancara adalah metode pengumpulan data dengan melakukan tanya jawab antara responden dengan penulis dimana penulis terlebih dahulu harus menyusun daftar wawancara secara semi terstruktur dan dikembangkan sesuai dengan penelitian. Dalam teknik pengumpalan data dalam penelitian ini, penulis mewawancarai : 2) Kepala Bagian Umum dana Tata Usaha Fakultas Hukum Universitas Andalas. 9Soerjono Soekanto,1986, Pengantar Penelitian Hukum, UI Press, Jakarta, hlm52. 3) Wakil Dekan Bidang Sumber Daya dan Infrastruktur Fakultas Hukum Universitas Andalas. 4) Beberapa Pegawai Negeri Sipil di lingkungan Fakultas Hukum Universitas Andalas. b. Studi Dokumen yaitu memperoleh data dengan mencari dan mempelajari buku-buku dan dokumen-dokumen yang berkaitan dengan pelaksanaan pemberian tunjangan kinerja bagi tenaga kependidikan 5. Teknik Pengolahan data dan Analisis Data.10 1) Pengolahan data yang dilakukan penulis adalah Editing. Editing adalah proses penelitian kembali terhadap catatan, berkas-berkas, informasi yang dikumpulkan oleh penulis, agar dapat meningkatkan mutu kehandalan data yang hendak dianalisis.11 2) Analisis Data Dalam penulisan karya tulis ini penulis lakukan, penganalisaan data dilakukan secara kualitatif. Analisa kualitatif adalah suatu analisa data yang dilakukan dengan cara menjelaskan data-data berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku, pendapat para ahli dan pengetahuan dari penulis sendiri

Item Type: Thesis (Diploma)
Subjects: H Social Sciences > H Social Sciences (General)
H Social Sciences > HG Finance
K Law > K Law (General)
Divisions: Fakultas Hukum
Depositing User: Ms Randa Erdianti
Date Deposited: 01 Mar 2016 04:44
Last Modified: 01 Mar 2016 04:44
URI: http://scholar.unand.ac.id/id/eprint/2541

Actions (login required)

View Item View Item