ANALISIS KOMPARASI PAJAK TERUTANG WAJIB PAJAK ORANG PRIBADI DAN BADAN SEBELUM DAN SESUDAH DIBERLAKUKANNYA PP NO.46 TAHUN 2013

HINDIRA, MIZAIN (2015) ANALISIS KOMPARASI PAJAK TERUTANG WAJIB PAJAK ORANG PRIBADI DAN BADAN SEBELUM DAN SESUDAH DIBERLAKUKANNYA PP NO.46 TAHUN 2013. Diploma thesis, UPT. Perpustakaan.

[img] Text
423.pdf - Published Version
Restricted to Repository staff only

Download (1MB)

Abstract

Dalam pembukaan Undang-Undang Dasar 1945 dinyatakan bahwa tujuan pembangunan nasional adalah untuk mewujudkan suatu masyarakat yang adil dan makmur. Untuk melaksanakan pembangunan guna mencapai tujuan tersebut dibutuhkan dana yang tidak sedikit. Besarnya pengeluaran pemerintah dalam rangka pembiayaan negara menuntut peningkatan penerimaan negara yang salah satunya berasal dari penerimaan pajak. Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak sebagai instansi pemerintahan di bawah Departemen Keuangan sebagi pengelola sistem perpajakan di Indonesia berusaha meningkatkan penerimaan pajak dengan mereformasi pelaksanaan sistem perpajakan yang lebih modern. Penarikan atau pemungutan pajak adalah suatu fungsi yang harus dilaksanakan oleh negara sebagai suatu fungsi esensial. Tanpa pemungutan pajak sudah dapat dipastikan bahwa keuangan negara akan lumpuh terutama bagi negara yang sedang berkembang seperti Indonesia, karena pajak merupakan sumber pendapatan terbesar negara. Salah satu jenis pajak yang material jumlahnya adalah pajak penghasilan. Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008 tentang Pajak Penghasilan (UU PPh) yang merupakan perubahan keempat dari Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan. Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008 ini disahkan pada tanggal 23 September 2008 dan mulai berlaku tanggal 1 Januari 2009. Terdapat lima perubahan penting dalam peraturan pajak penghasilan yang 10 tercantum dalam Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008 yang diantaranya (1) perubahan penghasilan tidak kena pajak; (2) insentif bagi sumbangan wajib keagamaan; (3) insentif bagi perusahaan terbuka di bursa efek; (4) insentif bagi usaha mikro, kecil, dan menengah berupa potongan tarif hingga 50%; serta (5) beberapa poin penerimaan. Saat ini Pemerintah mulai melirik sektor swasta yang dirasa memiliki potensi yang besar untuk pemasukan pajak, yaitu dari pajak dari penghasilan orang pribadi atau badan yang memiliki omzet kurang dari 4,8M atau tergolong dalam Usaha Mikro Kecil Menengah (UMKM). Usaha Mikro Kecil Menengah (UMKM), omset dan labanya memang jauh lebih kecil dibandingkan dengan perusahaan-perusahaan besar. Namun keberadaan usaha ini yang hampir dapat dijumpai di sepanjang jalan nyatanya mampu memberikan pengaruh yang berarti bagi pertumbuhan ekonomi. Menurut Pusat Kebijakan Pendapatan Negara sebelumnya, terdapat banyak keraguan dalam menerapkan pengenaan pajak biasa (normal tax system) pada usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) hal ini sering disebut kelompok sulit dipajaki (hard-to-tax taxpayer). Menanggapi hal itu pemerintah di tahun 2013 mengeluarkan peraturan baru yaitu Peraturan Pemerintah Nomor 46. Peraturan ini mulai aktif diberlakukan mulai 1 Juli 2013 dan mengatur perlakuan khusus tentang pengenaan Pajak Penghasilan (PPh) atas usaha dengan omzet tertentu, atau dikenal juga dengan istilah PPh untuk usaha mikro, kecil dan menengah (UMKM). Pemberlakuan peraturan pemerintah ini menuai pro dan kontra di tengah masyarakat terutama UMKM sendiri dengan berbagai pihak. Peraturan Perpajakan yang baru ini memiliki kelebihan yaitu tarif yang dianut 11 lebih kecil dari tarif yang sebelumnya yaitu 1% dari omset. PP No.46 Tahun 2013 berlaku untuk Wajib Pajak Orang pribadi dan / atau Badan yang memiliki penghasilan bruto tertentu, yaitu penghasilan yang kurang dari 4,8 M terbatas pada penghasilan dari usaha. Dengan diterbitkannya Peraturan Pemerintah No.46 ini merupakan salah satu cara pemerintah untuk mengupayakan agar penerimaan negara melalui sektor pajak dapat meningkat secara terus menerus. Berbagai peraturan telah dikeluarkan untuk memperlihatkan kinerja dari dirjen pajak agar Anggaran Penerimaan Negara bisa dicapai melalui penerimaan pajak. Dunia usaha belum sepenuhnya bisa menerima perlakuan kebijakan perpajakan yang ada selama ini. Celah kebocoran dari permainan oknum petugas pajak dengan pengusaha dan konsultan masih belum pulih dari akuntabilitas dan transparansi. Inilah salah satu yang mendorong agar orang pribadi atau badan yang menjalankan usaha seperti UMKM dikenakan tariff pajak khusus bagi yang mempunyai peredaran usaha dibawah 4,8 Millyar setahun. Tujuan utama di keluarkannya PP No.46 Tahun 2013 diharapkan dapat memberikan kemudahan dan penyederhanaan aturan perpajakan, mengedukasi masyarakat untuk tertib administrasi, mengedukasi masyarakat untuk transparansi, memberikan kesempatan masyarakat untuk berkontribusi dalam penyelenggaraan Negara. Selanjutnya dengan dikeluarkannya PP No.46 Tahun 2013 ini diharapkan memudahan bagi masyarakat dalam melaksanakan kewajiban perpajakan, meningkatnya pengetahuan tentang manfaat perpajakan bagi masyarakat dan dapat terciptanya kondisi kontrol sosial dalam memenuhi kewajiban perpajakan, 12 dan penerimaan pajak meningkat sehingga kesempatan untuk mensejahterakan masyarakat meningkat. Wajib Pajak yang dikenai dalam Pajak Penghasilan atau merupakan objek pajak sesuai PP 46 Tahun 2013 adalah orang pribadi maupun badan, tidak termasuk BUT (Bentuk Usaha Tetap). Meski tidak secara lansung dinyatakan dalam PP 46 tahun 2013, namun dapat kita pahami bahwa yang menjadi target pemajakan dalam ketentuan perpajakan baru ini adalah Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM). Hal ini terlihat dari batasan peredaran usaha Rp.4,8 milyar dalam PP tersebut yang masih dalam lingkup pengertian UMKM menurut Undang-undang No. 20 Tahun 2008 tentang Usaha Mikro, Kecil dan Menengah, yakni usaha yang dilakukan orang perorangan atau badan usaha dengan peredaran maksimum Rp.50 milyar dalam setahun. Namun terdapat pengecualian yaitu orang pribadi yang melakukan kegiatan usaha perdagangan dan atau jasa yang menggunakan sarana yang dapat dibongkar pasang dan menggunakan sebagian atau seluruh tempat usaha untuk kepentingan umum, misalnya pedagang keliling, pedagang asongan, warung tenda di area kaki lima, dan sejenisnya. Untuk Wajib Pajak Badan, apabila belum beroperasi secara komersial atau yang dalam jangka waktu 1 (satu) tahun setelah beroperasi komersial memperoleh peredaran bruto (omzet) Rp 4,8 miliar. Sedangkan yang bukan merupakan objek pajak dari PP No.46 Tahun 2013 ini adalah penghasilan dari jasa sehubungan dengan pekerjaan bebas, seperti misalnya: dokter, advokat/pengacara, akuntan, notaris,PPAT, arsitek, pemain musik, pembawa acara, dan sebagaimana dalam penjelasan Pasal 2 ayat (2) PP 46 Tahun 2013. Penghasilan dari usaha dagang dan jasa yang dikenai PPh Final (Pasal 4 ayat (2), seperti misalnya sewa kamar kos, sewa 13 rumah, jasa konstruksi (perencanaan, pelaksanaan dan pengawasan), PPh usaha migas, dan lain sebagainya yang diatur berdasarkan Peraturan Pemerintah. Dengan demikian orang pribadi atau badan tersebut wajib melaksanakan ketentuan perpajakan sesuai dengan UU KUP maupun UU PPh secara umum. Pengenaan pajak ini memang sedikit menyulitkan para pelaku usaha karena industri ini cenderung berhati-hati dalam pengeluaran biaya karena banyak hal yang harus diperhitungkan mulai dari proses produksi sampai penjualan. Terkait dengan usaha dengan perederan bruto 4,8M tersebut, sebelumnya sudah ada ketentuan perpajakan memberikan fasilitas perpajakan untuk kegiatan usaha tersebut tetapi hanya berlaku untuk yang berbentuk badan usaha. Dalam Undang-undang No.36 Tahun 2008 (UU PPh) pasal 31 E dinyatakan bahwa Wajib Pajak badan dalam negeri dengan peredaran bruto sampai dengan Rp.50 milyar mendapat fasilitas berupa pengurangan tarif sebesar 50% dari tarif umum sebagaimana diatur dalam pasal 17 ayat (2) UU PPh yang dikenakan atas Penghasilan Kena Pajak dari bagian peredaran bruto sampai dengan Rp.4,8 milyar. Dengan tarif PPh Badan yang berlaku saat ini yaitu 25%, maka bagi Wajib Pajak badan dalam negeri yang memenuhi syarat, tarif efektifnya menjadi 12,5% atas penghasilan sampai dengan Rp.4,8 milyar. Pengenaan PPh dalam hal ini dilakukan terhadap penghasilan kena pajak yang dihitung dari perhitungan laba-rugi akuntansi (pembukuan) setelah dilakukan koreksi fiskal karena berdasarkan pasal 28 ayat (1) Undang-undang Nomor 28 Tahun 2007 (UU KUP), Wajib Pajak badan diwajibkan menyelenggarakan pembukuan. Dasar pengenaan pajak dihitung dari peredaran bruto, selain tidak bisa dikurangkan biaya untuk mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan, 14 maka jika dalam pembukuan wajib pajak ada kerugian tidak diakui dan tidak bisa dikompensasikan secara horisontal dengan penghasilan dari sumber atau kegiatan lainnya. Akibatnya, dalam keadaan bagaimanapun juga (laba atau rugi) perusahaan akan selalu diasumsikan memperoleh penghasilan positif. Oleh karena itu, perusahaan kena PPh final 1% atas peredaran bruto. Perlakuan ini secara teori kemampuan bayar, kurang sejalan dengan prinsip netting effect atau kompensasi horisontal yang juga diatur dalam UU PPh. Pasal 8 (c) PP No. 46/2013 menyatakan, kerugian pada suatu tahun pajak tidak bisa dikompensasikan secara vertikal pada tahun pajak berikutnya, Akibatnya, secara efektif pemajakan final 1% berdasar peredaran bruto sama dengan penerapan norma penghitungan penghasilan neto menurut Pasal 14 atau 15 UU PPh. Tanpa memperhatikan pembukuan dan fakta bisnis, selain laba juga terdapat rugi, usaha selalu dianggap memperoleh keuntungan terus. Berdasarkan PMK NOMOR 107/PMK.011/2013 tanggal 30 Juli 2013 penyetoran dan pelaporan pajak sesuai PP No. 46 Tahun 2013 yaitu, wajib pajak diwajibkan menyetor pajak penghasilan terutang ke kantor pos atau bank yang ditunjuk oleh Menteri Keuangan, dengan menggunakan Surat Setoran Pajak (SSP) atau sarana administrasi lain yang sama dengan Surat Setoran Pajak, yang telah mendapat validasi dengan Nomor Transaksi Penerimaan Negara, paling lama tanggal 15 (lima belas) bulan berikutnya setelah Masa Pajak berakhir. Wajib Pajak yang melakukan pembayaran Pajak Penghasilan wajib menyampaikan Surat Pemberitahuan Masa Pajak Penghasilan paling lama 20 (dua puluh) hari setelah Masa Pajak berakhir. Wajib Pajak yang telah melakukan penyetoran Pajak Penghasilan dianggap telah menyampaikan Surat Pemberitahuan Masa Pajak 15 Penghasilan, sesuai dengan tanggal validasi Nomor Transaksi Penerimaan Negara (NTPN) yang tercantum pada Surat Setoran Pajak (SSP). Menurut data Kementerian Koperasi dan UKM, tahun 2011 lalu terdapat 55.211.396 UKM, sedangkan tahun 2012 meningkat sebanyak 56.539.560 UKM, atau naik 2,41%. UMKM diperkirakan mempunyai kontribusi sekitar 30% dari produk domestik bruto (PDB) yang mencapai Rp 9.380 triliun atau sekitar Rp 2.814 triliun. Dengan tarif efektif 1% dari omzet, dapat diperkirakan potensi penerimaan pajak dari UMKM sekitar Rp 30,80 triliun, jika tindakan administrasi perpajakan dilaksanakan secara baik. Untuk mengusahakan lebih banyak penerimaan pajak dari sistem perpajakan yang sederhana ini, maka baik ekstensifikasi (penambahan wajib pajak terdaftar) maupun intensifikasi (kebenaran omzet) harus mendapat perhatian betul. Maksud dari pemberlakuan pungutan pajak atas usaha dengan omzet kurang dari Rp4,8 Milyar merupakan wujud kemudahan yang diberikan pemerintah kepada pengusaha mikro, kecil dan menengah (Rahmani dalam Majalah Akuntansi Indonesia, 2013). Pasalnya, jika wajib pajak menolak untuk mengikuti kebijakan tersebut, maka akan dikenai pajak umum yang lebih besar dan lebih memberatkan. Peraturan pemerintah (PP) No. 46 Tahun 2013 yang telah diberlakukan mulai tanggal 1 Juli 2013, membantu wajib pajak yang belum terdaftar untuk membayar pajak penghasilan. Karena tarif pajak yang lebih kecil dari sebelumnya, yaitu 1%, akan membuat Wajib Pajak lebih mudah dalam menghitung pajak terutang dan diperkirakan data wajib pajak yang terdaftar dan melaporkan pajaknya semakin meningkat. 16 Berdasarkan uraian diatas penulis tertarik untuk melakukan penelitian terkait dengan pengaruh penerapan PP No.46 Tahun 2013 terhadap jumlah pajak terutang wajib pajak orang pribadi dan badan dengan judul penelitian “Analisis Komparasi Pajak Terutang Wajib Pajak Orang Pribadi dan Badan Sebelum dan Sesudah Penerapan PP No. 46 Tahun 2013” 1.2 Rumusan Masalah Proposal penelitian membahas rumusan sebagai berikut : 1. Bagaimana perbandingan pajak terutang atas penghasilan wajib pajak orang pribadi sebelum dan sesudah diterapkannya PP No.46 Tahun 2013 ? 2. Bagaimana perbandingan pajak terutang atas penghasilan wajib pajak badan sebelum dan sesudah diterapkannya PP No.46 Tahun 2013 ? 1.3 Tujuan Penelitian Tujuan dari penelitian ini adalah sebagai berikut : 1. Mengetahui jumlah pajak terutang wajib pajak orang pribadi sesudah pemberlakuan Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 2013 2. Mengetahui jumlah pajak terutang wajib pajak badan sesudah pemberlakuan Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 2013 1.4 Batasan Masalah Penulis memberikan batasan masalah terhadap penelitian ini agar pembahasan penelitian terfokus dan tidak mengambang. Permasalahan di dalam 17 penelitian ini akan dibatasi pada objek penelitiannya, dimana penulis wajib pajak orang pribadi dan badan yang terdaftar pada Dinas Koperasi dan UMKM Kota Padang dan memiliki usaha dyang tergolong usaha menengah. Selain itu data tahun yang akan digunakan penulis adalah tahun 2013 yang merupakan diberlakukannya PP No.46 Tahun 2013. 1.5 Manfaat Penelitian Adapun manfaat yang diharapkan dari penelitian ini adalah sebagai berikut: 1. Bagi Penulis Dengan melakukan penelitian ini, penulis dapat menerapkan pengetahuan yang diperoleh selama masa pendidikan baik formal maupun informal. Selain itu, diharapkan penulis memperoleh wawasan mengenai Peraturan Pemerintah N0.46 Tahun 2013. 2. Perkembangan Ilmu Pengetahuan Hasil penelitian ini diharapkan dapat digunakan sebagai tambahan informasi tentang pengenaan pajak setelah diberlakukannya PP No.46 Tahun 2013 dan memberikan informasi tentang pengaruhnya terhadap penerimaan pajak di Kota Padang

Item Type: Thesis (Diploma)
Subjects: H Social Sciences > H Social Sciences (General)
H Social Sciences > HF Commerce > HF5601 Accounting
K Law > K Law (General)
Divisions: Fakultas Ekonomi > Akuntansi
Depositing User: Ms Randa Erdianti
Date Deposited: 01 Mar 2016 04:33
Last Modified: 01 Mar 2016 04:33
URI: http://scholar.unand.ac.id/id/eprint/2505

Actions (login required)

View Item View Item