AKIBAT HUKUM PERUBAHAN STATUS PERSEKUTUAN KOMANDITER (CV) MENJADI PERSEROAN TERBATAS (PT) TERHADAP PIHAK KETIGA (STUDI PADA: PT. HIDAYAH DELAPAN ENAM)

VIDYA, MAHARANI (2017) AKIBAT HUKUM PERUBAHAN STATUS PERSEKUTUAN KOMANDITER (CV) MENJADI PERSEROAN TERBATAS (PT) TERHADAP PIHAK KETIGA (STUDI PADA: PT. HIDAYAH DELAPAN ENAM). Diploma thesis, Universitas Andalas.

[img]
Preview
Text (COVER DAN ABSTRAK)
ABSTRAK.pdf - Published Version

Download (272kB) | Preview
[img]
Preview
Text (BAB I)
BAB I.pdf - Published Version

Download (430kB) | Preview
[img]
Preview
Text (BAB IV)
BAB IV.pdf - Published Version

Download (267kB) | Preview
[img]
Preview
Text (DAFTAR KEPUSTAKAAN)
DAFTAR KEPUSTAKAAN.pdf - Published Version

Download (369kB) | Preview
[img] Text (SKRIPSI FULL TEXT)
SKRIPSI FULL TEXTT.pdf - Published Version
Restricted to Repository staff only

Download (588kB)

Abstract

Pelaku usaha mencari keuntungan dengan membuat badan usaha Persekutuan Komanditer. Setelah usaha tersebut berkembang, si pengusaha mengalihkan bentuk badan usahanya ke bentuk Perseroan Terbatas. Perubahan status tersebut akan menimbulkan permasalahan, karena Persekutuan Komanditer lebih dahulu didirikan, dan melakukan beragam perbuatan hukum yang bisa saja belum selesai ketika terjadi perubahan status tersebut. Sehingga hal ini perlu diperhatikan, perbuatan hukum tersebut akan menjadi tanggung jawab siapa nantinya ketika terjadi peralihan status Persekutuan Komanditer menjadi Perseroan Terbatas. Contohnya adalah Perubahan status dari Persekutuan Komanditer menajdi Perseroan Terbatas pada PT. Hidayah Delapan Enam. Permasalahan yang dikaji adalah: Apakah alasan dari Persekutuan Komanditer yang ingin merubah statusnya menjadi Perseroan Terbatas? Bagaimanakah proses perubahan status Persekutuan Komanditer menjadi Perseroan Terbatas? Bagaimanakah akibat hukum yang terjadi terhadap pihak ketiga atas perubahan status dari Persekutuan Komanditer menjadi Perseroan Terbatas? Penelitian ini menggunakan metode pendekatan yuridis empiris, teknik pengumpulan data studi dokumen dan wawancara. Dari hasil penelitian diketahui, PT. Hidayah Delapan Enam memiliki alasan melakukan perubahan status karena adanya dorongan dari rekanan mereka untuk berubah status demi peluang ekonomi yang lebih besar. Prosedur perubahan status Persekutuan Komanditer menjadi Perseroan Terbatas langsung dibentuk badan usaha baru berupa Perseroan Terbatas dengan catatan dalam hal maksud dan tujuan yang di buat dalam Anggaran Dasar Perseroan Terbatas harus disebutkan bahwa “Perseroan Terbatas yang didirikan melanjutkan usaha Persekutuan Komanditer” sebelumnya yang berubah status tersebut, sehingga bentuk kerjasama yang dilakukan Persekutuan Koamanditer sebelumnya dengan pihak ketiga akan beralih ke Perseroan Terbatas. Akibat hukum yang timbul terhadap para pihak, terjadi peralihan tanggung jawab dari pribadi pada saat masih berbentuk Persekutuan Komanditer menjadi tanggung jawab Perseroan Terbatas. Pada pihak ketiga, dapat menuntut tanggung jawab pada badan Perseroan Terbatas bukan kepada Persekutuam Komanditer lagi. Pada perizinan yang ada, juga harus berubah statusnya dari izin yang dimiliki Persekutuan Komanditer menjadi Izin yang dimiliki Perseroan Terbatas.

Item Type: Thesis (Diploma)
Primary Supervisor: Hj. Ulfanora, S.H.,M.H
Subjects: K Law > K Law (General)
Divisions: Fakultas Hukum
Depositing User: S1 Ilmu Hukum
Date Deposited: 23 May 2017 16:22
Last Modified: 23 May 2017 16:22
URI: http://scholar.unand.ac.id/id/eprint/24474

Actions (login required)

View Item View Item