PENGATURAN BANTUAN KEUANGAN DARI PEMERINTAH TERHADAP PARTAI POLITIK

AGUNG, ADAVIS (2015) PENGATURAN BANTUAN KEUANGAN DARI PEMERINTAH TERHADAP PARTAI POLITIK. Diploma thesis, Universitas Andalas.

[img] Text
727.pdf - Published Version
Restricted to Repository staff only

Download (1MB)

Abstract

Didalam sebuah negara demokrasi tidak dapat dipungkiri sudah pasti bahwa rakyat juga berperan penting dalam pemerintahan dari segi pemilihan pemimpin. Untuk merealisasikan hal tersebut maka suatu kelompok masyarakat yang memiliki kepentingan dan tujuan tertentu yang ingin mengkolaborasikan aspirasinya tentunya ingin menggabungkan diri sebagai sebuah kelompok yang mandiri, dan kokoh. Hal itulah yang menjadi salah satu dasar didirikannya partai politik. Partai politik adalah suatu kelompok yang terorganisasi yang anggotaanggotanya mempunyai orientasi, nilai-nilai, dan cita-cita yang sama. Tujuan kelompok ini adalah untuk memperoleh kekuasaan politik atau merebut kedudukan politik dengan cara konstitusional untuk melaksanakan kebijaksanaan-kebijaksanaan umum.1 Di Indonesia munculnya partai-partai politik tidak lepas dari kebijakan pemerintah kolonial Belanda yang menerapkan politik etik. Implikasi dari kebijakan demikian tidak hanya berkaitan dengan lahirnya proyek-proyek 1 Hafied Cangara. Komunikasi Politik Konsep, Teori dan Strategi. Raja Grafindo Persada. Jakarta, 2011, hlm 166. 2 pembangunan dan sosial, melainkan juga adanya iklim kebebasan yang lebih luas kepada masyarakat.2 Menurut Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2011 tentang Perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2008 tentang Partai Politik Pasal 1,yang dimaksud dengan Partai Politik adalah suatu organisasi yang bersifat nasional dan dibentuk oleh sekelompok warga negara indonesia secara sukarela atas dasar kesamaan, kehendak dan cita-cita untuk memperjuangkan dan membela kepentingan politik anggota, masyarakat, bangsa, dan negara serta memelihara keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.3 Dalam melaksanakan kampanye Pemilihan umum anggota Dewan Perwakilan Rakyat atau Dewan Perwakilan Rakyat Daerah provinsi dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah kabupaten/kota setiap partai politik peserta pemilu harus menyediakan dana untuk melaksanakan kegiatan kampanye. Dalam kegiatan pemilu memang uang bukan segala-galanya, tetapi segala-galanya membutuhkan uang. Partai politik yang bersangkutan harus menyediakan sejumlah dana yang memadai yang mana dana tersebut bersumber dari partai politik itu sendiri, calon legislatif dan sumbangan pihak lain.4 2Kacung Marijan, Sistem Politik Indonesia Konsolidasi Demokrasi Pasca Orde Baru, Prenada Media Group, Jakarta, 2010, hlm.59. 3Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2011 tentang Partai Politik. 4Rozali Abdullah,Mewujudkan Pemilu yang Lebih Berkualitas,Rajagrafindo Persada, Jakarta, 2009, hlm 220. 3 Menurut Budiardjo ada empat fungsi partai politik, yaitu komunikasi politik, sosialisasi politik, rekruitmen politik dan pengelolaan konflik. Penjabaran dari keempat fungsi tersebut, adalah sebagai berikut: 5 1. Sarana Komunikasi Politik: Partai politik bertugas menyalurkan beragam aspirasi masyarakat dan menekan kesimpangsiuran pendapat di masyarakat. Keberadaan partai politik menjadi wadah penggabungan aspirasi anggota masyarakat yang senada (interest aggregation) agar dapat di rumuskan secara lebih terstruktur atau teratur (interest articulation). Selanjutnya, partai politik merumuskan aspirasi tersebut menjadi suatu usulan kebijaksanaan, untuk diajukan kepada pemerintah agar menjadi suatu kebijakan publik. Di sisi lain, partai politik bertugas membantu sosialisasi kebijakan pemerintah, sehingga terjadi suatu arus informasi berkesinambungan antara pemerintah dan masyarakat. 2. Sarana Sosialisasi Politik: Dalam usahanya untuk memperoleh dukungan luas masyarakat, partai politik akan berusaha menunjukkan diri sebagai pejuang kepentingan umum. Oleh karena itu partai politik harus mendidik dan membangun orientasi pemikiran anggotanya (dan masyarakat luas) untuk sadar akan tanggungjawabnya sebagai warga negara. Proses tersebut dinamakan sosialisasi politik, yang wujud nyatanya dapat berbentuk ceramah penerangan, kursus kader, seminar dan lain-lain. Lebih lanjut, sosialisasi politik dapat pula diartikan sebagai usaha untuk memasyarakatkan ide, visi dan kebijakan 5http://ardee.web.id/blog/2012/03/06/definisi-fungsi-dan-kelemahan-partai-politik/, diakses pada tanggal 20 februari 2014 4 strategis partai politik kepada konstituen agar mendapatkan feedback berupa dukungan masyarakat luas. 3. Sarana Rekruitmen Politik: Partai politik memiliki fungsi untuk mencari dan mengajak orang yang berbakat untuk aktif berpolitik sebagai anggota partai politik tersebut (political recruitment). Hal ini merupakan suatu usaha untuk memperluas partisipasi politik. Selain itu, rekruitmen politik yang di arahkan pada generasi muda potensial menjadi sarana untuk mempersiapkan regenerasi kepemimpinan di dalam struktur partai politik. 4. Sarana Mengelola Konflik: Partai politik bertugas mengelola konflik yang muncul di masyarakat sebagai suatu akibat adanya dinamika demokrasi, yang memunculkan persaingan dan perbedaan pendapat. Berkaitan dengan adanya rencana peningkatan dana bantuan partai politik pada pemilu yang akan datang tidak menjamin dapat menekan tingkat korupsi, namun hanya akan mengurangi jumlah biaya politik pada pemilu. Jumlah dana yang akan diberikanpun tidak sedikit dapat membuat orang disorientasi ketika membuat partai politik, karena partai politik sebagai wadah perjuangan akan tercoreng karena dipakai untuk mencari uang.6 Dalam Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2011 tentang Partai Politik disebutkan bahwa bantuan keuangan dari Anggaran Pendapatan Belanja Negara dan Anggaran Pendapatan Belanja Daerah diprioritaskan untuk melaksanakan pendidikan politik bagi anggota partai politik dan masyarakat. 6 A Syalaby Ichsan ,Republika, Dana Parpol tak Jamin Tekan Korupsi, 11 maret 2015. 5 Dalam Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara juga disebutkan bahwa pengelolaan keuangan negara harus dilakukan secara tertib,taat pada peraturan perundang-undangan, efisien, ekonomis, efektif, transparan, dan bertanggung jawab dengan memperhatikan rasa keadilan dan kepatutan. Namun dalam kenyataannya saat ini hal tersebut bertentangan dengan pengaturan bantuan keuangan partai politik yang semestinya, seperti yang diamanatkan di dalam Peraturan Perundang-Undangan. Hal ini dapat menyebabkan kerugian bagi negara karena bantuan keuangan partai politik yang berasal dari Anggaran Pendapatan Belanja Negara dikhawatirkan tidak jelas urgensinya serta dapat membuat banyak orang berkeinginan untuk mendirikan partai politik hanya karena ingin menjadikan partai politik sebagai media untuk memperoleh dana bantuan dari negara. Oleh karena itu partai politik yang memang benar-benar berpihak kepada rakyat semestinya menolak penggunaan bantuan dana yang belum jelas tujuan penggunaannya karena dikhawatirkan rentan akan terjadinya penyelewengan.

Item Type: Thesis (Diploma)
Subjects: K Law > K Law (General)
Divisions: Fakultas Hukum
Depositing User: Ms Lyse Nofriadi
Date Deposited: 01 Mar 2016 04:08
Last Modified: 01 Mar 2016 04:08
URI: http://scholar.unand.ac.id/id/eprint/2442

Actions (login required)

View Item View Item