Aditiawarman, Aditiawarman (2017) KEDUDUKAN DEPONERING SEBAGAI MANIFESTASI ASAS OPORTUNITAS DALAM PERKARA PIDANA. Masters thesis, Universitas Andalas.
|
Text (Cover dan Abstrack)
COVER dan Abstrack.pdf - Published Version Download (262kB) | Preview |
|
|
Text (Bab I)
Bab I.pdf - Published Version Download (377kB) | Preview |
|
|
Text (Bab AKhir)
BAB AKhir.pdf - Published Version Download (201kB) | Preview |
|
|
Text (Daftar Pustaka)
Daftar Pustaka.pdf - Published Version Download (265kB) | Preview |
|
Text (Tesis Lengkap)
Tesis Lengkap.pdf - Published Version Restricted to Repository staff only Download (871kB) |
Abstract
Wewenang Jaksa Agung untuk mengesampingkan perkara demi kepentingan umum sebenarnya sudah dimiliki Jaksa Agung sejak sebelum adanya undang-undang yang mengatur wewenang tersebut. Hingga kemudian dinyatakan secara eksplisit pada tahun 1961 dalam Undang-Undang Nomor 15 Tahun 1961 Tentang Ketentuan-Ketentuan Pokok Kejaksaan Republik Indonesia, yang dilanjutkan dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1991 tentang Kejaksaan Republik Indonesia, dan terakhir diatur dalam pasal 35 huruf c Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan Republik Indonesia, yang menyebutkan bahwa Jaksa Agung mempunyai tugas dan wewenang salah satunya adalah mengesampingkan perkara demi kepentingan umum. Penyampingan perkara merupakan suatu cara dimana tidak perlu (menghukum) seseorang yang bersalah walaupun orang tersebut telah terbukti bersalah atas dasar asas oportunitas yang yang berlaku pada yurisdiksi kejaksaan. Rumusan masalah dalam penelitian ini adalah (1) Bagaimanakah pengaturan asas oportunitas dalam KUHAP dan Undang-Undang No. 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan Republik Indonesia? (2) Apakah yang menjadi batasan dari “demi kepentingan umum” untuk dilakukannya penyampingan perkara (deponering) oleh Kejaksaan sebagai penuntut dalam perkara pidana. Metode pendekatan yang digunakan dalam penelitian ini adalah metode yuridis Normatif. Tipe penelitiannya adalah deskriptif. Sumber data adalah data primer dan didukung dengan data sekunder. Berdasarkan hasil penelitian, penulis dapat simpulkan pertama, Undang-Undang Kejaksaan mengatur asas oportunitas di dalam beberapa Pasal yaitu : Pasal 1 ayat (1), ayat (2); Pasal 30 ayat (1) huruf a dan huruf b; Pasal 35 huruf c. Hanya Jaksa Agung yang berwenang mengesampingkan perkara demi kepentingan umum. Lalu kepentingan umum diartikan terlalu sempit pula yaitu kepentingan negara dan masyarakat. Hal inilah yang menjadi pertimbangan penentu boleh tidaknya perkara pidana dikesampingkan, sehingga dalam praktek jarang dilakukan, karena di Indonesia lebih mementingkan kebijakan yang berkembang. Kedua, Pemaknaan kepentingan bangsa dan negara atau kepentingan masyarakat luas sebagai perwujudan kepentingan umum diserahkan sepenuhnya kepada Jaksa Agung dengan tetap berpegang pada amanah Undang-Undang Kejaksaan yaitu harus memperhatikan saran dan pendapat dari badan-badan kekuasaan negara yang mempunyai hubungan dengan masalah yang akan dideponering tersebut. Atas hal tesebut maka dalam pemberian deponering harus cermat, jangan sampai terjadi tumpang tindih di dalam terhadap kepentingan elite. Kata Kunci: Deponering, Asas Oportunitas, Kejaksaan
Item Type: | Thesis (Masters) |
---|---|
Primary Supervisor: | Prof. Dr. H. Elwi Danil, SH.,M.H. |
Subjects: | K Law > K Law (General) K Law > KZ Law of Nations |
Divisions: | Pascasarjana (Tesis) |
Depositing User: | s2 ilmu hukum |
Date Deposited: | 20 Apr 2017 07:13 |
Last Modified: | 20 Apr 2017 07:13 |
URI: | http://scholar.unand.ac.id/id/eprint/24416 |
Actions (login required)
View Item |