Prosedur Pelaksanaan Cici Emas pada Bank Syariah Mandiri Kantor Cabang Pembantu (KCP) Ulak Karang Padang

Cici, Fitria (2016) Prosedur Pelaksanaan Cici Emas pada Bank Syariah Mandiri Kantor Cabang Pembantu (KCP) Ulak Karang Padang. Diploma thesis, Universitas Andalas.

[img]
Preview
Text (Cover)
COVER TA.pdf - Published Version

Download (117kB) | Preview
[img]
Preview
Text (BAB I)
BAB I.pdf - Published Version

Download (251kB) | Preview
[img]
Preview
Text (BAB V)
BAB V.pdf - Published Version

Download (93kB) | Preview
[img]
Preview
Text (Daftar Pustaka)
DAFTAR PUSTAKA.pdf - Published Version

Download (159kB) | Preview
[img] Text (Tugas Akhir Full Text)
TUGAS AKHIR CICI FITRIAa.pdf - Published Version
Restricted to Repository staff only

Download (3MB)

Abstract

1 BAB I PENDAHULUAN 1.1 Latar Belakang Masalah Pada tahun 1992 perbankan syariah telah resmi diperkenalkan pada masyarakat umum yaitu dengan berlakunya UU No. 7 tahun 1992 tentang perbankan. Undang - undang ini selanjutnya akan diinterprestasikan dalam berbagai kebutuhan pemerintah yang mulai memperkenalkan sistem keuangan yang boleh beroperasi dengan prinsip bagi hasil. Selain itu bank syariah juga melakukan transaksi berdasarkan prinsip jual b eli, titipan, sewa dan prinsip lainnya. Dengan demikian bank syariah di Indonesia merupakan bank universal yang dapat berusaha sebagai consumer banking , invesment banking, dan sebagai lembaga infak dan sadaqah. Bank syariah merupakan bank yang beroperasi b erdasarkan prinsip - prinsip syariat Islam yaitu dengan mengikuti tata cara dan aturan yang tercantum dalam Al - Qur’an dan Hadist. Sama halnya dengan bank konvensional, bank syariah juga membutuhkan dana yang dihimpun dari masyarakat dan disalurkan kembali ke pada masyarakat dengan tujuan untuk kesejahteraan umat. Bank syariah yang pertama didirikan adalah Bank Muamalat Indonesia (BMI) pada tahun 1992. walaupun perkembangannya agak lambat akan tetapi terbukti Bank Muamalat Indonesia ini dapat bertahan pada kri sis moneter dalam kurun waktu tiga tahun Bank Muamalat Indonesia mampu membalikkan kondisi 2 dari rugi menjadi laba. Melihat kondisi tersebut, maka bermunculanlah bank - bank syariah lainnya baik itu Bank Umum syariah maupun unit usaha syariah, yang salah satu nya adalah Bank Syariah Mandiri (BSM). Berdirinya Bank Syariah Mandiri di Indonesia, selain dilandasi oleh tuntutan bermuamalat secara Islam yang merupakan keinginan kuat dari sebahagian besar umat Islam, juga merupakan sebahagian langkah aktif dalam rangk a restrukturisasi keuangan, moneter dan perbankan secara umum. Dan secara khusus, mengisi peluang terhadap kebijaksanaan yang membebaskan bank dalam menentukan pendapatnya dengan penetapan tingkat suku bunga ( rate interest ) yang selanjutnya secara luas dik enal sebagai sistim perbankan bagi hasil atau Sistim Perbankan Islam. Kehadiran BSM sejak tahun 1999, sesungguhnya merupakan hikmah sekaligus merupakan berkah pasca krisis ekonomi dan moneter 1997 - 1998. Sebagaimana diketahui, krisis ekonomi dan moneter sej ak juli 1997, yang disusul dengan krisis multi - dimensi, telah menimbulkan beragam dampak negatif yang sangat hebat terhadap seluruh kehidupan masyarakat, tidak terkecuali dunia usaha. Dalam kondisi tersebut, industri perbankan nasional ditempati oleh bank - bank konvensional mengalami krisis luar biasa. Pemerintah akhirnya mengambil tindakan merekapitalisai sebagian bank - bank di Indonesia. Salah satu bank konvensional, PT Bank Susila Bakti (BSB) yang dimiliki oleh Yayasan Kesejahteraan Pegawai (YKP), PT Bank Dagang Negara dan PT Mahkota Prestasi juga terkena dampak krisis. 3 Pada saat bersamaan, pemerintah mel akukan penggabungan empat bank ( Bank Dagang Negara, Bank Bumi Daya, Bank Exim dan bapindo) menjadi satu bank yang bernama PT Bank Mandiri (persero) Tbk. Sebagai tindak lanjut Bank Mandiri melakukan konsolidasi serta membentuk tim pengembangan perbankan syariah. Pembentukan tim ini bertujuan untuk mengembangkan layanan perbankan syariah dikelompok perusahaan Bank Mandiri, sebagai respon atas diberlakunya UU No.10 tahun 1998, yang memberi peluang bank umum untuk melayani transaksi syariah ( dual banking system). Tim pengembangan perbankan syariah segera mempersiapkan sistem dan infrastrukturnya sehingga kegi a tan usaha Bank Susila Bakti berubah dari Bank Konven sional menjadi bank yang beroperasi berdasarkan prinsip syariah dengan nama PT Bank Syariah Mandiri sebagaimana tercantum dalam Akta Notaris: Sutjipto,SH, No 23 tanggal 8 September 1999, perubahan kegiatan usaha BSB menjadi Bank Umum Syariah dikukuhkan ol eh Gubernur Bank Indonesia melalui SK Gubernur BI No. 1/24/KEP.BI/1999. Selanjutnya melalui Surat Keputusan Deputi Gubernur Senior Bank Indonesia No. 1/1/KEP.DGS/1999, BI menyetujui perubahan nama menjadi PT Bank Syariah Mandiri. Menyusul pengakuan dan pe ngukuhan legal tersebut, PT Bank Syariah Mandiri secara resmi mulai beroperasi sejak senin tanggal 25 Rajab 1420 H atau tanggal 1 November 1999. Bank Syariah Mandiri hadir, tampil, dan tumbuh sebagai bank yang mampu memadukan idealisme usaha dengan nilai - n ilai rohani, yang melandasi kegiatan operasionalnya. Meskipun sudah menjadi bank syariah terbesar dengan jaringan terluas di Tanah Air, Bank Syariah Mandiri masih terus berupaya 4 mewujudkan visi untuk menjadi bank syariah terdepan dan modern , hal tersebut t erlihat dari banyaknya produk - produk BSM yang tampil dengan ciri dan karakteristik masing - masing yang semakin memanjakan nasabah - nasabahnya maupun calon nasabahnya. Oleh karena itu bank yang bertindak sebagai lembaga keuangan harus mampu memberi fasilita s penyediaan dana dengan menciptakan produk baru agar nasabah tertarik dan berminat menyimpan atau m e nginvestasikan dananya di bank tersebut. Adapun pada Bank Syariah Mandiri KCP Ulak Karang Padang tidak hanya bisa menabung ataupun berinvstasi, nasabah ju ga bisa mendapatkan pembiayaan dengan mudah, cepat dan sesuai prosedur yang berlaku. B eberapa jenis produk pembiayaan nya antara lain: pembiayaan implan, pembiayaan KPR, pembiayaan mudharabah BSM, BSM musyarakah, BSM griya, pembiayaan murabahah BSM, gadai e mas, talangan haji, dan cicil emas BSM. Salah satu produk pembiayaan yang dimiliki bank Syari’ah Mandiri KCP Ulak Karang Padang adalah cicil emas BSM dimana akad yang digunakan pada pembiayaan ini adalah akad murabahah yaitu bank sebagai penjual yang menye diakan kebutuhan nasabah dan menjual kepada nasabah dengan harga perolehan ditambah keuntungan ( margin ) yang disepakati. Pembayaran dapat dilakukan sekaligus saat jatuh tempo atau cicilan dalam jangka waktu yang disepakati. Cicil emas BSM adalah fasilitas Pembiayaan kepemilikan emas dalam jangka waktu pembiayaan paling singkat 2 tahun dan paling lama 5 tahun. Dimana tujuannya adalah membantu nasabah untuk membiayai pembelian atau 5 kepemilikan emas berupa emas lantakan (emas batangan). Harga perolehan emas ditentukan pada saat akad dilakukan dengan plafon pembiayaan maksimum 80% dari harga perolehan. Saat ini keputusan untuk ber investasi emas merupakan pilihan yang terbaik dalam menginvestasikan modal pada bank khususnya pada Bank Syariah Mandiri KCP Ulak Karang Padang

Item Type: Thesis (Diploma)
Primary Supervisor: Laela Susdiani, SE, M.Com
Subjects: H Social Sciences > HG Finance
Divisions: Fakultas Ekonomi > D3 Keuangam
Depositing User: d3 keuangan perbankan
Date Deposited: 20 Apr 2017 08:43
Last Modified: 20 Apr 2017 08:43
URI: http://scholar.unand.ac.id/id/eprint/24389

Actions (login required)

View Item View Item