Kebijakan Penerbitan Kartu Pengawas Angkutan Kota Pada Kantor Dinas Perhubungan Kota Padang

Rini, Tri Purnama Wati (2017) Kebijakan Penerbitan Kartu Pengawas Angkutan Kota Pada Kantor Dinas Perhubungan Kota Padang. Diploma thesis, Universitas Andalas.

[img]
Preview
Text (COVER)
cover.pdf - Published Version

Download (97kB) | Preview
[img]
Preview
Text (BAB I (PENDAHULUAN))
BAB I.pdf - Published Version

Download (152kB) | Preview
[img]
Preview
Text (BAB V (PENUTUP))
BAB V.pdf - Published Version

Download (94kB) | Preview
[img]
Preview
Text (DAFTAR PUSTAKA)
DAFTRA PUSTAKA.pdf - Published Version

Download (88kB) | Preview
[img] Text (TUGAS AKHIR FULL TEXT)
Ta akhir.pdf - Published Version
Restricted to Repository staff only

Download (2MB)

Abstract

Angkutan merupakan sarana untuk memindahkan barang atau orang dari suatu tempat ke tempat lain yang dikehendaki. Atau mengirim barang dari tempat asal ke tempat tujuan. Angkutan terdiri dari angkutan orang dengan kendaraan bermotor sep erti sepeda motor, mobil penumpa ng, maupun tak bermotor dan angkutan barang. Dilihat dari kepemilikannya angkutan dibedakan menjadi angkutan pribadi dan angkutan umum. Angkutan umum memiliki peranan penting dalam pembangunan perekonom ian, untuk menuju keberlanjutan angkutan umum dibutuhkan penanganan serius. Angkutan merupakan elemen penting dalam perekonomian karena berkaitan dengan distribusi barang, jasa, dan tenaga kerja, serta merupakan inti dari pergerakan ekonomi di kota, berbag ai bentuk moda angkutan umum dengan karakteristik dan tingkat pelayanan yang diberikan mewarnai perkembangan sistem angkutan umum kota yang seharusnya berorientasi pada keamanan dan kenyamanan sehingga dapat bersaing dengan angkutan pribadi. Pembangunan ek onomi membutuhkan jasa angkutan yang cukup serta memadai. Tanpa adanya angkutan sebagai sarana penunjang tidak dapat diharapkan tercapinya hasil yang memuaskan dalam usaha pengembangan ekonomi suatu negara. Masyarakat yang melakukan kegiatan dengan tujuan yang berbeda - beda membutuhkan saran a penunjang pergerakan berupa angkutan pribadi (mobil, motor) maupun angkutan umum. Kota Padang merupakan salah satu kota menengah di Indonesia sebagai I bu K ota Provinsi sudah seharusnya K ota Padang memiiki angkutan kota yang cukup baik akan tetapi, masih banyak masalah yang dihadapi seperti b ertambahnya angkutan di Kota Padang yang belum terdistribusi dengan baik mengakibatkan penumpukan dan banyak angkutan kota yang berada dalam satu trayek yan g sama. Kepala Bidang Angkutan Dinas Perhubungan K ota Padang (Jovi Satrios. S.SiT) menjelaskan bahwa hal tersebut terjadi karena kesulitan mengendalikan dalam pengelolaan penempatan angkutan umum disetiap trayeknya. Kepemilikan angkutan kota di Kota Padang saat ini dom inan dimiliki oleh orang pribadi atau perorangan dan sebagian kecil lainnya tergabung dalam bentuk badan hukum perusahaan atau koperasi, k ondisi ini menyulitkan regulator . D alam hal ini pemerintah melakukan penataan dan pembinaan dalam rangka perbaikan kinerja pelayanan angkutan kota di Kota Padang. Pemerintah Kota Padang melalui Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Padang telah melakukan upaya untuk penataan angkutan kota yang telah dimulai dengan Penataan Administrasi Angkutan Kota. Salah satu permasalahan yang menjadi kendala bagi perkembangan usaha Angkutan Kota Dalam Provinsi (AKDP) di Provinsi Sumatera Barat adalah birokrasi perizinan. Kondisi pelayanan perizinan masih dihadapkan pada sistem yang belum efektif dan efisien serta belum sesuai dengan tuntut an dan harapan masyarakat, terlihat dari banyaknya keluhan dari masyarakat baik secara langsung maupun tidak langsung mengenai kinerja aparatur. Banyaknya peraturan yang tumpang tindih, prosedur yang berbelit - belit, tidak ada kepastian jangka waktu penyele saian, tingginya biaya yang harus dikeluarkan, banyaknya persyaratan yang harus dipenuhi, sikap petugas yang kurang responsif, sarana yang kurang menunjang dan lain - lain menimbulkan citra kurang baik terhadap kinerja Pemerintah Daerah. Untuk Kota Padang, P eraturan Daerah yang mengatur Tentang Angkutan Jalan masih belum ada, oleh sebab itu dalam pelaksanaan perizinan angkutan pemerintah Kota Padang masih berpedoman pada Undang - Undang Nomor 22 Tahun 2009 pasal 78 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2014 Tentang Angkutan Jalan. Apabila dikaitkan dengan Undang - Undang Nomor 23 Tahun 2014 Tentang Pemerintah Daerah, hal ini juga dapat dilihat dari Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007, Tentang Penyerahan Sebagian Urusan Pemerintah dalam bidang Lalu Li ntas dan Angkutan Jalan kepada Daerah provinsi dan kabupaten/kota. Serta keputusan Mentri Perhubungan Nomor KM.35 Tahun 2003 Tentang Penyelenggaraan Angkutan Orang dijalan Dengan Kendaraan Umum. Serta juga dapat dilihat dalam Peraturan Walikota Padang Nomo r 28 tahun 2012 tentang Pencabutan Kartu pengawas Angkutan Kota yang telah dirubah pada Keputusan Walikota Padang Nomor 92 tahun 2012 tentang Perubahan Atas Keputusan Walikota Padang Nomor 28 Tahun 2012 Tentang Pencabutan Kartu Pengawas Angkutan Kota. maka setiap Angkutan Kota harus memiliki izin Trayek sebagaimana dijelaskan dalam pasal 42 Keputusan Ment e ri Perhubungan Nomor KM 35 Tahun 2003 Tentang Penyelenggaraan Angkutan Orang di Jalan Dengan Kendaraan Umum Bahwa Izin Trayek adalah izin yang diperlukan untuk melakukan kegiatan Angkutan dalam Trayek. Pasal 57 Keputusan Mentri Perhubungan Nomor KM 35 Tahun 2003 menjelaskan bahwa Izin Trayek diberikan oleh Direktur Jendral, Gubernur, Gubernur Daerah Khusus Ibukota Jakarta, dan Walikota, tergantung angkutan umum yang akan diberikan Izin. Agar terciptanya Hukum yang diinginkan, Pemerintah selain memberikan Izin terhadap angkutan kota tentunya juga berhak memberi sanksi terhadap Izin tersebut. Sanksi yang diberikan terhadap angkutan kota tersebut merupakan bent uk penegakan hukum dari pemberian sanksi administratif bagi angkutan orang dan kendaraan Umum yang melanggar aturan yang telah ditetapkan didalam peraturan perundang - undangan. Dengan adanya kebijakan yang dikeluarkan oleh Undang - undang Nomor 22 Tahun 2009 dan Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2014 maka Dinas Perhubungan menerbitkan kartu pengawas yang bertujan untuk menjamin agar pemerintah daerah berjalan sesuai dengan renca na dan ketentuan peraturan perundang - undangan yang berlaku guna menciptakan aparatur pemerintahan yang bersih dan bebas korupsi, menilai ketaatan terhadap peraturan perundang - undangan yang berlaku,menilai apakah kegiatan dilaksanakan secara ekonomis, efisi en,dan efektif. Berdasarkan penjelasan diatas, penulis ingin melakukan kegiatan magang pada Kantor Dinas Perhubungan Kota Padang yang akan penulis uraikan pada tugas akhir ini dengan judul “ Kebijaka n Penerbitan Kartu Pengawas Angkutan Kota Pada Kantor Dinas Perhubungan Kota Padang ”.

Item Type: Thesis (Diploma)
Primary Supervisor: Denny Yohana, SE, M.Si, Ak
Subjects: H Social Sciences > HB Economic Theory
Divisions: Fakultas Ekonomi > D3 Kesekretariatan dan Manajemen Perkantoran
Depositing User: d3 kesekretariatan ekonomi
Date Deposited: 20 Apr 2017 09:48
Last Modified: 20 Apr 2017 09:48
URI: http://scholar.unand.ac.id/id/eprint/24325

Actions (login required)

View Item View Item