PRIMA, RAMADHANI (2013) PELAKSANAAN PENGAWASAN INSPEKTORAT DALAM PENCEGAHAN TINDAK PIDANA KORUPSI DI KOTA SUNGAI PENUH. Diploma thesis, Universitas Andalas.
Text
243.pdf - Published Version Restricted to Repository staff only Download (365kB) |
Abstract
Latar Belakang Masalah Bangsa Indonesia yang sedang giat melaksanakan reformasi pembangunan sangat membutuhkan suatu kondisi yang dapat mendukung terciptanya tujuan pembangunan nasional yaitu masyarakat yang adil dan makmur berdasarkan Pancasila. Salah satu kondisi tersebut adalah penegakan supremasi hukum yang merupakan syarat mutlak bagi kelangsungan dan berhasilnya pelaksanaan pembangunan nasional sesuai dengan jiwa reformasi. Dalam rangka mewujudkan hal tersebut perlu ditingkatkan usaha-usaha untuk memelihara ketertiban, keamanan, kedamaian dan kepastian hukum yang mampu mengayomi masyarakat Indonesia. Tindak pidana korupsi yang selama ini terjadi secara meluas, tidak hanya merugikan keuangan negara, tetapi juga merupakan pelanggaran terhadap hak-hak sosial dan ekonomi secara luas, sehingga tindak pidana korupsi perlu digolongkan sebagai kejahatan yang pemberantasannya harus dilakukan secara luar biasa. Korupsi di Indonesia sudah merupakan virus yang menyebar ke seluruh tubuh pemerintahan sehingga sejak tahun 1960-an langkah-langkah pemberantasannya pun masih tersendat-sendat sampai masa kini.1 Tindak Pidana Korupsi merupakan suatu fenomena kejahatan yang menggerogoti dan menghambat pelaksanaan pembangunan, sehingga penanggulangan dan pemberantasannya harus benar-benar di prioritaskan. 1 Romli Atmasasmita, Sekitar Masalah Korupsi, Aspek Nasional dan Aspek Internasional, Mandar Maju : Jakarta, 2004, hlm. 1 3 Sumber kejahatan korupsi banyak dijumpai dalam masyarakat modern saat ini, sehingga korupsi justru berkembang dengan cepat baik kualitas maupun kuantitasnya. Sekalipun penanggulangan tindak pidana korupsi diprioritaskan, namun diakui bahwa tindak pidana korupsi termasuk jenis tindak pidana yang sulit penanggulangan maupun pemberantasannya. Perkembangan korupsi sampai saat ini merupakan akibat dari sistem penyelenggaraan pemerintahan yang tidak tertata secara tertib dan tidak terawasi secara baik karena landasan hukum yang dipergunakan juga mengandung banyak kelemahan-kelemahan dalam implementasinya.2 Korupsi menghambat proses pembangunan nasional dengan berbagai akibat, antar lain merugikan perekonomian negara dan investasi, baik dari dalam maupun luar negeri, tindakan pencegahan sangat penting di prioritaskan.3 Pada kasus di Indonesia, jenis korupsi secara sederhana terwujud antara lain dalam bentuk uang pelicin dalam mengurus berbagai surat-surat, seperti Kartu Tanda Penduduk (KTP), Akta Lahir atau Paspor agar prosesnya lebih cepat. Padahal seharusnya, tanpa uang pelicin surat-surat ini memang harus diproses dengan cepat. Korupsi merupakan suatu momok bagi setiap negara di dunia, korupsi yang telah mengakar dengan demikian kuatnya akan membawa konsekuensi terhambatnya pembangunan di suatu Negara. Sehingga gaung pemberantasan korupsi semakin bergema di seluruh dunia. Indonesia sebagai salah satu negara dengan peringkat 2 Ibid ; hlm.1 3 Sjafrien Jahja, Say No To Korupsi,Mengenal, Mencegah, dan Memberantas Korupsi di Indonesia, Visi Media : Jakarta, 2012, hlm. 1. 4 korupsi teratas, ikut serta dalam langkah tersebut dengan memperkuat perangkat hukum yang ada untuk memberantas korupsi. Didasarkan TAP MPR No. IX/1998, Dewan Perwakilan Rakyat telah menetapkan serangkaian Undang-undang pemberatasan tindak pidana korupsi yaitu : Undang-undang No.31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, dan Undang-undang No.20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-undang No.31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Aparat penegak hukum sangat menentukan terwujudnya keadilan yang mengurangi angka kejahatan termasuk tindak pidana korupsi. Tugas ini tidak hanya terletak di pihak kepolisian yang menangkap penjahat atau jaksa yang menuntut terdakawa, tetapi hakim juga mempunyai peran yang sangat penting dalam memutuskan suatu perkara. Di pemerintahan juga mempunyai suatu Instansi yaitu Inspektorat, yang mana Inspektorat ini bertugas dalam pencegahan dan pengawasan tindak pidana korupsi untuk mewujudkan pemerintahan yang baik, bebas dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme. Inspektorat yaitu lembaga pemerintahan yang melakukan tugas di bidang pemeriksaan dan bidang pengawasan. Setiap Pemerintah Otonom memiliki badan pengendalian pengawasan disegala bidang, dulu dikenal dengan Banwasda (Badan Pengawas Daerah), kemudian berubah menjadi Itwilkab (Inspektorat Wilayah Kabupaten), sekarang menjadi Inspektorat saja.4 Inspektorat memiliki peran dan posisi yang sangat strategis baik ditinjau dari aspek fungsi-fungsi manajemen maupun dari segi pencapaian visi dan misi serta 4 Ibnu Santoso, Memburu Tikus-tikus Otonom, Gava Media : Jakarta, 2011. hlm.59. 5 progaram-program pemerintah. Dari segi fungsi-fungsi dasar manajemen, Inspektorat mempunyai kedudukan yang setara dengan fungsi perencanaan atau fungsi pelaksanaan. Sedangkan dari segi pencapaian visi misi dan program-program pemerintah, Inspektorat menjadi pilar yang bertugas sebagai pengawas sekaligus pengawal dalam pelaksanaan program yang tertuang dalam anggaran pendapatan dan belanja daerah. Inspektorat dalam pencegahan dan pengawasan tindak pidana dalam rangka mewujudkan pemerintahan yang baik, bebas dari korupsi, kolusi, dan nepotisme dapat dilihat dari tugas Inspektorat, yaitu Pasal 12 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007 tentang organisasi Perangkat Daerah, yakni ; “ Inspektorat mempunyai tugas melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan urusan pemerintahan di daerah kabupaten/kota, pelaksanaan pembinaan atas penyelenggaraan pemerintahan desa dan pelaksanaan urusan pemerintahan desa.” Inspektorat ini mempunyai batas kewenangan dalam melakukan tugas dan fungsinya, dimana batas dan kewenangan Inspektorat itu disesuaikan dengan tugas pokok dan fungsi Inspektorat yang tertuang dalam Peraturan Wali Kota Sungai Penuh Nomor 45 Tahun 2012. Batas kewenangan Inspektorat Kota Sungai Penuh adalah melakukan pengawasan terhadap seluruh aspek di lingkungan pemerintah Kota Sungai Penuh baik itu masalah kelembagaan, keuangan, aparatur, dan aset. Tindak pidana korupsi merupakan salah satu tindak pidana yang diatur di luar KUHP atau disebut juga dengan tindak pidana khusus. Tindak pidana korupsi diatur 6 dengan Undang-undang No. 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-undang No.31 Tahun 1999 tentang Pemeberantasan Tindak Pidana Korupsi . Tujuan di undangkannya Undang-undang Tindak Pidana Korupsi diharapkan dapat memenuhi dan mengantisipasi perkembangan dan kebutuhan hukum bagi masyarakat dalam rangka mencegah dan memberantas secara lebih efektif setiap tindak pidana korupsi yang sangat merugikan keuangan perekonomian negara pada khususnya serta masyarakat pada umumnya. Saat ini birokrasi yang seharusnya dijadikan sarana atau alat untuk menciptakan tatanan pemerintahan yang baik malah dijadikan sarana bagi koruptor untuk memperkaya diri sendiri. Partai politik yang telah hancur ideologinya yaitu berupa politik merit sistem5 dijadikan sebuah perusahaan bagi koruptor, karena akibat ideologi yang telah hancur bisa menciptakan kader-kader dari partai politik yang cenderung melakukan tindak pidana korupsi. Selain itu juga adanya mafia peradilan telah mempunyai dampak besar berupa kehancuran supremasi hukum di negara kita. Faktor yang berupa sistem dan kegiatan itu merupakan penyebab utama adanya mafia peradilan.6. Sebelum menduduki sebuah jabatan terkadang para pejabat memerlukan uang untuk meraih jabatan itu, sehingga setelah memperoleh jabatan itu mereka tidak lagi 5 Politik merit sistem yaitu kesesuaian antara kecakapan yang dimiliki seorang pegawai dengan jabatan yang dipercayakan kepadanya, meliputi tingkat pendidikan dan latihan teknis, tingkat pengalaman kerja, dan tingkat penguasaan tugas dan pekerjaan 6http://www.scribd.com/doc/52111746/Proposal-MPH-TINJAUAN-YURIDIS-TENTANG KORUPSI-DAN-USAHA-NEGARA-DALAM-PEMBERANTASAN-KORUPSI, diakses pada tanggal 7 Mei 2012 7 memikirkan tugas yang mereka emban untuk mensejahterakan rakyat. Suap menyuap merupakan kegiatan yang lebih ikut berperan menyebabkan adanya mafia peradilan. Adanya realita yang terjadi di negara kita sekarang ini, seharusnya menjadikan aparat penegak hukum lebih tegas dalam melakukan pemberantasan korupsi. Para pejabat pemerintah harus lebih fokus dalam memikirkan kesejahteraan rakyat dan jangan sampai menyimpang dari tugas yang telah diberikan konstitusi kepada mereka. Inspektorat sebagai unsur pengawas penyelenggaraan pemerintahan berdasarkan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 41 Tahun 2007 yaitu Pasal 12 ayat (1) dan ayat (5) , mempunyai fungsi pemeriksaan, pengusutan, pengujian dan penilaian tugas pengawasan. Berdasarkan fungsinya tersebut, Inspektorat ikut serta dalam pencegahan tindak pidana korupsi di daerah. Keberadaan Inspektorat dalam mengantisipasi terjadinya tindak pidana korupsi di kalangan pemerintahan, termasuk melakukan pengawasan terhadap kinerja yang dilakukan oleh pemerintah di Kota Sungai Penuh. Kota Sungai Penuh merupakan pemekaran dari Kabupaten Kerinci pada tahun 2008. Dengan adanya pemekaran di Kota Sungai Penuh ini, Kota Sungai Penuh melakukan peningkatan pelayanan kepada masyarakat, meningkatkan lapangan kerja, meningkatkan pendapatan masyarakat dan mempermudah pengawasan pembangunan di Kota Sungai Penuh. Dalam pembangunan Kota Sungai Penuh ini terdapat banyak proyek pemerintah yang mana proyek tersebut harus diberikan pengawasan yang lebih baik karena untuk menghindari terjadinya penyelewengan dana. Menghindari terjadinya tindak pidana korupsi diperlukan pengawasan dini oleh Inspektorat hal ini 8 sangat di perlukan dalam pengawasan. Inspektorat Kota Sungai Penuh mempunyai tugas pokok dan fungsi melakukan pengawasan terhadap penyelenggaraan urusan administrasi umum pemerintah daerah yang meliputi bidang pemerintahan dan aparatur, keuangan dan pembangunan, kesejahteraan sosial serta kasus-kasus pengaduan dari masyarakat dan tugas-tugas lain dari Walikota Sungai Penuh. Inspektorat dalam melakukan tugas dan fungsinya membuat suatu LAKIP (Laporan Akuntabilitas Instansi Pemerintah), yang bermanfaat untuk perbaikan dan perencanaan di masa yang akan datang serta dapat dijadikan pedoman atau acuan bagi pejabat struktural maupun karyawan Inpektorat Kota Sungai Penuh. Setiap Laporan Akuntabilitas Instansi Pemerintah (LAKIP) dibuat dalam rangka mempertanggungjawabkan pelaksanaan tugas pokok dan fungsi serta pengelolaan sumber daya dan pelaksanaan kebijakan yang dibebankan kepada setiap SKPD (Satuan Kerja Pemerintah Daerah) dengan suatu sistem terciptanya keterbukaan kepada masyarakat luas yang diatur secara jelas guna mendorong dengan harapan akan mampu meningkatkan partisipasi masyarakat secara berkesinambungan. Penyelenggaraan sebagian urusan Pemerintah Daerah Kota Sungai Penuh di bidang Pengawasan dan Pembinaan disusun laporan realisasi penyelenggaraan tugas pokok dan fungsi organisasi dalam bentuk LAKIP tahun 2012 yang dalam penyusunannya mengacu pada Keputusan Kepala Lembaga Administrasi Negara Nomor 239/IX/618/2003 tentang perbaikan pedoman penyusunan pelaporan akuntabilitas kinerja instansi pemerintah. Pada tahun 2012 Inspektorat Kota Sungai Penuh mempunyai 8 (delapan) sasaran melalui 6 (enam) program sebagai penjabaran 9 dari 7 (tujuh) tujuan yang ditetapkan dalam rencana strategis. Dari hasil pelaksanaan program dan kegiatan diperoleh pencapaian kinerja sasaran secara keseluruhan ratarata mencapai 95,46%. Ada 6 (enam) program dalam 8 (delapan) sasaran program pencapaian pengawasan adalah sebagai berikut, yaitu :7 1. Berkurangnya penyimpangan dalam penyelenggaraan pemerintah. 2. Meningkatnya disiplin aparatur pemerintah. 3. Meningkatnya kualitas hasil pemeriksaan. 4. Tersedianya sarana dan prasarana pendukung yang memadai. 5. Meningkatnya pengembangan sistem dan pelaporan. 6. Meningkatnya sinergi pengawasan antar aparat pengawas. Sebagai unsur pengawasan agar mampu berperan untuk mewujudkan pemerintahan yang baik (Good Governance) di lingkungan Pemerintah Kota Sungai Penuh. Inspektorat Kota Sungai Penuh ditahun 2012 berupaya agar dapat menjadi aparat pengawas yang professional dan akuntabel. Oleh karena itu Inspektorat berusaha menyempurnakan sarana dan prasarana yang mendukung pelaksana tugas pokok dan fungsi serta berupaya meningkatkan Sumber Daya Manusia (SDM) serta dukungan Dana Anggaraan Pendapatan dan Belanja Daerah Kota Sungai Penuh. Hal tersebut perlu diterapkan dengan sungguh-sungguh oleh pejabat yang diberi kewenangan untuk melaksanakan program-program tersebut, untuk di implementasikan dalam melaksanakan tugas sehari-hari sehingga menghasilkan pejabat yang bermoral dan berintegrasi tinggi dalam melaksanakan tugasnya.
Item Type: | Thesis (Diploma) |
---|---|
Subjects: | K Law > K Law (General) |
Divisions: | Fakultas Hukum |
Depositing User: | Ms Ikmal Fitriyani Alfiah |
Date Deposited: | 01 Mar 2016 03:59 |
Last Modified: | 01 Mar 2016 03:59 |
URI: | http://scholar.unand.ac.id/id/eprint/2432 |
Actions (login required)
View Item |