PENEGAKAN HUKUM OLEH OTORITAS JASA KEUANGAN TERHADAP INSIDER TRADING DI BURSA EFEK

GILANG, RAMADHAN (2017) PENEGAKAN HUKUM OLEH OTORITAS JASA KEUANGAN TERHADAP INSIDER TRADING DI BURSA EFEK. Diploma thesis, UNIVERSITAS ANDALAS.

[img]
Preview
Text (COVER DAN ABSTRAK)
COVER ABSTRAK.pdf - Published Version

Download (333kB) | Preview
[img]
Preview
Text (BAB I)
BAB I.pdf - Published Version

Download (266kB) | Preview
[img]
Preview
Text (BAB IV)
BAB IV.pdf - Published Version

Download (102kB) | Preview
[img]
Preview
Text (DAFTAR PUSTAKA)
DAFTAR PUSTAKA GILANG 2.pdf - Published Version

Download (100kB) | Preview
[img] Text (SKRIPSI FULL TEXT)
skripsi full.pdf - Published Version
Restricted to Repository staff only

Download (1MB)

Abstract

Pasar Modal merupakan sarana investasi atau sarana pembiayaan bagi perusahaan yang akan menjual sahamnya kepada masyarakat melalui proses penawaran umum (go public). Dalam perkembangannya masihterdapatnya pelanggaran-pelanggaran yang dilakukan oleh perusahaan terhadap ketentuan dari Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1995 Tentang Pasar Modal, salah satunya perbuatan Insider Trading, yang merupakan transaksi efek dengan menggunakan informasi orang dalam yang informasi tersebut bersifat materil yang belum diketahui oleh pihak publik. Dengan adanya pebuatan pelanggaran tersebut dibutuhkannya lembaga yang melakukan pengawasan, pengaturan dan bagaimana upaya “PENEGAKAN HUKUM OLEH OTORITAS JASA KEUANGAN TERHADAP INSIDER TRADING DI BURSA EFEK”.Kewenangan dalam melakukan pengawasan, pengaturan, dan penegakan hukum terhadap insider trading,Otoritas Jasa Keuanganmenggunakan suatu sistem yang terintegrasi, yang disebut dengan ”SIPETRO”, Sistem Pemantauan Transaksi Efek Terintegrasi Otoritas Jasa Keuangan memiliki alert terkait harga, volume, serta pola transaksi terkait insider trading, melalui Direktorat Pengawasan Pasar Modal, Direktorat Pemeriksaan Pasar Modal, Direktorat Sanksi Pasar Modal yang melakukan penegakan hukum atas pelanggaran ketentuan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1995 pada Pasal 95-97 mengenai transaksi efek yang dilarang bagi orang dalam. Penerapan sanksi di atur dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1995, Pada Pasal 104 UUPM. Adapun kendala-kendala yang dihadapi olehOtoritas Jasa Keuangan dalam melakukan pengawasan terhadap insider trading, yaitu membutuhkan biaya, waktu, pembuktian, dan kualitas sumber daya manusia yang masih minim pengetahuannya dalam melakukan pengawasan, pengaturan, dan penegakan hukum. Untuk itulah penelitian ini dilakukan dengan metode pendekatan yuridis empiris yaitu pendekatan terhadap masalah melalui penelitian hukum dengan melihat norma hukum dan kenyataan yang ada di lapangan. Hasil penelitian ini adalah bagaimana proses pengawasan, pengaturan, dan penegakan hukum yang dilakukan oleh Otoritas Jasa keuangan terhadap insider trading di bursa efek. Kata kunci : Pasar ModaL, Otoritas Jasa Keuangan, Insider Trading

Item Type: Thesis (Diploma)
Primary Supervisor: Dr. H. Busyra Azheri,S.H.,M.Hum
Subjects: K Law > K Law (General)
Divisions: Fakultas Hukum
Depositing User: S1 Ilmu Hukum
Date Deposited: 23 May 2017 15:44
Last Modified: 23 May 2017 15:44
URI: http://scholar.unand.ac.id/id/eprint/24251

Actions (login required)

View Item View Item