PEMBERHENTIAN KEPALA DAERAH ( Studi Kasus Pemberhentian AW. Nofiadi Mawardi. S.Psi dari jabatannya sebagai Bupati Ogan Ilir Provinsi Sumatera Selatan Periode 2016-2021)

VIVI, JULIANI (2017) PEMBERHENTIAN KEPALA DAERAH ( Studi Kasus Pemberhentian AW. Nofiadi Mawardi. S.Psi dari jabatannya sebagai Bupati Ogan Ilir Provinsi Sumatera Selatan Periode 2016-2021). Diploma thesis, Universitas Andalas.

[img]
Preview
Text (Cover)
COVER.pdf

Download (222kB) | Preview
[img]
Preview
Text (Bab I)
BAB I.pdf - Published Version

Download (405kB) | Preview
[img]
Preview
Text (Bab IV)
BAB IV.pdf - Published Version

Download (193kB) | Preview
[img]
Preview
Text (Daftar Pustaka)
DAFTAR PUSTAKA.pdf - Published Version

Download (218kB) | Preview
[img] Text (Skripsi Full Text)
Skripsi full.pdf - Published Version
Restricted to Repository staff only

Download (1MB)

Abstract

Pemberhentian Kepala Daerah diatur dalam Pasal 78 sampai dengan Pasal 89 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah. Kewenangan memberhentikan gubernur dan/atau wakil gubernur dimiliki oleh Presiden sedangkan untuk bupati dan/atau wakil bupati dan wali kota dan/atau wakil wali kota dimiliki oleh Menteri Dalam Negeri. Pemberhentian seorang bupati dituangkan dalam Keputusan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia sebagai salah satu produk hukum yang berbentuk Keputusan Tata Usaha Negara. Fokus penelitian ini studi terhadap kasus pemberhentian Bupati Ogan Ilir periode 2016-2021 AW. Nofiadi Mawardi S.Psi yang diberhentikan oleh Menteri Dalam Negeri akibat terbukti melakukan perbuatan tercela yakni penyalahgunaan Narkoba sebagaimana tertuang dalam Surat Keputusan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 131.16-3030 Tahun 2016 tentang Pemberhentian Bupati Ogan Ilir Provinsi Sumatera Selatan tanggal 21 Maret 2016. Namun, kurang cermatnya Mendagri menyebabkan SK a quo dibatalkan oleh PTUN Jakarta pada tanggal 15 Agustus 2016. Penelitian ini akan mengkaji pemberhentian kepala daerah tersebut dengan mengacu pada 3 (tiga) aspek hukum utama dalam penyusunan keputusan yaitu kewenangan, prosedur dan substansi yang mengacu pada ketentuan peraturan perundang-undangan, dan asas-asas umum pemerintahan yang baik dengan rumusan masalah: Pertama, Bagaimana pemberhentian kepala daerah (Studi Kasus Pemberhentian AW. Nofiadi Mawardi. S.Psi dari jabatannya sebagai Bupati Ogan Ilir Provinsi Sumatera Selatan Periode 2016-2021). Kedua, Apa konsekuensi hukum dari pemberhentian Bupati Ogan Ilir. Untuk menjawab perihal tersebut penulis akan menggunakan metode yuridis normatif dengan 2 (dua) pendekatan yaitu: statute approach (pendekatan undang-undang) dan Case Aproach (pendekatan kasus). Setelah melakukan penelitian mendalam, Keputusan Pemberhentian Tetap Bupati Nofiadi oleh Mendagri terlalu terburu-buru sehingga mengabaikan prosedur dan masih jauh dari penerapan asas kepastian hukum, tertib penyelenggaraan Negara, keterbukaan, proporsionalitas, profesionalitas dan asas akuntabilitas. SK Pemberhentian Tetap Nofiadi menyebabkan ia kehilangan Hak dan kewajibannya sebagai seorang kepala daerah dan roda pemerintahan di kabupaten Ogan Ilir saat ini dijalankan oleh H.M Ilyas Panji Alam, S.E.,S.H.,M.M. Oleh karena itu, penulis berpendapat diperlukan bagi para pembentuk undang-undang untuk mendalami mekanisme pemberhentian kepala daerah dan mempertegas pengaturan ketentuan perundang-undangan terkait sanksi bagi kepala daerah yang terbukti melakukan penyalahgunaan narkoba karena saat ini hanya diatur dalam penjelasan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.

Item Type: Thesis (Diploma)
Primary Supervisor: Dr. YUSLIM,S.H., M.H
Subjects: K Law > K Law (General)
Divisions: Fakultas Hukum
Depositing User: S1 Ilmu Hukum
Date Deposited: 29 May 2017 15:04
Last Modified: 29 May 2017 15:04
URI: http://scholar.unand.ac.id/id/eprint/24236

Actions (login required)

View Item View Item