Hilda, Oktaviani (2017) Perhitungan Klaim Atas Produk-Produk Penjaminan Kredit Pada Perum Jamkrindo Kantor Cabang Padang. Diploma thesis, Universitas Andalas.
|
Text (bab 1 pendahuluan)
BAB 1 Pendahuluan.pdf - Published Version Download (1MB) | Preview |
|
|
Text (cover)
cover.pdf - Published Version Download (1MB) | Preview |
|
|
Text (bab 5 penutup)
BAB 5 Penutup.pdf - Published Version Download (1MB) | Preview |
|
|
Text (daftar pustaka)
DAFTAR PUSTAKA.pdf - Published Version Download (1MB) | Preview |
|
Text (tugas akhir fulltext)
tugas akhir fulltext.pdf - Published Version Restricted to Repository staff only Download (18MB) |
Abstract
Kegiatan pinjam meminjam uang telah dilakukan sejak lama dalam kehidupan masyarakat, di mana masyarakat telah mengenal uang sebagai alat pembayaran. Dapat diketahui bahwa hampir semua masyarakat telah menjadikan kegiatan pinjam meminjam uang sebagai alat yang sangat diperlukan untuk mendukung perkembangan kegiatan perekonomian. Pihak pemberi pinjaman yang mempunyai kelebihan uang bersedia meminjamkan uang kepada yang memerlukan. Sebaliknya, pihak peminjam berdasarkan keperluan atau tujuan tertentu melakukan peminjaman uang tersebut. Selanjutnya dalam kegiatan pinjam meminjam uang yang terjadi di masyarakat dapat diperhatikan bahwa umumnya sering dipersyaratkan adanya penyerahan jaminan utang oleh pihak peminjam kepada pihak pemberi pinjaman. Kegiatan peningkatan perekonomian demi mendorong pembangunan nasional, maka perlu diberikan perhatian terhadap usaha-usaha yang berpotensi meningkatkan perekonomian tersebut, salah satunya adalah Usaha Mikro Kecil dan Menegah (UMKM). Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) memiliki peran dalam pembangunan dan pertumbuhan ekonomi, tidak hanya di negara-negara yang sedang berkembang, tetapi juga di negara maju. Kredit Usaha Rakyat (KUR) merupakan program dari Pemerintah. Adapun tujuan lain dari Kredit Usaha Rakyat (KUR) terutama Mikro adalah memajukan kesejahteraan rakyat dan masyarakat pada umumnya serta ikut membangun tatanan perekonomian nasional dalam rangka mewujudkan masyarakat yang maju, adil, dan makmur berlandaskan Pancasila dan Undang- Undang Dasar Negara Republik Indonesia 1945. Berkaitan denga hal ini, terdapat beberapa fungsi Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) dalam menggerakan ekonomi Indonesia, yaitu: 1. Sebagai penyedia lapangan kerja bagi jutaan orang yang tidak tertampung di sektor formal; 2. Memberikan kontribusi terhadap pembentukan Produk Domestik Bruto (PDB); 3. Sumber penghasil devisa negara melalui ekspor berbagai jenis produk yang dihasilkan sektor ini. Selain Kredit Usaha Rakyat (KUR), kredit yang dapat membantu perkembangan ekonomi di Indonesia adalah Kredit Konsumtif. Kredit ini merupakan kredit yang diberikan oleh Perbankan dengan tujuan penggunaan untuk kebutuhan sehari-hari, misalnya penggunaan sepeda motor. Kredit Konsumtif ini biasanya ditujukan kepada Pegawai pada Perusahaan, baik negeri maupun swasta. Di Indonesia, sejarah Kredit Konsumtif ini baru marak dalam era Perbankan Indonesia sejak akhir dekade 1970-an. Dalam upaya untuk mengatasi risiko kredit yang salah satunya adalah kredit macet, maka diperlukan suatu lembaga pengalihan risiko baik berupa pertanggungan ataupun penjaminan. Salah satu upaya Pemerintah dalam mengurangi risiko kredit macet adalah dengan menunjuk suatu Lembaga Keuangan Non Bank yang berperan dalam lembaga pengalihan risiko sementara yang mana dikenal dengan Lembaga Penjaminan Kredit. Lembaga Penjamin Kredit merupakan suatu lembaga yang memberikan suatu bentuk jasa sebagai lembaga keuangan untuk membantu pelaku Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) agar mendapat kemudahan dalam memperoleh kredit dari Bank atau Lembaga Pembiayaan Lainnya. Selain fungsi di atas, Lembaga Penjaminan Kredit juga berperan sebagai pihak peralihan risiko kredit, antara Bank dengan para pelaku Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM). Penjaminan Kredit terdiri dari tiga pihak, yakni Perusahaan Penjaminan Kredit selaku pihak penjamin, Bank pemberi kredit (kreditur) sebagai penerima jaminan, dan penerima kredit (debitur) sebagai terjamin. Salah satu perusahaan penjaminan kredit di Indonesia adalah Perusahaan Umum Jaminan Kredit Indonesia (Perum Jamkrindo). Perusahaan Umum Jaminan Kredit Indonesia (Perum Jamkrindo) adalah Badan Usaha Milik Negara (BUMN) yang memiliki peranan penting dalam bidang industri jasa keuangan sebagai intermediasi antara Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) sebagai pihak yang membutuhkan pembiayaan dan Perbankan sebagai pihak yang memberikan pembiayaan, khususnya di bidang Penjaminan Kredit. Di Jamkrindo tidak hanya ada penjaminan kredit KUR dan Konsumtif, tetapi juga produk lainnya, di antaranya Surety Bond. Sehubungan telah diterbitkannya Peraturan Direksi nomor 29/Per-Dir/VIII/2014 tanggal 28 Agustus 2014 tentang Kebijakan Umum tentang Penjaminan Langsung Non Bank dan Peraturan Direksi nomor 30/Per-Dir/VIII/2014 tanggal 28 Agustus 2014 tentang Standard Operating Procedure (SOP) Penjaminan langsung Non Bank, maka dipandang perlu untuk dilakukan penyusunan Petunjuk Pelaksanaan Surety Bond Perum Jamkrindo. Pemerintah memiliki tujuan tertentu dalam penerbitan Surety Bond, di antaranya: 1. Membantu para kontraktor yang memiliki modal relatif kecil. 2. Memberikan kesempatan kepada Perusahaan Penjaminan untuk memperluas bidang usaha atau jenis resiko yang dapat dijamin. Surety Bond menjadi sangat penting karena kontraktor tidak bisa menjamin dirinya sendiri. Kontaktor membutuhkan perusahaan lain sebagai penjamin. Penjamin ini akan menanggung kewajiban kontraktor apabila kontraktor tidak bisa memenuhi kewajibannya sesuai dengan perjanjian. Kewajiban ini biasanya berkaitan dengan masalah financial. Dalam proses peminjaman kredit tak selamanya debitur membayar lunas kredit yang dipinjamnya. Beberapa diantaranya mengalami kendala dalam membayar angsuran dengan berbagai faktor yang mempengaruhi debitur tersebut. Untuk itu pihak Perbankan melakukan kerjasama dengan pihak Penjaminan sebagai upaya untuk menanggulangi terjadinya risiko kredit macet pada debiturnya. Munculnya klaim pada setiap produk berbeda, tergantung jenis kredit yang sedang dinikmati. Untuk kredit KUR, klaim terjadi dikarenakan debitur telah menunggak dan jatuh tempo, biasanya pada saat kolektibilitas 4 dan 5. Sedangkan pada Kredit Konsumtif, klaim muncul dikarenakan debitur kolektibilitas 4, meninggal dunia maupun Pemutusan Hubungan Kerja (PHK). Sementara untuk Surety Bond, klaim timbul tergantung jaminan yang sedang dinimkatinya. Berdasarkan data di atas, maka penulis tertarik untuk melakukan penelitian bagaimana perhitungan klaim atas berbagai produk penjaminan kredit pada Perum Jamkrindo. Penelitian ini akan dituangkan dalam tugas akhir yang berjudul “PERHITUNGAN KLAIM ATAS PRODUK-PRODUK PENJAMINAN KREDIT PADA PERUM JAMKRINDO KANTOR CABANG PADANG”.
Item Type: | Thesis (Diploma) |
---|---|
Primary Supervisor: | Rayna Kartika, SE, M.Com, CA,Ak |
Subjects: | H Social Sciences > HG Finance |
Divisions: | Fakultas Ekonomi > D3 Keuangam |
Depositing User: | d3 keuangan perbankan |
Date Deposited: | 19 Apr 2017 07:21 |
Last Modified: | 19 Apr 2017 07:21 |
URI: | http://scholar.unand.ac.id/id/eprint/24174 |
Actions (login required)
View Item |