KEWENANGAN MAJELIS KEHORMATAN MAHKAMAH KONSTITUSI DALAM RANGKA PENGAWASAN HAKIM KONTITUSI

ayuliawati, ayuliawati (2017) KEWENANGAN MAJELIS KEHORMATAN MAHKAMAH KONSTITUSI DALAM RANGKA PENGAWASAN HAKIM KONTITUSI. Diploma thesis, Universitas Andalas.

[img]
Preview
Text (Cover dan Abstrak)
COVER.pdf - Published Version

Download (734kB) | Preview
[img]
Preview
Text (BAB I (Pendahuluan))
LB DAN PEMBAHASAN.pdf - Published Version

Download (1MB) | Preview
[img]
Preview
Text (BAB akhir (Penutup/Kesimpulan))
BAB AKHIR.pdf - Published Version

Download (185kB) | Preview
[img]
Preview
Text (Daftar Pustaka)
DAFTAR PUSTAKA.pdf - Published Version

Download (457kB) | Preview
[img] Text (Skripsi Full Text)
SKRIPSI.pdf - Published Version
Restricted to Repository staff only

Download (3MB)

Abstract

KEWENANGAN MAJELIS KEHORMATAN MAHKAMAH KONSTITUSI DALAM RANGKA PENGAWASAN HAKIM KONSTITUSI (Ayuliawati, BP 1310111211, FakultasHukumUniversitasAndalas, 100hlm+i-vii) ABSTRAK Majelis Kehormatan Mahkamah Kontitusi (MKMK)merupakan perangkat yang dibentuk oleh Mahkamah Kontitusi, untuk memantau, memeriksa dan merekomendasikan tindakan terhadap Hakim Kontitusi, yang diduga melanggar Kode Etik Hakim Kontitusi. Sebelum sampai ke MKMK, diperlukan instrumen lain (Dewan Etik) yang memproses pelanggaran. Pasca tertangkapnya Akil Mochtar, Pemerintah menerbitkan Perppu untuk menyelamatkan MK. Pada perkembangannya Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang No. 1 Tahun 2013 disahkan menjadi Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2014. Namun MK menolak UU tersebut melalui putusan No 1-2/PUU-XII/2014. Agar tidak terjadi kekosongan hokum dalam mengawasi perilaku hakim maka 18 Maret 2014 MK menerbitkan PMK Nomor 2 Tahun 2014 tentang Majelis Kehormatan Mahkamah Kontitusi. Satu-satunya pengawasan yang ada hanyalah pengawasan internal berupa MKMK. Berdasarkan apa yang di paparkan, maka diajukan pokok masalah dalam penelitian ini yaitu, Bagaimana Kedudukan Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi berdasarkan Undang-Undang. No. 8 Tahun 2011 tentang Mahkamah Konstitusi ? Dan Bagaimana Kewenangan Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi dalam rangka pengawasan hakim kontitusi? Analisis data pada penelitian ini menggunakan metode analisis deskriptif dengan pendekatan undang-undang (statute approach) dan pendekatan analitis (analytical approach). Teknik pengumpulan data yang akan digunakan adalah studi kepustakaan berupa pengumpulan bahan hukum primer, bahan hukum sekunder, dan didukung oleh bahan hokum tersier. Hasil analisa menunjukkan bahwa kedudukan Majelis Kehormatan Mahkamah Kontitusi bersifat ad-hoc dan lemah dalam hal pengawasan Hakim Mahkamah Kontitusi serta bersifat pasif karena ia akan bekerja ketika adanya laporan dari Dewan Etik mengenai Pelanggaran yang dilakukan oleh Hakim Mahkamah Kontitusi. Kewenangannya dalam rangka pengawasan hakim MK yakni mengusulkan pemberhentian Hakim Mahkamah Kontitusi jika hakim terlapor atau hakim terduga terbuki melakukan pelanggaran Kode Etik Hakim Kontitusi. Serta sanksi terberat yang dapat diberikan oleh MKMK adalah rekomendasi pemberhentian secara tidak dengan hormat kepada Mahkamah Kontitusi untuk selanjutnya diteruskan kepada Presiden Kata Kunci :Pengawasan, Kewenangan, Majelis Kehormatan Mahkamah Kontitusi

Item Type: Thesis (Diploma)
Primary Supervisor: H. Ilhamdi Taufik,S.H.,M.H
Subjects: K Law > K Law (General)
Divisions: Fakultas Hukum
Depositing User: S1 Ilmu Hukum
Date Deposited: 12 May 2017 06:43
Last Modified: 12 May 2017 06:43
URI: http://scholar.unand.ac.id/id/eprint/24098

Actions (login required)

View Item View Item