PUTUSAN PENGAJUAN KEBERATAN DI PENGADILAN NEGERI KELAS I A PADANG DAN KASASI DI MAHKAMAH AGUNG TERHADAP SENGKETA BADAN PENYELESAIAN SENGKETA KONSUMEN No. 008/PTS/BPSK-PDG/ARBT/III/2015 TENTANG ASURANSI JIWA KREDIT

Ovin, Nesa Mutia. Z (2017) PUTUSAN PENGAJUAN KEBERATAN DI PENGADILAN NEGERI KELAS I A PADANG DAN KASASI DI MAHKAMAH AGUNG TERHADAP SENGKETA BADAN PENYELESAIAN SENGKETA KONSUMEN No. 008/PTS/BPSK-PDG/ARBT/III/2015 TENTANG ASURANSI JIWA KREDIT. Diploma thesis, Universitas Andalas.

[img]
Preview
Text (cover dan abstrak)
COVER DAN ABSTRAK.pdf - Published Version

Download (130kB) | Preview
[img]
Preview
Text (bab I pendahuluan)
BAB I pendahuluan.pdf - Published Version

Download (246kB) | Preview
[img]
Preview
Text (bab terakhir kesimpulan dan penutup)
bab tetakhir kesimpulan penutup.pdf - Published Version

Download (112kB) | Preview
[img]
Preview
Text (daftar pustaka)
DAFTAR PUSTAKA.pdf - Published Version

Download (310kB) | Preview
[img] Text (skripsi full)
skripsi 2.2.pdf - Published Version
Restricted to Repository staff only

Download (795kB)

Abstract

Asuransi jiwa kredit merupakan asuransi yang menyatakan lunas kredit yang diambil oleh tertanggung apabila tertanggung meninggal dunia pada waktu pertangngungan tertajadilah suatu sengketa di BPSK dimana pada saat tertanggung meninggal dunia terjadilah sengketa yang mana ahli waris merasa tidak perlu membayarkan kredit dari Alm Supardi karena telah mangikuti Asuransi Jiwa Kredit yang menanggung kredit tertanggung di Bank CIMB NIAGA, apabila tertanggung meninggal dunia pada masa pertanggungan. Namun pihak Asuransi CIGNA mengatakan bahwa hal tersebut tidak dapat dibenarkan karena tertanggung tidak mengisi Surat Permohonan Perlindungan Kredit (SPPK) dengan keadaan yang sebenarnya, dan pihak aasuransi telah mengembalikan premi dibayarkan setelah diajukannya klaim oleh ahli waris tertanggung. Permasalahan ini lalu diajukan ke Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK) Kota Padang, setelah dilakukan penyelesaian melalui Arbitase maka diputuskanlah bahwa pihak Pemohon yakni ahli waris Alm Supardi yang menang dan pihak asuransi harus menyatakan lunas Kredit yang telah diambil. Terhadap putusan tersebut lalu diajukan keberatan ke Pengadilan Negeri Padang, dan diputuskan bahwa Permohonan Keberatan tidak dapat diterima. Terhadap keluarnya putusan tersebut diajukan kembali Kasasi ke Mahkamah Agung oleh pihak Asuransi CIGNA, dan Mahkamah agung memutus bahwa membatalkan putusan yang dikeluarkan oleh BPSK dan Pengadilan Negeri, karena BPSK dianggap tidak berwenang mengeluarkan putusan tersebut karena sengekta tersebut adalah sengketa pelaksanaan perjanjian (ingkar janji). Dalam skripsi ini perumusan masalah yang dibahas adalah: 1. Bagaimana pertimbangan hakim PN kelas IA Padang tidak menerima permohonan keberatan, 2. Bagaimana pertimbangan hukum hakim MA membatalkan putusan BPSK dan PN kelas IA Padang. Metode penelitian yang digunakan adalah yuridis normatif yang bersifat deskriptif. Data penelitian meliputi data primer, sekunder, dan tersier, yang diolah berdasarkan analisis kualitatif. Berdasarkan penelitian diperoleh bahwa tertanggung telah menyetujui perjanjian sebagaimana teori tawar menawar. Hakim PN kelas IA Padang menyatakan bahwa Advokat dari pihak asuransi tidak memiliki hak karena belum disumpah, padahal tidak ada aturan yang menyatakan bahwa setiap yang berperkara harus didampingi oleh seorang advokat. Mahkamah Agung membatalkan putusan PN dan BPSK karena PN kelas IA Padang telah salah menerapkan hukum. Kata kunci: Asuransi Jiwa Kredit, Putusan, Sengketa BPSK

Item Type: Thesis (Diploma)
Primary Supervisor: LINDA ELMIS, SH., MH.
Subjects: K Law > K Law (General)
K Law > KZ Law of Nations
Divisions: Fakultas Hukum
Depositing User: S1 Ilmu Hukum
Date Deposited: 10 May 2017 07:43
Last Modified: 10 May 2017 07:43
URI: http://scholar.unand.ac.id/id/eprint/24034

Actions (login required)

View Item View Item