Faisal, Zakir (2017) Penghentian Perjanjian Pembangunan Pasar Pusat Kota Padang panjang Secara Sepihak Oleh Pemerintah Kota Padang Panjang. Masters thesis, Universitas Andalas.
|
Text (Cover dan Abstrak)
1. Cover.pdf - Published Version Download (57kB) | Preview |
|
|
Text (Bab I (Pendahuluan))
2. Bab I (Pendahuluan).pdf - Published Version Download (346kB) | Preview |
|
|
Text (Bab IV (Penutup))
3. Bab IV (Penutup).pdf - Published Version Download (50kB) | Preview |
|
|
Text (Daftar Pustaka)
4. Daftar Kepustakaan.pdf - Published Version Download (218kB) | Preview |
|
Text (Tesis Full Text)
5. Tugas Akhir Ilmiah Utuh.pdf - Published Version Restricted to Repository staff only Download (1MB) |
Abstract
PENGHENTIAN PERJANJIAN PEMBANGUNAN PASAR PUSAT KOTA PADANG PANJANG SECARA SEPIHAK OLEH PEMERINTAH KOTA PADANG PANJANG (Faisal Zakir, 1520123001, Program Magister Kenotariatan Fakultas Hukum Universitas Andalas, Tesis, 2017) ABSTRAK Tanah yang dikuasai oleh pemerintah kota ada yang masih berupa tanah kosong atau bangunan lama. Tanah yang berupa bangunan lama tidak mempunyai nilai ekonomis atau nilai ekonomisnya rendah bagi pemerintah kota. Agar tanah ini menjadi bernilai ekonomis tinggi bagi pemerin¬tah kota, maka pemerintah kota dapat mendayagunakan atau mengoptimal¬kan tanah tersebut dalam bentuk melaksanakan kerjasama dengan perusahaan swasta. Kerjasama antara pemerintah kota dan perusahaan swasta yang berbentuk Perseroan Terbatas untuk mempergunakan tanah yang dikuasai oleh pemerintah kota dalam bentuk Perjanji-an Bangun Guna Serah (BOT). Melalui Perjanjian Bangun Guna Serah (BOT), Perseroan Terbatas diberikan hak untuk mendirikan bangunan gedung di atas tan-ah yang dikuasai oleh pemerintah kota. Bangun guna serah (BOT) merupakan salah satu bentuk pengelolaan barang milik negara/daerah yang berupa pemanfaatan, yang diatur dalam Pera¬turan Pemerintah No. 6 Tahun 2006 dan Peraturan Menteri Dalam Negeri No. 17 Tahun 2007. Salah satu bentuk perjanjian bangun guna serah adalah Perjanjian Kerjasama antara Pemerintah Kota Padang Panjang dengan PT. Kultindo Ereshamas Nomor : 004/PMPD-PP/IX/2007 dan Nomor : KE-025/KONTRAK/IX/2007 tanggal 26 September 2007 tentang Pembangunan Pasar Pusat Kota Padang Panjang dan Perjanjian Perubahan Nomor : 571/237/BAPPEDA-PM/IV/2012 dan Nomor : KE-008/KONTRAK AMD/IV/2012 tanggal 16 April 2012. Permasalahan dalam tesis ini adalah : 1) Apakah yang menjadi alasan dibatalkannya perjanjian secara sepihak oleh Pemerintah Kota Padang Panjang? 2) Apakah tindakan pembatalan perjanjian secar sepihak oleh Pemerintah Kota Padang Panjang dapat dikategorikan sebagai Perbuatan Melawan Hukum?. Metode penelitian menggunakan pendekatan Yuridis Empiris. Hasil penelitian yang diperoleh : 1) Perjanjian kerjasama adalah perbuatan hukum yang sah dan mengikat para pihak, tetapi perjanjian bangun guna serah harus terbentuk dari proses dan mekanisme peraturan-peraturan yang mewadahi dan melahirkan perjanjian bangun guna serah tersebut. Sehingga apabila proses dan mekanisme terbentuknya perjanjian tersebut dilanggar maka secara langsung syarat kausa yang halal tidak terpenuhi yang berakibat sanksi batal demi hukum. 2) Tindakan pembatalan perjanjian sepihak oleh Pemerintah Kota Padang Panjang adalah perbuatan melawan hukum karena telah memenuhi unsur adanya kesalahan atau kelalaian dari Pemerintah Kota Padang Panjang, adanya kerugian yang didapatkan oleh PT. Kultindo Erashamas serta adanya hubungan kausalitas antara kesalahan atau kelalaian Pemerintah Kota Padang Panjang dengan kerugian yang didapatkan oleh PT. Kultindo Erashamas. Kata Kunci : Perjanjian, Penghentian Perjanjian, Perbuatan Melawan Hukum
Item Type: | Thesis (Masters) |
---|---|
Primary Supervisor: | Dr. H. Busyra Azheri, SH., M.Hum |
Subjects: | K Law > K Law (General) |
Divisions: | Pascasarjana (Tesis) |
Depositing User: | s2 kenotariatan kenotariatan |
Date Deposited: | 26 Apr 2017 07:24 |
Last Modified: | 26 Apr 2017 07:24 |
URI: | http://scholar.unand.ac.id/id/eprint/23955 |
Actions (login required)
View Item |