IZIN USAHA PETERNAKAN DAN PENDAFTARAN PETERNAKAN RAKYAT DI KABUPATEN TANAH DATAR

DENI, ISMAIL (2015) IZIN USAHA PETERNAKAN DAN PENDAFTARAN PETERNAKAN RAKYAT DI KABUPATEN TANAH DATAR. Diploma thesis, UPT. Perpustakaan.

[img] Text
451.pdf - Published Version
Restricted to Repository staff only

Download (1MB)

Abstract

Indonesia sebagai sebuah negara agraris yang sebagian besar wilayahnya memiliki potensi pertanian dan peternakan yang sangat besar dan beragampotensi peternakan yang dimiliki merupakan potensi ekonomi yang dapat dimanfaatkan untuk masa depan bangsa, sebagai tulang punggung pembangunan nasional. Oleh sebab itu dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (UUD 1945), pasal 33 ayat (4) dinyatakan : “Perekonomian nasional diselenggarakan berdasarkan atas demokrasi ekonomi dengan prinsip kebersamaan, efisiensi, berkeadilan, berkelanjutan, berwawasan lingkungan, kemandirian, serta dengan menjaga keseimbangan kemajuan dan kesatuan ekonomi nasional”. Sektor pertanian khususnya peternakan merupakan salah satu sumber pendapatan bagi masyarakat dan daerah, namun peternakan tersebut belum cukup mampu memberikan kemakmuran ekonomi terhadap masyarakat Indonesia. Untuk dapat mencapai kemakmuran ekonomi tersebut sumberdaya peternakan harus dikelola dengan baik dan dimanfaatkan secara optimal untuk masa sekarang dan dimasa yang akan datang. Pemanfaatan secara optimal diarahkan pada pendayagunaan sumberdaya peternakan, dengan memperhatikan daya dukung yang ada dan kelestariannya untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat, meningkatkan taraf hidup peternak dan meningkatakan penerimaan kas daerah, menyediakan 2 perluasan dan kesempatan kerja, meningkatakan produktivitas, nilai tambah dan daya saing hasil peternakan serta menjamin kelestarian sumber daya ternak. Hal ini berarti bahwa pemanfaatan sumberdaya peternakan harus seimbang dengan daya dukungnya, sehingga diharapkan dapat memberikan manfaat secara terus menerus. Setiap kegiatan yang dilakukan oleh masyarakat tentu diperlukan adanya aturan hukum yang mengatur, yang bertujuan untuk menertibkan segala bentuk kegiatan tersebut. Sesuai dengan pengertian hukum yang dikemukakan oleh Van Khan, hukum adalah keseluruhan peraturan hidup yang bersifat memaksa untuk melindungi kepentingan manusia didalam masyarakat.1 Dalam suatu negara hukum modern lapangan administrasi negara menjadi sangat luas, hal ini karena ikut campurnya pemerintah dalam segala lapangan kehidupan masyarakat, maka tugas dari administrasi negara bertambah pula banyaknya karena harus melayani kebutuhan masyarakat yang tak terhingga banyaknya dan beraneka ragam coraknya. Dengan berstandar pada freis Ermessen, administrasi negara memiliki kewenagan yang luas untuk melakukan berbagai tindakan hukum dalam rangka melayani kepentingan masyarakat atau mewujudkan kesejahteraan umum, dan untuk melakukan tindakan itu diperlukan instrument hukum.2 Instrumen hokum yang diperlukan adalah instrumen hukum yang mengatur mengenai pengaturan pengelolaan peternakan, salah satunya dengan pengendalian usaha peternakan dan peternakan rakyat melalui pengaturan pengelolaan peternakan. 1 R. Soeroso, Pengantar Ilmu Hukum, Sinar Grafika, Jakarta, 1992 hlm 27 2 Ridwan HR, Hukum Administrasi Negara, PT Raja Grafindo, Jakarta, 2011, hlm 16 3 Oleh karena itu pemerintah mengeluarkan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2009 Tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan (UU No.18 Tahun 2009), didalam pasal 1 angka (1) menyatakan: “Peternakan adalah segala urusan yang berkaitan dengan sumber daya fisik, benih, bibit dan/atau bakalan, pakan, alat dan mesin peternakan, budidaya ternak, panen, pasca panen, pengolahan, pemasaran, dan pengusahaannya”. Selain itu pemerintah juga mengeluarkan Keputusan Menteri Pertanian Nomor 404 Tahun 2002 Tentang Pedoman Perizinan Dan Pendaftaran Usaha Peternakan disebutkan bahwa : Usaha Peternakan adalah usaha serangkaian kegiatan yang dilakukan oleh perorangan atau badan hukum yang melaksanakan kegiatan menghasilkan ternak (ternak bibit/potong), telor, susu, serta usaha menggemukkan suatu ternak termasuk mengumpulkan, mengedarkan dan memasarkannya. Peternakan rakyat adalah usaha peternakan yang diselenggarakan sebagai usaha sampingan yang jumlah maksimum kegiatannya untuk tiap jenis ternak tidak melebihi jumlah yang ditetapkan untuk tiap jenis ternak pada peternakan rakyat. Bidang usaha peternakan membuka peluang emas bagi masyarakat, dan mengakibatkan semakin banyaknya masyarakat atau pengusaha yang menggeluti bidang usaha peternakan tersebut, terutama yang berkembang pesat saat ini di daerah Kabupaten Tanah Datar adalah dibidang peternakan ayam, baik itu ayam pedaging maupun ayam petelur. Saat ini banyak terjadi pelanggaran-pelanggaran atau penyimpangan yang dilakukan oleh masyarakat atau pelaku usaha peternakan, bentuk 4 pelanggaran tersebut adalah masih banyaknya masyarakat atau pelaku usaha dibidang peternakan yang belum memiliki izin, dan belum melakukan pendaftaran peternakan mereka kepada instansi pemerintahan. Untuk itu diperlukan penataan serta pengawasan yang intensif oleh pemerintah mengenai izin usaha peternakan, dan pelaksanaan pendaftaran peternakan rakyat itu sendiri. Izin (vergunning) menurut Pasal 1 angka (19) Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 Tentang Administrasi Pemerintahan (UU. No. 30 Tahun 2014) menyatakan bahwa : Izin adalah keputusan pejabat pemerintahan yang berwenang sebagai wujud persetujuan atas permohonan warga masyarakat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Izin merupakan salah satu upaya preventif, bagi pemerintah dalam upaya mengawasi pengusaha atau pelaku usaha, akan tetapi dalam kenyataanya di lokasi ditemukan ada sebagian kecil masyarakat atau pengusaha yang melakukan usaha dibidang peternakan, belum memiliki izin peternakan, hal ini disebabkan kurangnya pengawasan yang dilakukan oleh pemerintah Kabupaten Tanah Datar terhadap usaha dibidang peternakan serta kurangnya soialisasi pemerintah mengenai mekanisme perizinan peternakan dan pendaftaran peternakan kepada masyarakat atau pengusaha.3 Oleh karena itu pemerintah seharusnya melaksanakan tindakan represif 3 Wawancara, Pra Penelitian dengan Ade. M (Salah seorang pelaku usaha peternakan), di Kabupaten Tanah Datar Tanggal 23 November 2014 pukul 15.00 5 untuk menindak lanjuti pelaku usaha peternakan yang belum memiliki izin usaha dan belum mendaftarkan usaha peternakannya. Sebagai upaya untuk mendorong pertumbuhan dan pengembangan usaha peternakan, pemerintah telah mengambil langkah-langkah melalui pemetaan dibidang penyederhanaan perizinan dan pendaftaran usaha peternakan, dalam perkembangannya seiring dengan ditetapkannya Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 Tentang Pemerintahan Daerah ( UU NO. 23 Tahun 2014), yang telah mengalami perubahan sebanyak dua kali, menjadi Undang-undang Nomor 9 Tahun 2015 Tentang Perubahan Kedua atas Undang Undang Nomor 23 Tahun 2013 Tentang Pemerintahan Daerah, urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan pemerintah daerah, terdiri atas urusan wajib dan urusan pilihan. Menurut Pasal 1 angka (14), urusan wajib, artinya urusan pemerintahan yang wajib diselenggarakan oleh semua daerah. Adapun untuk urusan pemerintahan yang bersifat pilihan, baik untuk pemerintahan provinsi dan pemerintahan daerah kabupaten/kota, meliputi urusan pemerintahan yang secara nyata ada dan berpotensi untuk meningkatakan kesejahteraan masyarakat sesuai dengan kondisi, kekhasan, dan potensi unggulan daerah yang bersangkutan.4 Maka kewenangan dibidang pemberian izin peternakan baik itu izin untuk perusahaan dibidang peternakan, maupun pendaftaran peternakan rakyat merupakan kewenagan dari daerah otonom. 4 Sunarno Siswanto, Hukum Pemerintahan Daerah di Indonesia, Sinar Grafika, Makasar, 2005, hlm 35. 6 Dalam rangka mendorong pertumbuhan dan pengembangan usaha peternakan perlu dilaksanakan langkah-langkah untuk menciptakan iklim usaha yang kondusif dibidang peternakan, dan salah satu langkah menciptakan iklim usaha yang kondusif dengan memberikan kemudahan dalam memperoleh izin usaha peternakan dan pendaftaran peternakan rakayat melalui mekanisme dan prosedur yang dapat menjamin kepastian berusaha, untuk itu Pemerintah Daerah Kabupaten Tanah Datar mengeluarkan suatu kebijakan yang dituangkan dalam bentuk Peraturan Bupati Tanah Datar Nomor 27 Tahun 2013 Tentang Izin Usaha Peternakan Dan Pendaftaran Peternakan Rakyat (Perbup No. 27 Tahun 2013). Maksud dari peraturan ini diantaranya; 1. Pedoman bagi perorangan atau badan usaha dalam melaksanakan kegiatan usaha peternakan 2. Melindungi masyarakat untuk dapat memperoleh hasil ternak yang baik dan sehat sesuai dengan ketentuan. 3. Mengatur keberadaan kegiatan usaha ternak sesuai dengan kewenangan yang diberikan oleh peraturan perundang-undangan. Tujuan dari Pemerintah Kabupaten Tanah Datar memberlakukan peraturan ini adalah; a. Terdapatnya pengaturan penyelenggaraan kegiatan usaha ternak untuk pemenuhan kebutuhan. b. Memberikan perlindungan masyarakat konsumen yang memperoleh hasil ternak. 7 c. Memberikan kepastian hukum kepada masyarakat dalam kegiatan usaha ternak. d. Memberikan kepastian hukum kepada aparat pemerintah daerah dalam melaksakan pembinaan, Pengendalian dan/atau pengawasan setiap kegiatan usaha ternak. Dengan adanya Perbup No. 27 Tahun 2013, diharapakan kepada masyarakat atau pengusaha dapat mendirikan usaha peternakan sesuai prosedur, persyaratan yang ditetapkan, serta menerapkan sanksi-sanksi yang diberikan apabila masyarakat atau pengusaha melakukan pelanggaran-pelanggaran usaha dibidang peternakan yang diberikan oleh pemerintah setempat. Berdasarkan uraian latar belakang diatas, maka penulis tertarik untuk meneliti dan ingin mengetahui proses pemberian izin usaha peternakan dan pendaftaran peternakan rakyat di Kabupaten Tanah Datar dan kendala-kendala yang dihadapi dalam pelaksanaan pemberian izin usaha dan pendaftaran peternakan tersebut, serta tindak lanjut Pemerintah Kabupaten Tanah Datar terhadap pelaku usaha peternakan yang tidak memilki izin usaha dan pendaftaran peternakan rakyat. Oleh karena itu, penulis berkeinginan untuk mengangkatnya dalam bentuk penelitian dengan judul “IZIN USAHA PETERNAKAN DAN PENDAFTARAN PETERNAKAN RAKYAT DI KABUPATEN TANAH DATAR.” 8 B. Perumusan masalah Berdasarkan latar belakang masalah, dapat dikemukakan permasalahan sebagai berikut: 1. Bagaimana proses pemberian izin usaha peternakan dan pendaftaran peternakan rakyat oleh Pemerintah Kabupaten Tanah Datar kepada masyarakat di Kabupaten Tanah Datar ? 2. Apa saja kendala-kendala yang dihadapi Pemerintah Kabupaten Tanah Datar dalam pelaksanaan izin usaha peternakan dan pendaftaran peternakan rakayat ? 3. Bagaimana tindakan Pemerintah Kabupaten Tanah Datar kepada pelaku usaha peternakan yang tidak memiliki izin usaha peternakan dan pendaftaran peternakan rakyat? C. Tujuan Penelitian Jika dilihat dari rumusan masalah yang telah dikemukakan diatas maka, tujuan dari penelitian ini adalah : 1. Untuk mengetahui bagaimana proses pemberian izin usaha peternakan dan pendaftaran peternakan rakyat Perbup oleh Pemerintah Kabupaten Tanah Datar kepada masyarakat di Kabupaten Tanah Datar 2. Untuk mengetahui kendala-kendala yang dihadapi Pemerintah Kabupaten Tanah Datar dalam pelaksanaan pemberian izin usaha peternakan dan pendaftaran peternakan rakayat. 9 3. Untuk mengetahui tindakan pemerintah Kabupaten Tanah Datar terhadap pelaku usaha peternakan yang tidak memiliki izin usaha peternakan dan pendaftaran peternakan rakyat. D. Manfaat penelitian Sesuai dengan tujuan penelitian yang telah disebutkan diatas, maka penelitian diharapkan memiliki manfaat sebagai berikut: 1. Penulis mengharapkan dapat member manfaat bagi perkembangan ilmu pengetahuan hukum pada umumnya, dan bidang hukum administrasi negara pada khususnya. 2. Untuk melatih kemampuan penulis untuk melekukan penelitian secara ilmiah dan merumuskan, hasil penelitian tersebut kedalam bentuk tulisan. 3. Untuk dapat dijadikan bahan acuan bagi masyarakat terutama bagi orang-orang ingin mendapatkan izin usaha peternakan. 4. Untuk dapat dijadikan bahan acuan bagi masyarakat yang ingin melakukan pendaftaran peternakan rakyat. 5. Sebagai bahan masukan terutama bagi Daerah Kabupaten Tanah Datar bahwa masih banyak masyarakat yang belum memiliki izin usaha peternakan dan masih banyak melakukan penyimpangan-penyimpangan. 6. Diharapkan dapat menjadi referensi bagi mahasiswa, dosen maupun masyarakat luas dalam menambah wawasan dan pengetahuan serta dapat dijadikan bahan perbandingan bagi peneliti selanjutnya. 10 E. Metode Penelitian Dalam menyusun karya ilmiah ini dibutuhkan data yang konkret, jawaban yang ilmiah sesuai dengan data dan fakta yang ada dilapangan serta data yang berasal dari kepustakaan yang dapat dipertanggungjawabkan kebenarannya. Oleh karena itu penelitian dilakukan dengan cara sebagai berikut: 1. Pendekatan Masalah Berdasarkan judul penelitian ini maka metode penelitian yang digunakan adalah metode empiris (yuridis sosiologis), yaitu merupakan metode pendekatan masalah yang dilakukan dengan cara mempelajari hukum positif dari objek penelitian dan melihat penerapan prakteknya dilapangan. Penelitian ini bertujuan untuk meneliti dan mengumpulkan data primer yang diperoleh langsung dari narasumber.5 Dalam hal ini penulis mempelajari aturan hokum yang mengatur tentang izin usaha peternakan dan pendaftaran peternakan rakyat di Kabupaten Tanah Datar, dan mempertikan bagaimana penerapannya oleh Pemerintah Kabupaten Tanah Datar terhadap pelaku usaha peternakan di Kabupaten Tanah Datar. 2. Sifat penelitian Sifat penelitian dalam penulisan ini adalah bersifat dekriptif. Penelitian deskriptif dimaksudkan untuk memberikan data yang teliti tentang manusia, keadaan atau gejala-gejala lainnya. Maksudnya adalah untuk mempertegas hipotesa-hipotesa agar dapat membantu didalam memperkuat 5 Ronny Hanitijo Soemitro, 1998, Metode Penelitian Hukum, Ghalia, Jakarta, hlm.9. 11 teori-teori lama atau didalam rangka menyusun teori-teori baru.6 Dalam hal ini, penulis mendeskripsikan bagaimana proses pelaksanaan izin usaha peternakan dan pendaftaran peternakan rakyat oleh pihak pemerintah kepada masyarakat atau pelaku usaha dibidang peternakan. 3. Sumber data Jenis data yang di kumpulkan adalah berupa: a. Data Primer Data primer adalah data yang diperoleh sebagai hasil dari penelitian lapangan. Data primer diperoleh langsung dari sumber pertama, yakni prilaku warga masyarakat melalui penelitian.7 Data ini juga dapat diperoleh melalui wawancara yaitu melakukan tanya jawab dengan Ketua Sub Bagian Pembinaan dan Penagawasan Kantor Pelayanan Perizinan Terpadu Kabupaten Tanah Datar dan Kepala Dinas Peternakan Kabupaten Tanah Datar sebagai pihak instansi pemerintah yang terkait dalam proses pelaksanaan pemberian izin usaha peternakan dan pendaftaran peternakan rakyat di Kabupaten Tanah Datar. b. Data Sekunder Data sekunder antara lain, mencakup dokumen-dokumen resmi, bukubuku, hasil-hasil penelitian yang berwujud laporan, buku harian dan 6 Soejono Soekanto, 2008, Pengantar Penelitian Hukum, Universitas Indonesia, Jakarta, hlm. 10. 7 Ibid., hlm 11 12 seterusnya.8 Data tersebut berupa bahan hukum primer, bahan hukum sekunder, dan bahan hukum tersier. Berkaitan dengan penelitian ini bahan hukum tersebut terdiri atas: 1) Bahan Hukum Primer Bahan hukum primer adalah bahan hukum yang mempunyai otoritas.9 Bahan-bahan penelitian yang berasal dari peraturan-peraturan dan kekentuan-ketentuan yang berkaitan dengan judul dan permasalahan, antara lain: a) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 b) Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2009 Tentang Peternakan Dan Kesehatan Hewan. c) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 Tentang Pemerintahan Daerah. d) Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 Tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 Tentang Pemerintahan Daerah. e) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 1982 Tentang Wajib Daftar Perusahaan. f) Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 Tentang Administrasi Pemerintahan. 8 Ibid., hlm 12 9 Zainuddin Ali, Metode Penelitian Hukum, Sinar Grafika, Palu, 2009, hlm 47. 13 g) Keputusan Menteri Pertanian Nomor 404 Tahun 2002 h) Peraturan Bupati Kabupaten Tanah Datar Nomor 27 Tahun 2013 Tentang Izin Usaha Peternakan Dan Pendaftaran Peternakan Rakyat. i) Peraturan Bupati Tanah Datar Nomor 22 tahun 2012 Tentang Izin Gangguan. j) Peraturan Bupati Kabupaten Tanah Datar Nomor 38 Tahun 2013 Tentang Pelimpahan Sebagian Wewenang Dibidang Perizinan Kepada Kepala Kantor Pelayanan Perizinan Terpadu Kabupaten Tanah Datar. 2) Bahan Hukum Sekunder Bahan hukum sekunder adalah bahan hukum yang memberikan penjelasan mengenai bahan hukum primer.10 Bahan hukum tersebut bersumber dari: i. Buku-buku. ii. Tulisan ilmiah dan makalah. iii. Hasil penelitian yang sebelumnya maupun yang seterusnya. 3) Bahan Hukum Tersier Bahan hukum tersier merupakan bahan hukum yang memberikan penjelasan maupun petunjuk terhadap bahan hukum primer dan bahan hukum sekunder, seperti: 10 Soejono Soekanto, Op. Cit, hlm. 21. 14 a) Kamus-kamus hukum b) Kamus Besar Bahasa Indonesia 4. Teknik Pengumpulan Data Dalam pengumpulan data yang digunakan dalam penulisan ini, penulis menempuh cara wawancara dan studi dokumen. a. Wawancara Dalam kegiatan pengumpulan data penulis menggunakan teknik wawancara. Wawancara adalah proses memperoleh keterangan untuk tujuan penelitian dengan cara tanya jawab, sambil bertatap muka antara si penanya atau pewawancara dengan si penjawab atau responden dengan menggunakan alat yang digunakan interviewguide (panduan wawancara).11 Wawancara yang digunakan penulis adalah wawancara yang semi terstruktur. Maksudnya, daftar pertanyaan yang telah ada dan sesuai dengan rumusan masalah selanjutnya diajukan pada responden kemudian dimungkinkan berkembang pada pertanyaan lainnya dalam rangka mengumpulkan data yang valid, dimana wawancara tidak berpedoman pada daftar pertanyaan. Diantara yang diwawancarai yaitu kepada : 1) Pemerintah Daerah selaku pemberi izin ( Kantor Pelayanan Perizinan Terpadu Kabupaten Tanah Datar). 2) Masyarakat atau pengusaha yang melaksanakan usaha peternakan dan peternakan rakyat di Kabupaten Tanah Datar. 11 Moh. Nazir, 2009, Metode Penelitian , Ghalia Indonesia, Bogor, hlm. 193-194. 15 3) Kantor Dinas Peternakan dan Perikanan Kabupaten Tanah Datar. 5. Penentuan Sampel Populasi dan Sampel Penelitian. a. populasi populasi adalah keseluruhan atau himpunan objek dengan ciri yang sama.12 b. Sampel penelitian Sampel adalah himpunan bagian atau sebagian dari populasi.pada umumnya observasi dilakukan tidak pada populasi, akan tetapi dilaksanakan pada sampel.13 Adapun sebagai sampling yang dipilih diantaranya: a. Masyarakat selaku pelaku usaha dibidang peternakan b. Studi dokumen Studi dokumen adalah metode pengumpulan data yang dilakukan melalui dokumen-dokumen yang ada dan data tertulis dari para pakar dalam hal ini guna memperoleh literature-literatur yang berhubungan dan berkaitan dengan Izin Usaha Peternakan dan Pendaftaran Petrnakan Rakyat di Kabupaten Tanah Datar. 6. Pengolahan dan Analisis Data a. Pengelolaan Data 12 Bambang Sunggono, Metodologi Penelitian Hukum, Rajawali Pers, Jakarta,2004, hlm. 18. 13 Ibid, hlm. 168. 16 Sebelum melakukan analisis data, data yang ditemukan dan dikumpulkan diolah terlebih dahulu dengan cara melakukan pengoreksian terhadap data yang didapat baik itu temuan-temuan dilapangan maupun data-data yang berasal dari buku ataupun aturan-aturan hokum. Cara pengolahan data tersebut yaitu melalui proses editing. Editing adalah kegiatan yang dilakukan penulis yakni memeriksa kembali mengenai kelengkapan jawaban yang diterima, kejelasnnya, konsistensinya jawaban atau informasi, relevansi bagi penelitian maupun keseragaman data yang diterima atau didapat oleh penulis.14 b. Analisis data. Setelah data diperoleh dan diolah, maka selanjutnya penulis menganalisis data tersebut secara kualitatif. Analisis data kualitatif yaitu tidak menggunakan statistic (angka-angka), tetapi menggunakan kalimat-kalimat yang merupakan pandangan para pakar, peraturan perundang-undangan termasuk data yang penulis peroleh dilapangan yang memberikan gambarn secara terperinci mengenai permasalahan sehinnga memperlihatkan sifat penelitian deskriptif.15 14 Soejono Soekanto, Op. Cit, hlm. 264. 15 Mardalis, Penelitian suatu pendekatan proposal. Bumi Aksara, Jakarta, 1995, hlm. 26.

Item Type: Thesis (Diploma)
Subjects: C Auxiliary Sciences of History > CD Diplomatics. Archives. Seals > CD921 Archives
K Law > K Law (General)
Divisions: Fakultas Hukum
Depositing User: Ms Randa Erdianti
Date Deposited: 01 Mar 2016 03:47
Last Modified: 01 Mar 2016 03:47
URI: http://scholar.unand.ac.id/id/eprint/2383

Actions (login required)

View Item View Item