ANCAMAN PIDANA MATI TERHADAP PELAKU TINDAK PIDANA KORUPSI DALAM PERSPEKTIF HAK ASASI MANUSIA (HAM)

KIKI, MARISA (2017) ANCAMAN PIDANA MATI TERHADAP PELAKU TINDAK PIDANA KORUPSI DALAM PERSPEKTIF HAK ASASI MANUSIA (HAM). Masters thesis, Universitas Andalas.

[img]
Preview
Text (Abstrak)
COVER TESIS.pdf - Published Version

Download (107kB) | Preview
[img]
Preview
Text (bab I)
bab I watermark.pdf - Published Version

Download (166kB) | Preview
[img]
Preview
Text (bab V)
bab V watermark - Copy.pdf - Published Version

Download (56kB) | Preview
[img]
Preview
Text (Daftar Pustaka)
referensi watermark.pdf - Published Version

Download (73kB) | Preview
[img] Text (Tesis Fulltext)
7.tesis watermark - ok.pdf - Published Version
Restricted to Repository staff only

Download (3MB)

Abstract

Upaya penanggulangan tindak pidana korupsi sebagai kejahatan yang luar biasa, Pembuat Undang-Undang No 31 Tahun 1999 sebagaimana telah dirubah dengan Undang-Undang No 20 Tahun 2001 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, memformulasikan beberapa hal penting, yang dianggap dapat dipakai sebagai alat untuk menjerat dan mendatangkan efek jera kepada pelaku yakni asas pembuktian terbalik dan sanksi yang berat termasuk pidana mati. Kebijakan pasal-pasal yang berhubungan dengan kedua hal ini tidak lain adalah bertujuan untuk memberantas tindak pidana korupsi. Namun hakim sendiri enggan untuk menerapkan pidana mati terhadap pelaku korupsi, meskipun negara nyata-nyata dirugikan milyaran bahkan trilyunan rupiah dan banyak anggota masyarakat kehilangan kesempatan untuk menikmati kesejateraan akibat dari tindak pidana tersebut. Permasalahan yang dibahas adalah : 1) Pengaturan pidana mati terhadap pelaku korupsi menurut Undang-Undang dalam sistem pemidanaan di indonesia ? 2) Urgensi pidana mati dalam upaya pemberantasan tindak pidana korupsi di indonesia ? 3) Pidana mati dalam perspektif HAM ? Metode yang digunakan dalam tesis ini adalah yuridis normatif. Indonesia masih menetapkan pidana mati sebagai pidana pokok yang tertuang dalam pasal 10 KUHP.Penerapan pidana mati dalam upaya pemberantasan korupsi di atur dalam Pasal 2 ayat 2 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi, pidana mati bisa dijatuhkan dalam keadaan tertentu yang meliputi negara dalam keadaan bahaya, bencana alam nasional, pengulangan tindak pidana korupsi, keadaan krisis ekonomi dan moneter. Indonesia adalah salah satu negara terkorup untuk itu urgen segera mencari cara untuk memberantas korupsi,yang merusak tatanan ekonomi dan menyebabkan kemiskinan, apapun itu saknsinya termasuk penerapan pidana mati. Secara tekstual hukuman mati betul melanggar HAM, sesuai dengan ketentuan Pasal 28A, 28I, Pasal 4 Undang-Undang No 39 Tahun 1999, jo Pasal 3 Duham, namun secara konstektual dengan penafsiran, penerapan hukuman mati tidak bertentangan dengan Hak Asasi Manusia.Untuk itu diharapkan kepada para penegak hukum untuk lebih berani dalam memberantas korupsi, ketentuan keadaan tertentu dalam Undang-Undang korupsi juga harus lebih terperinci agar tidak ada lagi menyebutkan hukuman mati selalu dikaitkan dengan pelanggaran hak asasi manusia. Kata Kunci : Pidana Mati, Tindak Pidana Korupsi, Dan Hak asasi Manusia (HAM).

Item Type: Thesis (Masters)
Primary Supervisor: Prof. Dr. H. Elwi Danil, S.H.,M.H
Subjects: K Law > K Law (General)
Divisions: Pascasarjana (Tesis)
Depositing User: s2 ilmu hukum
Date Deposited: 10 Apr 2017 03:04
Last Modified: 10 Apr 2017 07:17
URI: http://scholar.unand.ac.id/id/eprint/23713

Actions (login required)

View Item View Item