KEDUDUKAN JAKSA SELAKU KUASA PADA BADAN USAHA MILIK NEGARA DAN BADAN USAHA MILIK DAERAH DIBIDANG PERDATA DAN TATA USAHA NEGARA

QUARTA, FITRAZA (2015) KEDUDUKAN JAKSA SELAKU KUASA PADA BADAN USAHA MILIK NEGARA DAN BADAN USAHA MILIK DAERAH DIBIDANG PERDATA DAN TATA USAHA NEGARA. Masters thesis, UPT. Perpustakaan Unand.

[img] Text
201507281433th_7. tesis.pdf - Published Version
Restricted to Repository staff only

Download (1MB)

Abstract

Negara sebagai badan hukum publik, namun dalam kenyataannya bahwa pemerintah juga sering terlibat dalam lapangan keperdataan. Dalam pergaulan hukum, pemerintah sering tampil dengan “twee petten” atau dengan dua kepala, sebagai wakil dari jabatan (ambt) yang tunduk pada hukum publik dan wakil dari badan hukum (rechtpersoon). Salah satu peran negara sebagai pelaku ekonomi diwujudkan melalui dibentuknya badan usaha milik negara (BUMN) dan badan usaha milik daerah (BUMD) sebagai bentuk investasi pemerintahan yang tujuan utamanya adalah untuk membantu penerimaan keuangan Negara, yang seluruh atau sebagian besar modalnya dimiliki oleh Negara atau daerah, melalui penyertaan secara langsung yang berasal dari kekayaan Negara yang dipisahkan. UU No.16 Tahun 2004 Tentang Kejaksaan menyatakan bahwa Kejaksaan dengan kuasa khusus dapat bertindak baik di dalam maupun di luar pengadilan untuk dan atas nama negara atau pemerintah, salah satu kewenangan kejaksaan dapat sebagai kuasa mewakili BUMN dan BUMD dalam bidang perdata dan tata usaha negara. Sejalan dengan kedudukan kejaksaan, maka pihak yang berperkara yang diwakili oleh Jaksa Pengacara Negara (JPN) adalah Negara atau pemerintah baik sebagai tergugat maupun sebagai penggugat. Berdasarkan pemikiran tersebut, maka permasalahan yang diteliti adalah Pertama, bagaimana kedudukan hukum Jaksa selaku kuasa BUMN dan BUMD dalam perkara Perdata dan Tata Usaha Negara, dan Kedua, persoalan hukum yang dihadapi Kejaksaan sebagai JPN dalam bidang Perdata dan Tata Usaha Negara dan upaya mengatasinya. Penelitian ini menggunakan metode yuridis normatif. Hasil penelitian diperoleh kesimpulan, Pertama jabatan Jaksa adalah bersifat keahlian teknis, oleh karena itu jaksa dapat berwenang bertindak dan, memenuhi syarat-syarat serta berkapasitas/berkualitas mewakili BUMN dan BUMD baik sebagai tergugat maupun sebagai penggugat dengan surat kuasa khusus (SKK) dalam perkara perdata dan tata usaha negara, sebagaimana dinyatakan dalam Peraturan Presiden No.38 Tahun 2010, surat edaran mahkamah agung (SEMA) No. 04 Tahun 2014, dan asas Legitima persona standi in judicio. Kedua, peran JPN sebagai kuasa pada BUMN dan BUMD terkesampingkan dari sistim ketatanegaraan, dikarenakan peraturan perundang-undangan menempatkan Kejaksaan diposisi ambigu (kekuasaan eksekutif dan kekuasaan yudikatif), kemudian tidak adanya kejelasan aturan yang mengatur mengenai JPN, berbeda dengan advokat yang diatur secara khusus didalam UU No.18 Tahun 2003 Tentang advokat, selain itu adanya kewajiban menggunakan SKK sebagai kuasa pada BUMN dan BUMD, dimana ketentuan penggunaan SKK untuk dapat bertindak didalam maupun diluar pengadilan, dimungkinkan dapat membatasi langkah para Jaksa dan persaingan langsung dengan pengacara swasta dan, adanya terminologi pengertian keuangan yang ada di BUMN dan BUMD. Kata kunci : Kedudukan, Jaksa, Kuasa BUMN dan BUMD.

Item Type: Thesis (Masters)
Subjects: K Law > K Law (General)
Divisions: Pascasarjana Tesis
Depositing User: Ms Lyse Nofriadi
Date Deposited: 28 Jan 2016 03:55
Last Modified: 28 Jan 2016 03:55
URI: http://scholar.unand.ac.id/id/eprint/236

Actions (login required)

View Item View Item