DIAN, HUTRI SALVINA (2014) ANALISIS YURIDIS APLIKASI FEDERATION INTERNATIONALE DES INGENIEURS CONCEILS (FIDIC) PADA KLAIM KONTRAK ENGINEERING, PROCUREMENT AND CONSTRUCTION (EPC) (StudiKasusPadaProyekPembangkitListrikTenagaUap (PLTU) TelukSirih). Masters thesis, Universitas Andalas.
|
Text (Abstrak)
COVER & Abstrak.pdf - Published Version Download (404kB) | Preview |
|
|
Text (Bab I)
BAB I.pdf (Pendahuluan).pdf - Published Version Download (701kB) | Preview |
|
|
Text (Bab IV)
BAB IV.pdf (Kesimpulan dan Saran).pdf - Published Version Download (347kB) | Preview |
|
|
Text (Daftar Pustaka)
DAFTAR PUSTAK1.docx_17022017.pdf - Published Version Download (409kB) | Preview |
|
Text (Tesis Full Text)
Tesis Full Text.pdf - Published Version Restricted to Repository staff only Download (861kB) |
Abstract
Perkembangan industri konstruksi terlihat dari munculnya perusahaan konstruksi nasional yang bergerak dibidang Engineering, Procurement and Construction (EPC) serta munculnya klaim pada pelaksanaan kegiatan konstrusi. Klaim muncul karena perbedaan antara kontrak yang telah disepakati dengan kegiatan konstruksi yang dilaksanakan. Perkembangan industri konstruksi tidak disertai dengan perkembangan perundang-undangan di Indonesia. Hal itu terlihat dari Undang-undang No. 18 Tahun 1999 Tentang Jasa Konstruksi belum dapat menampung semua permasalahan yang muncul. Federation Internasinale Des Ingeneurs Conceils atau yang sering disebut dengan FIDIC merupakan kesepakatan para engineer di dunia yang sering dijadikan acuan dalam proyek konstruksi di Indonesia. Terutama untuk proyek-proyek konstruksi berskala besar yang menggunakan dana pinjaman luar negeri. Adapun dokumen FIDIC yang digunakan sebagai acuan proyek EPC adalah silver book atau FIDIC untuk proyek EPC/Turnkey. FIDIC untuk proyek EPC/Turnkey mempunyai kedudukan sebagai acuan pada kontrak konstruksi di Indonesia sejauh tidak betentangan dengan Undang-undang No. 18 Tahun 1999 Tentang Jasa Konstruksi. Pengaturan klaim pada FIDIC dimulai dari apabila kontraktor merasa berhak atas perpanjangan waktu, yang disampaikan dalam jangka waktu 28 hari semenjak kontraktor menyadari akan klaim tersebut. Pemberitahuan yang diberikan penyedia jasa atau kontraktor disampaikan melalui surat formal kepada pengguna jasa atau sering disebut Owner yang berisikan tentang permintaan perpanjangan waktu, pembayaran tambahan yang disertai dengan penyebab terjadinya klaim tersebut berserta klausul-klausul yang terdapat dalam kontrak yang merupakan justifikasi pengajuan klaim. Apabila kontraktor menyampaikan klaim melewati batas waktu yang telah ditetapkan, maka pengguna jasa dapat menghindar dari kewajibannya. Klaim yang terjadi PLTU Teluk Sirih diantaranya adalah klaim perpanjangan waktu (extension of time) khususnya yang disebabkan oleh fource majeure dan klaim pada pekerjaan pilling. FIDIC proyek EPC/Turnkey telah mengatur secara rinci perihal force majeure begitupun dengan kontrak PLTU Teluk Sirih yaitu kontrak No. 463.PJ/041/DIR/2008 antara PT. Perusahaan Listrik Negara (Persero) sebagai Owner dan concorsium CHINA NATIONAL TECHNICAL EXPORT & IMPORT CORPORATION (CNTIC) dengan PT REKAYASA INDUSTRI (REKAYASA). Untuk klaim pekerjaan pilling juga telah diatur dalam FIDIC proyek EPC/Turnkey dengan klausula perubahan pekerjaan.
Item Type: | Thesis (Masters) |
---|---|
Subjects: | K Law > K Law (General) |
Divisions: | Pascasarjana (Tesis) |
Depositing User: | Mr Beni Adriyassin |
Date Deposited: | 16 Mar 2017 03:31 |
Last Modified: | 16 Mar 2017 03:31 |
URI: | http://scholar.unand.ac.id/id/eprint/23587 |
Actions (login required)
View Item |