HENDRA, NUGRAHA (2016) PERJANJIAN KERJASAMA PT. PERTAMINA (Persero) DENGAN PENGUSAHAAN SPBU DALAM PENYALURAN DAN PEMASARAN BAHAN BAKAR MINYAK (BBM). Masters thesis, Universitas Andalas.
|
Text (Abstrak)
Abstrak.pdf - Published Version Download (217kB) | Preview |
|
|
Text (Bab I)
BAB I hendra terbaru.pdf - Published Version Download (408kB) | Preview |
|
|
Text (Bab v)
BAB V.pdf - Published Version Download (202kB) | Preview |
|
|
Text (Daftar Pustaka)
KEPUSTAKAAN hendra.pdf - Published Version Download (135kB) | Preview |
|
Text (Tesis Full Text)
TESIS full.pdf - Published Version Restricted to Repository staff only Download (1MB) |
Abstract
PT. Pertamina (Persero) adalah Perusahaan minyak dan gas bumi yang dimiliki oleh Pemerintah Indonesia, dalam kegiatan pendistribusian produk Pertamina, khususnya Bahan Bakar Minyak (BBM), Pertamina dituntut untuk melaksanakan pendistribusian seluruh pelosok tanah air dalam jumlah yang cukup, waktu yang tepat, mutu yang baik dengan harga yang layak (sesuai ketentuan yang berlaku), adalah Pengusaha SPBU sebagai salah satu mitra kerja Pertamina dalam kegiatan Penyaluran dan Pemasaran Bahan Bakar Minyak (BBM), perjanjian kerjasama antara PT. Pertamina (Persero) dengan pengusaha SPBU diuji kemampuannya untuk dapat mengayomi kepentingan-kepentingan para pihak dalam perjanjian yang disepakati.Adapun permasalahan dalam tesis ini adalah substansi perjanjian kerjasama antara PT. Pertamina (Persero) dengan Pengusahaan SPBU dalam hal Penyaluran dan Pemasaran Bahan Bakar Minyak (BBM), bagaimana keseimbangan hak dan kewajiban antara PT. Pertamina (Persero) dengan Pengusahaan SPBU dalam perjanjian kerjasama Penyaluran dan Pemasaran Bahan Bakar Minyak (BBM). Untuk menemukan jawaban dari permasalahan tersebut, penulis melakukan penelitian dengan dengan menggunakan metode penelitian hukum normatif. Berdasarkan hasil penelitian dapat disimpulkan bahwa Perjanjian kerjasama penyaluran dan pemasaran Bahan Bakar Minyak (BBM) antara PT. Pertamina dengan pengusaha SPBU dibuat secara tertulis dan dituangkan dalam bentuk akta perjanjian kerjasama. Bahwa klausula-klausula dalam perjanjian tersebut telah dibuat secara sepihak oleh PT. Pertamina dan pengusaha SPBU dipersilahkan untuk membaca dan mempelajarinya apakah perjanjian tersebut sesuai dengan keinginan atau kehendak para pihak yang akan mengadakan perjanjian tau tidak. Adapun bentuk kerjasama yang ditawarkan oleh PT. Pertamina dapat dibedakan yaitu : SPBU CODO yakni Aset SPBU berupa tanah atau bangunan atau berupa peralatan tertentu merupakan milik PT. Pertamina, sedangkan pengelolaan SPBU dilaksanakan oleh pengusaha SPBU dengan pembagian hasil yang telah disepakati oleh pengusaha SPBU dan PT. Pertamina, SPBU DODO yakni, Aset SPBU berupa tanah dan bangunan dimiliki oleh pengusaha SPBU, begitu juga dengan pengelolaan SPBU dilakukan oleh pengusaha SPBU sendiri dengan mendapatkan margin atau keuntungan yang telah ditentukan oleh PT. Pertamina (Persero). Pada Surat Perjanjian Kerjasama Pengusahaan SPBU diterangkan secara jelas bahwa dalam pihak-pihak yang mengikatkan diri perjanjian tersebut adalah Pertamina atau dalam hal perjanjian ini disebut pihak pertama, merupakan suatu perusahaan yang memproduksi atau menyediakan BBM dan BBK. Sedangkan kedudukan pihak kedua atau pengusaha bermaksud menyalurkan dan memasarkan BBM/BBK milik pihak Pertama dan telah membangun dan memiliki SPBU, didalam Perjanjian kerjasama PT. Pertamina dengan Pengusaha SPBU, telah melahirkan hubungan hukum,. Hubungan hukum inilah yang menimbulkan hak dan kewajiban para pihak dalam perjanjian kerjasama pengusahaan SPBU ini. Kata Kunci : Perjanjian Kerjasama, PT. Pertamina, Pengusahaan SPBU
Item Type: | Thesis (Masters) |
---|---|
Subjects: | K Law > K Law (General) |
Divisions: | Pascasarjana (Tesis) |
Depositing User: | s2 kenotariatan kenotariatan |
Date Deposited: | 22 Feb 2017 06:34 |
Last Modified: | 22 Feb 2017 06:44 |
URI: | http://scholar.unand.ac.id/id/eprint/23441 |
Actions (login required)
View Item |