PROSES PELAKSANAAN PEMBUKTIAN TILANG KENDARAAN BERMOTOR DI KOTA PADANG

Fadhla, Adelyn (2017) PROSES PELAKSANAAN PEMBUKTIAN TILANG KENDARAAN BERMOTOR DI KOTA PADANG. Diploma thesis, Universitas Andalas.

[img]
Preview
Text (abstrak)
COVER DAN ABSTRAK.pdf - Published Version

Download (142kB) | Preview
[img]
Preview
Text (DAFTAR PUSTAKA)
DAFTAR PUSTAKA.pdf - Published Version

Download (178kB) | Preview
[img]
Preview
Text (BAB IV)
BAB IV.pdf - Published Version

Download (111kB) | Preview
[img]
Preview
Text (BAB I)
BAB I.pdf - Published Version

Download (305kB) | Preview
[img] Text (Skripsi full text)
SKRIPSI_2.pdf - Published Version
Restricted to Repository staff only

Download (762kB)

Abstract

PROSES PELAKSANAAN PEMBUKTIAN TILANG KENDARAAN BERMOTOR DI KOTA PADANG (Fadhla Adelyn, 1210113067, Fakultas Hukum Universitas Andalas, 67 Halaman, 2017) ABSTRAK Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 menjelaskan mengenai kendaraan bermotor adalah setiap kendaraan yang digerakkan oleh peralatan mekanik berupa mesin selain Kendaraan yang berjalan di atas rel. Undang-Undang ini menjelaskan berbagai macam aturan mengenai lalu lintas yang diantaranya yaitu mengenai pengertian lalu llintas, pengendara dan kendaraan bermotor (ranmor). Pelanggaran lalu lintas merupakan perbuatan melawan hukum yang berupa pelanggaran yang penindakannya dapat berupa tilang (bukti pelanggaran). Didalam tilang terdapat kejanggalan terhadap penjatuhan tilang oleh aparat kepolisian. Adapun rumusan masalah dalam tulisan ini adalah : a) Bagaimana pelaksanaan proses tilang kendaraan bermotor di Kota Padang, b) Bagaimana proses penyelesaian tilang kendaraan bermotor, c) Bagaimana pembuktian dalam proses tilang. Metode yang digunakan dalam tulisan ini adalah yuridis sosiologis yaitu penelitian yang dilakukan dengan menghubungkan dan menggambarkan bagaimana pelaksanaan dari proses tilang kendaraan bermotor di Kota Padang. Hasil penelitian memperlihatkan bahwa: Proses pelaksanaan tilang kendaraan bermotor di Kota Padang diawali dengan tindakan Polisi Lalu Lintas melakukan tilang dengan memberikan blangko tilang yang berwarna merah dan menahan barang bukti berupa SIM, STNK atau kendaraan bermotor. Penyelesaian tilang dilakukan di Pengadilan Negeri dengan dihadiri terdakwa atau proses peradilan in absentia dengan bentuk putusan verstek dengan penambahan jumlah denda. Pembuktian dalam penyelesaian perkara pelanggaran lalu lintas termasuk pembuktian tindak pidana ringan karena tindak pidana ringan itu adalah tindak pidana yang pembuktiannya sederhana, mudah dan diancam pidana kurang 3 (tiga) bulan serta merupakan proses yang sudah diketahui secara umum. Pelanggaran lalu lintas tidak memerlukan pembuktian yang kompleks. Oleh karena itu, pembuktian dalam sidang tilang cukup dengan hanya barang bukti yang sudah ditahan oleh Polisi di lapangan ketika tertangkap melakukan pelanggaran lalu lintas berupa SIM, STNK atau kendaraan bermotor bagi yang tidak memiliki Surat-Surat Kelengkapan Berkendara. Pengembalian barang bukti berupa kendaraan bermotor dilakukan di Kejaksaan Negeri Kota Padang.

Item Type: Thesis (Diploma)
Subjects: K Law > K Law (General)
Divisions: Fakultas Hukum
Depositing User: S1 Ilmu Hukum
Date Deposited: 24 Feb 2017 08:17
Last Modified: 24 Feb 2017 08:17
URI: http://scholar.unand.ac.id/id/eprint/23435

Actions (login required)

View Item View Item