PEMUNGUTAN PAJAK AIR TANAH OLEH DINAS PENDAPATAN DAERAH KABUPATEN INDRAGIRI HILIR

Helfial, Restu Kurniawan (2017) PEMUNGUTAN PAJAK AIR TANAH OLEH DINAS PENDAPATAN DAERAH KABUPATEN INDRAGIRI HILIR. Diploma thesis, Universitas Andalas.

This is the latest version of this item.

[img]
Preview
Text (ABSTRAK)
Cover dan Abstrak.pdf - Published Version

Download (147kB) | Preview
[img]
Preview
Text (BAB IV)
BAB IV.pdf - Published Version

Download (100kB) | Preview
[img]
Preview
Text (BAB I)
BAB I.pdf - Published Version

Download (137kB) | Preview
[img]
Preview
Text (DAFTAR PUSTAKA)
DAFTAR PUSTAKA.pdf - Published Version

Download (101kB) | Preview
[img] Text (skripsi full text)
skripsi full text.pdf - Published Version
Restricted to Repository staff only

Download (1MB)

Abstract

Pajak air Tanah adalah pajak atas pengambilan dan/atau pemanfaatan air tanah untuk digunakan pribadi atau badan, kecuali untuk keperluan dasar rumah tangga, pengairan pertanian, dan perikanan rakyat serta peribadatan. Air tanah adalah air yang terdapat dalam lapisan tanah atau batuan dibawah permukaan tanah berdasarkan ketentuan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retrubusi Daerah. Sebagaimana pelaksana pemungutan pajak air tanah yang kewenangan pemungutannya oleh Dinas Pendapatan Daerah Kabupaten Indragiri Hilir yang diatur dalam Peraturan Daerah Kabupaten Indragiri Hilir Nomor 30 Tahun 2008 tentang Organisasi dan Tata Kerja Dinas Daerah Kabupaten Indragiri Hilir dan didasarkan pada Peraturan Daerah Kabupaten Indragiri Hilir Nomor 21 Tahun 2010 tentang Pajak Air Tanah dan Peraturan Bupati Kabupaten Indragiri Hilir Nomor 24 Tahun 2012 tentang Petunjuk Pelaksana Pemungutan Pajak Air Tanah, mengingat penerimaan pajak air tanah masih belum optimal dan Peraturan Daerah sebagai pelaksana pemungutan tidak terimplementasi sepenuhnya. Bahwa dalam rangka pelaksaannya telah diterbitkan Peraturan Daerah tersebut maka Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui 1) Bagaimana pemungutan pajak air tanah pada Dinas Pendapatan Daerah Kabupaten Indragiri Hilir 2) Apa yang menjadi kendala dalam pemungutan pajak air tanah oleh Dinas Pendapatan Daerah Kabupaten Indragiri Hilir serta Upaya Penyelesaiannya. Untuk menjawab permasalahan diatas penulis melakukan penelitian dengan menggunakan metode penelitian hukum yuridis sosiologis atau penelitian hukum yang menitikberatkan pada penelitian dilapangan untuk mendapatkan data primer, disamping itu juga dilakukan penelitian terhadap data sekunder yang diperoleh dari bahan-bahan kepustakaan hukum. Sifat dari penelitian ini yaitu bersifat deskriptif yang menggambarkan secara luas mengenai pemungutan pajak air tanah pada Dinas Pendapatan Daerah Kabupaten Indragiri Hilir. Penelitian ini dilaksanakan pada Kantor Dinas Pendapatan Daerah Kabupaten Indragiri Hilir. Hasil penelitian menunjukan bahwa yang menjadi kendala utama dalam pemungutan pajak air tanah di Kabupaten Indragiri Hilir yakni masih ada wajib pajak yang lalai dalam membayar pajak air tanah dan rendahnya kesadaran masyarakat Kabupaten Indragiri Hilir untuk membayar pajak air tanah serta tidak adanya water meter (alat pengukur penggunaan/pemanfaatan air) yang menyulitkan pihak Dinas Pendapatan Daerah Kabupaten Indragiri Hilir untuk menghitung penggunaan air tanah oleh wajib pajak. Untuk itu hendaknya pemerintah segera melakukan sosialisasi khusus tentang pajak air tanah dengan melibatkan ahli hukum untuk menjelaskan sanksi atau denda yang didapat bila melakukan pelanggaran dan memberi anggaran dana untuk penyediaan alat meteran air tersebut serta secepatnya melakukan pendataan ulang obyek dan subyek yang memenuhi kriteria sebagai wajib pajak air tanah karena masih banyak jenis usaha lain yang juga menggunakan air tanah untuk mendukung kegiatan usahanya guna untuk meningkatkan Pendapatan Asli Daerah Kabupaten Indragiri Hilir. PEMUNGUTAN PAJAK AIR TANAH OLEH DINAS PENDAPATAN DAERAH KABUPATEN INDRAGIRI HILIR (Helfial Restu Kurniawan, 1310111143, Skripsi S-1, Hukum Administrasi Negara ,Pembimbing : Syofiarti, SH.,M Hum dan Hendria Fithrina, SH.,MH) ABSTRAK Pajak air Tanah adalah pajak atas pengambilan dan/atau pemanfaatan air tanah untuk digunakan pribadi atau badan, kecuali untuk keperluan dasar rumah tangga, pengairan pertanian, dan perikanan rakyat serta peribadatan. Air tanah adalah air yang terdapat dalam lapisan tanah atau batuan dibawah permukaan tanah berdasarkan ketentuan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retrubusi Daerah. Sebagaimana pelaksana pemungutan pajak air tanah yang kewenangan pemungutannya oleh Dinas Pendapatan Daerah Kabupaten Indragiri Hilir yang diatur dalam Peraturan Daerah Kabupaten Indragiri Hilir Nomor 30 Tahun 2008 tentang Organisasi dan Tata Kerja Dinas Daerah Kabupaten Indragiri Hilir dan didasarkan pada Peraturan Daerah Kabupaten Indragiri Hilir Nomor 21 Tahun 2010 tentang Pajak Air Tanah dan Peraturan Bupati Kabupaten Indragiri Hilir Nomor 24 Tahun 2012 tentang Petunjuk Pelaksana Pemungutan Pajak Air Tanah, mengingat penerimaan pajak air tanah masih belum optimal dan Peraturan Daerah sebagai pelaksana pemungutan tidak terimplementasi sepenuhnya. Bahwa dalam rangka pelaksaannya telah diterbitkan Peraturan Daerah tersebut maka Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui 1) Bagaimana pemungutan pajak air tanah pada Dinas Pendapatan Daerah Kabupaten Indragiri Hilir 2) Apa yang menjadi kendala dalam pemungutan pajak air tanah oleh Dinas Pendapatan Daerah Kabupaten Indragiri Hilir serta Upaya Penyelesaiannya. Untuk menjawab permasalahan diatas penulis melakukan penelitian dengan menggunakan metode penelitian hukum yuridis sosiologis atau penelitian hukum yang menitikberatkan pada penelitian dilapangan untuk mendapatkan data primer, disamping itu juga dilakukan penelitian terhadap data sekunder yang diperoleh dari bahan-bahan kepustakaan hukum. Sifat dari penelitian ini yaitu bersifat deskriptif yang menggambarkan secara luas mengenai pemungutan pajak air tanah pada Dinas Pendapatan Daerah Kabupaten Indragiri Hilir. Penelitian ini dilaksanakan pada Kantor Dinas Pendapatan Daerah Kabupaten Indragiri Hilir. Hasil penelitian menunjukan bahwa yang menjadi kendala utama dalam pemungutan pajak air tanah di Kabupaten Indragiri Hilir yakni masih ada wajib pajak yang lalai dalam membayar pajak air tanah dan rendahnya kesadaran masyarakat Kabupaten Indragiri Hilir untuk membayar pajak air tanah serta tidak adanya water meter (alat pengukur penggunaan/pemanfaatan air) yang menyulitkan pihak Dinas Pendapatan Daerah Kabupaten Indragiri Hilir untuk menghitung penggunaan air tanah oleh wajib pajak. Untuk itu hendaknya pemerintah segera melakukan sosialisasi khusus tentang pajak air tanah dengan melibatkan ahli hukum untuk menjelaskan sanksi atau denda yang didapat bila melakukan pelanggaran dan memberi anggaran dana untuk penyediaan alat meteran air tersebut serta secepatnya melakukan pendataan ulang obyek dan subyek yang memenuhi kriteria sebagai wajib pajak air tanah karena masih banyak jenis usaha lain yang juga menggunakan air tanah untuk mendukung kegiatan usahanya guna untuk meningkatkan Pendapatan Asli Daerah Kabupaten Indragiri Hilir.

Item Type: Thesis (Diploma)
Subjects: K Law > K Law (General)
Divisions: Fakultas Hukum
Depositing User: S1 Ilmu Hukum
Date Deposited: 16 Feb 2017 05:16
Last Modified: 16 Feb 2017 05:16
URI: http://scholar.unand.ac.id/id/eprint/23206

Available Versions of this Item

Actions (login required)

View Item View Item