DASAR PERTIMBANGAN HAKIM DALAM MENJATUHKAN PUTUSAN PEMIDANAAN TERHADAP PELAKU PENYALAHGUNA NARKOTIKA DIHUBUNGKAN DENGAN SURAT EDARAN MAHKAMAH AGUNG NOMOR 04 TAHUN 2010 TENTANG PENEMPATAN PENYALAHGUNAAN, KORBAN PENYALAHGUNAAN, DAN PECANDU NARKOTIKA KEDALAM LEMBAGA REHABILITASI MEDIS DAN REHABILITASI SOSIAL

Roni, Ridwan (2016) DASAR PERTIMBANGAN HAKIM DALAM MENJATUHKAN PUTUSAN PEMIDANAAN TERHADAP PELAKU PENYALAHGUNA NARKOTIKA DIHUBUNGKAN DENGAN SURAT EDARAN MAHKAMAH AGUNG NOMOR 04 TAHUN 2010 TENTANG PENEMPATAN PENYALAHGUNAAN, KORBAN PENYALAHGUNAAN, DAN PECANDU NARKOTIKA KEDALAM LEMBAGA REHABILITASI MEDIS DAN REHABILITASI SOSIAL. Diploma thesis, Universitas Andalas.

[img]
Preview
Text (Cover dan Abstrak)
COVER & ABSTRAK.pdf - Published Version

Download (131kB) | Preview
[img]
Preview
Text (BAB I Pendahuluan)
BAB I.pdf - Published Version

Download (381kB) | Preview
[img]
Preview
Text (BAB Akhir Penutup/Kesimpulan)
BAB IV.pdf - Published Version

Download (211kB) | Preview
[img]
Preview
Text (Daftar Pustaka)
DAFTAR PUSTAKA.pdf - Published Version

Download (122kB) | Preview
[img] Text (Skripsi Full text)
SKRIPSI UTUH.pdf - Published Version
Restricted to Repository staff only

Download (912kB)

Abstract

Undang-undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika mejelaskan pengertian dari penyalahguna adalah orang yang menggunakan narkotika tanpa hak dan melawan hukum. Penyalahguna narkotika dapat dikatakan sebagai pelaku tindak pidana narkotika dan juga sebagai korban penyalahguna narkotika, karena disisi lain penyalahguna narkotika juga merasakan penderitaan fisik dan psikis dari penyalahgunaan narkotika. Faktanya, hakim dalam memutus perkara narkotika hanya mempertimbangkan dakwaan yang dibuat oleh penuntut umum. Rumusan masalah dalam tulisan ini adalah : 1) Apa bentuk-bentuk sanksi yang dijatuhkan oleh hakim terhadap penyalahguna narkotika, 2) Bagaimana dasar pertimbangan hakim tidak memberikan rehabilitasi terhadap penyalahguna narkotika sehubungan dengan SEMA No 04 tahun 2010. Metode yang digunakan dalam tulisan ini adalah yuridis sosiologis. Berdasarkan hasil penelitian yang telah dilakukan maka diperoleh kesimpulan: Bentuk-bentuk sanksi yang dijatuhkan oleh hakim terhadap penyalahguna narkotika adalah pidana penjara saja. Pidana penjara diberikan sebagai upaya terakhir (ultimum remedium) terhadap pelaku penyalahguna narkotika dikarenakan tidak adanya dana untuk melakukan rehabilitasi, tidak adanya tempat untuk melaksanakan rehabilitasi, dan tidak adanya tim asesmen yang diatur dalam Peraturan Bersama Nomor: 01/PB/MA/III/2014 Bab IV Pasal 8 untuk melakukan pembuktian yang konkrit sesuai SEMA No 04 tahun 2010. Bagi mereka yang telah terbukti melakukan penyalahgunaan narkotika bagi diri sendiri ini diberikan kesempatan dan fasilitas untuk direhabilitasi, sebagaimana dalam Pasal 127 ayat (3). Hakim dalam memutus hanya didasarkan pada surat dakwaan dari jaksa penuntut umum yang mengenakan Pasal 127 ayat (1) huruf a UU Narkotika, keterangan saksi, keterangan dari terdakwa, barang bukti yang diberikan penyidik berupa sisa dari pemakaian narkotika, dan tes urin, dalam pembuktian ini syarat-syarat yang harus dipenuhi tidak didasarkan pada SEMA No 04 tahun 2010. Pemerintah perlu mengadakan tempat yang memadai untuk rehabilitasi medis dan sosial bagi pelaku tindak pidana penyalahgunaan narkotika, serta membentuk Tim Asesmen Terpadu demi pembuktian yang konkrit sesuai dengan SEMA No 04 tahun 2010 dalam sidang pengadilan, dan hakim bisa memerintahkan untuk merehabilitasi si terdakwa atau tidak.

Item Type: Thesis (Diploma)
Subjects: K Law > K Law (General)
Divisions: Fakultas Hukum
Depositing User: S1 Ilmu Hukum
Date Deposited: 09 Feb 2017 02:46
Last Modified: 09 Feb 2017 02:46
URI: http://scholar.unand.ac.id/id/eprint/23162

Actions (login required)

View Item View Item