GUSTIA, YUWANA PUTRI (2014) PENDIRIAN LEMBAGA KURSUS DAN PELATIHAN SEBAGAI LEMBAGA PENDIDIKAN NON FORMAL DI KOTA PADANG. Diploma thesis, UPT. Perpustakaan.
Text
468.pdf - Published Version Restricted to Repository staff only Download (960kB) |
Abstract
Dalam kehidupan sehari-hari sering didengar peristilahan atau kata-kata izin dan oleh karenanya peristilahan atau kata-kata izin tidaklah merupakan peristilahan atau kata-kata yang asing di tengah-tengah masyarakat kita. Mungkin saja dapat dipastikan bahwa semua orang pernah mendengar istilah atau kata-kata izin mengemudi (SIM), izin mendirikan bangunan (IMB), izin usaha atau berbagai istilan atau kata izin lainnya. Begitu akrabnya peristilahan atau kata-kata itu dipakai dalam kehidupan sehari-hari masyarakat kita sehingga dalam kehidupan rumah tanggapun masyarakat kita sudah terbiasa dan tidak bisa melepaskan diri dari peristilahan atau kata-kata izin. Seorang suami yang baik selalu minta izin kepada isterinya ketika akan berangkat kekantor atau mencari nafkah, isteri yang baik akan selalu minta izin kepada suaminya ketika akan keluar rumah, anak-anak yang baik akan selalu minta izin kepada orang tuanya atau ayah dan ibunya ketika akan berangkat sekolah ataupun ketika akan belajar atau bermain kerumah teman dan ketika akan pergi kemanapun meninggalkan rumah. Meskipun warga masyarakat pada umumnya sudah begitu terbiasa dan sudah sangat akrab dengan peristilahan atau kata-kata izin namun apakah warga masyarakat juga sudah memahami makna atau pengertian dari peristilahan atau 2 kata itu dengan baik sehingga warga masyarakat dapat pula memahami dengan baik implikasi dan konsekuensi yang mungkin muncul bila melakukan suatu perbuatan yang dilakukan tanpa izin atau sebaliknya apakah masyarakat mengetahui dan memahami bahwa segala perbuatan,hanya boleh dilakukan setelah mendapatkan izin. Para ahli memiliki pendapat dan pandangan yang berbeda-beda dalam memberikan batasan pengertian izin atau perizinan. Menurut Ateng Syafrudin, mengatakan bahwa izin bertujuan dan berarti menghilangkan halangan, hal yang dilarang menjadi boleh, atau als opheffingvan eenalgemene verbodsregel in het concrete geval (sebagai peniadaan ketentuan larangan umum dalam peristiwa konkret).1 Menurut Syachran Basah, izin adalah suatu perbuatan hukum administrasi Negara bersegi satu yang mengaplikasikan peraturan dalam hal konkret berdasarkan persyaratan dan prosedur sebagai mana ditetapkan oleh ketentuan peraturan perundang-undangan.2 Sedangkan E. Utrecht, mengatakan bahwa bila pembuat peraturan umumnya tidak melarang suatu perbuatan, tetapi masih juga memperkenankannya asal saja diadakan secara yang ditentukan untuk masing-masing hal konkret, keputusan administrasi Negara yang memperkenankan perbuatan tersebut bersifat suatu izin (vergunning).3 Bagir 1 Ateng Syafrudin, Perizinan untuk Berbagai Kegiatan, Makalah Tidak Dipublikasikan, hlm. 1. 2 Adrian Sutedi, S.H., M.H., 2011, Hukum Perizinan dalam Sektor Pelayanan Publik, Jakarta: Sinar Grafika, hlm. 167. 3Ibid, hlm. 170. 3 Manan menyebutkan bahwa izin dalam arti luas berarti suatu persetujuan dari penguasa berdasarkan peraturan perundang-undangan untuk memperbolehkan melakukan tindakan atau perbuatan tertentu yang secara umum dilarang.4 Selanjutnya N.M. Speit dan J.B.J.M ten Berge membagi pengertian izin dalam arti luas dan sempit, yaitu dalam arti luas izin merupakan salah satu instrumen yang paling banyak digunakan dalam hukum administrasi. Pemerintah menggunakan izin sebagai sarana yuridis untuk mengemudikan tingkah laku para warga. Izin ialah suatu persetujuan dari penguasa berdasarkan Undang Undang atau Peraturan Pemerintah untuk dalam keadaan tertentu menyimpang dari ketentuan-ketentuan larangan peraturan perundang-undangan. Dengan memberi izin, penguasa memperkenankan orang yang memohonnya untuk melakukan tin dakan-tindakan tertentu yang demi kepentingan umum mengharuskan pengawasan khusus atasnya, sedangkan izin dalam arti sempit yakni pengikatanpengikatan pada suatu peraturan izin pada umumnya didasarkan pada keinginan pembuat Undang Undang untuk mencapai suatu tatanan tertentu atau untuk menghalangi keadaan-keadaan yang buruk. Tujuannya ialah mengatur tindakantindakan yang oleh pembuat Undang Undang tidak seluruhnya dianggap tercela, namun dimana ia menginginkan dapat melakukan pengawasan sekadarnya. Hal yang pokok pada izin dalam arti sempit, ialah bahwa suatu tindakan dilarang, terkecuali diperkenankan dengan tujuan agar dalam ketentuan-ketentuan yang 4 Bagir Manan, Ketentuan-Ketentuan Mengenai Pengaturan Penyelenggaraan Hak Kemerdekaan Berkumpul Ditinjau dari Perspektif UUD 1945, Makalah Tidak Dipublikasikan, Jakarta, 1995, hlm. 8. 4 disangkutkan dengan perkenan dapat dengan teliti diberikan batas-batas tertentu bagi tiap kasus. Jadi persoalannya bukanlah untuk hanya memerikan perkenan dalam keadaan-keadaan yang sangat khusus, tetapi agar tindakan-tindakan yang diperkenankan dilakukan dengan cara tertentu (dicantumkan dalam ketentuanketentuan). 5 Selanjutnya pula dikemukakan, menurut Prins, verguinning adalah keputusan administrasi negara berupa aturan, tidak umumnya melarang suatu perbuatan, tetapi masih juga memperkenankannya asal saja diadakan secara yang ditentukan untuk masing-masing hal yang konkret, maka perbuatan administrasi negara yang diperkenankan tersebut bersifat suatu izin.6 Menurut Kamus Baru Bahasa Indonesia yang disusun oleh Drs. Yulius S, dkk. yang dimaksud dengan izin adalah pernyataan setuju untuk melakukan sesuatu.7 Dari uraian di atas maka jelaslah bahwa izin atau perizinan adalah keputusan dari penguasa yang membolehkan atau memperkenan atau menyetujui seseorang atau lembaga untuk melakukan suatu tindakan konkret tertentu berdasarkan dan sesuai aturan yang telah ditetapkan oleh peraturan perundang-undangan. Memperhatikan batasan pengertian izin maka dapat dipahami dalam berbagai aktifitas yang dilakukan diperlukan izin dari penguasa dan tentu saja termasuk didalamnya penyelenggaraan kegiatan pendidikan. Dalam BAB 1 Pasal 5 N.M Spelt dan J.B.J.M Berge, Pengantar Hukum Perizinan, disunting oleh Phillipus M. Hadjon. Yundika, Surabaya, 1993, hlm. 2-3. 6http://prioritasku09.wordpress.com/2009/01/14/3/ , “izin mendirikan bangunan”. 7 Yulius S, Drs., dkk.,Kamus Baru Bahasa Indonesia, Jakarta: Usaha Nasional, hlm. 82. 5 1 angka 1 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem pendidikan Nasional disebutkan bahwa Pendidikan adalah usaha sadar dan terencana untuk mewujudkan suasana belajar dan proses pembelajaran agar peserta didik secara aktif mengembangkan potensi dirinya untuk memiliki kekuatan spiritual keagamaan, pengenalan diri, kepribadian, kecerdaasan, akhlak mulia, serta keterampilan yang diperlukan dirinya, masyarakat, bangsa, dan Negara. Selanjutnya dalam BAB VI Pasal 13 ayat (1) disebutkan bahwa “Jalur pendidikan terdiri atas pendidikan formal, non formal dan informal yang dapat saling melengkapi dan memperkaya”. Selanjutnya juga dalam Bab VI Bagian Kelima Pasal 26 ayat (1) disebutkan bahwa ” Pendidikan nonformal diselenggarakan bagi warga masyarakat yang memerlukan layanan pendidikan yang berfungsi sebagai pengganti, penambah dan/atau pelengkap pendidikan formal dalam rangka mendukung pendidikan sepanjang hayat”. Lebih lanjut dalan bab dan pasal yang sama ayat (5) disebutkan bahwa “Kursus dan pelatihan diselenggarakan bagi masyarakat yang memerlukan bekal pengetahuan, keterampilan, kecakapan hidup, dan sikap untuk mengembangkan diri, mengembangkan profesi, bekerja, usaha mandiri, dan/atau melanjutkan pendidikan ke jenjang yang lebih tinggi”. Saat ini banyak bermunculan berbagai macam pelatihan di berbagai bidang, baik itu Lembaga Kursus dan Pelatihan (LKP) untuk membantu pendidikan formal ataupun pelatihan keahlian khusus untuk usaha. Sektor pendidikan formal yang terdiri dari SD, SMP, SMU atau SMK, Universitas dan 6 sebagainya, serta sektor pendidikan non formal seperti Lembaga Kursus dan Pelatihan (LKP) mempunyai peran yang sangat besar terhadap pembangunan sumber daya manusia di Indonesia. Batasan dan pengaturan penyelenggaraan pendidikan non formal dijelaskan dalam UU Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional Pasal 26 ayat (4) dan ayat (5). Pasal 26 ayat (4) : “Satuan pendidikan non formal terdiri atas lembaga kursus, lembaga pelatihan kelompok belajar, pusat kegiatan belajar masyarakat, dan majelis taklim serta satuan pendidikan yang sejenis.” Pasal 26 ayat (5) : “Kursus dan pelatihan diselenggarakan bagi masyarakat yang memerlukan bekal pengetahuan, keterampilan, kecakapan hidup, dan sikap untuk mengembangkan diri, mengembangkan profesi, bekerja, usaha mandiri, dan/ atau melanjutkan pendidikan ke jenjang yang lebih tinggi.” Lembaga Kursus dan Pelatihandibentuk dan diselenggarakan oleh masyarakat menurut jenis-jenis keahlian dan keterampilannya, antara lain untuk jenis keahlian dan keterampilan komputer misalnya, dibagi kedalam tiga kelompok keahlian dan keterampilan yaitu operator komputer, teknisi komputer dan programmer komputer. Banyak juga jenis Lembaga Kursus dan Pelatihan lainnya yang diselenggarakan oleh masyarakat berdasarkan keahlian dan keterampilan tertentu, sepertiLembaga Kursus dan Pelatihan Tata Kecantikan Kulit dan Rambut (salon), Menjahit Pakaian Pria/Wanita dan Anak, Merangkai 7 Bunga, Membuat Kue/Makanan, Akuntansi, Teknik` Otomotiv, Kelompok Bahasa seperti Bahasa Inggris, Prancis, Tionghoa, Jepang dan lainnya. Pendirian dan penyelenggaraan kursus dan pelatihan perlu mendapat-kan izin dari pemerintah. Hal ini sesuai dengan peraturan pemerintah lewat undangundang yang mengatur hal tersebut, yaitu UU Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional Pasal 62 ayat (1) yang menyebutkan bahwa “setiap satuan pendidikan formal dan non formal yang didirikan wajib memperoleh izin pemerintah atau pemerintah daerah.” Berdasarkan uraian di atas dapat disimpulkan bahwa pendidikan merupakan salah satu hak dasar warga negara Indonesia yang harus dipenuhi, seperti yang disebutkan dalam Undang-Undang Dasar 1945. Dalam pemenuhan hak untuk mendapatkan pendidikan tersebut, pihak yang berperan sebagai subjek atau dalam hal ini lembaga pendidikan, terikat dengan aturan hukum yang dibuat oleh penguasa terkait dengan izin operasionalnya. Hal tersebut tentu akan menimbulkan masalah-masalah tertentu dalam aspek hukumnya, baik itu dalam pelaksanaan pemberian izin operasionalnya, pengawasan penguasa terhadap lembaga pendidikan yang bersangkutan dalam mengurus izin operasional maupun masalah-masalah lainnya yang mempunyai aspek hukum yang secara keseluruhan harus disesuaikan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Menarik pula untuk dikaji dan dilihat tindak lanjut pejabat terkait dalam melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap pelaksanaan izin operasional bagi lembaga kursus dan pelatihan di kota Padang.. Kegiatan-kegiatan 8 pengawasan seperti pendataan ulang lembaga-lembaga kursus dan pelatihan, atau pemberian sanksi bagi lembaga kursus dan pelatihan yang belum memperoleh izin, dan berbagai bentuk pembinaan lainnya. Dengan demikian, hal tersebut menjadi menarik untuk dikaji dan diteliti lebih dalam dan menuangkannya kedalam tulisan berbentuk skripsi dengan judul “PENDIRIAN LEMBAGA KURSUS DAN PELATIHAN SEBAGAI LEMBAGA PENDIDIKAN NON FORMAL DI KOTA PADANG” B. Perumusan Masalah Berdasarkan pada uraian latar belakang di atas, dapat penulis kemukakan beberapa rumusan masalah yang meliputi : 1. Bagaimana proses pendirian Lembaga Kursus dan Pelatihan (LKP) di Kota Padang? 2. Bagaimana proses pemberian izin operasional bagi Lembaga Kursus dan Pelatihan (LKP) di Kota Padang? 3. Bagaimana pelaksanaan pengawasan terhadap penyelenggaraan pendidikan non formal pada Lembaga Kursus dan Pelatihan (LKP) di Kota Padang? C. Tujuan Penelitian Sesuai dengan rumusan masalah penelitian ini, maka tujuan penelitian adalah : 9 1. Untuk mengetahui proses pendirian Lembaga Kursus dan Pelatihan (LKP) di Kota Padang. 2. Untuk mengetahui bagaimana proses pemberian izin operasional bagi Lembaga Kursus dan Pelatihan (LKP) di Kota Padang. 3. Untuk mengetahui bagaimana pelaksanaan pengawasan terhadap penyelenggaraan pendidikan non formal pada Lembaga Kursus dan Pelatihan (LKP) di Kota Padang. D. Manfaat Penelitian 1. Secara teoritis; sebagai bahan informasi bagi peneliti lain yang mengkaji tentang pemberian izin operasional terhadap Lembaga Kursus dan Pelatihan (LKP) oleh Dinas Pendidikan Kota Padang pada masa yang akan datang. 2. Secara metodologi; penelitian ini memperkaya indikator pengukuran tentang kedisiplinan dalam pelaksanaan pemberian izin operasional Lembaga Kursus dan Pelatihan (LKP) oleh Dinas Pendidikan Kota Padang khususnya dilihat dalam sudut pandang pendekatan proses. 3. Secara praktis; penelitian ini dapat menjadi bahan untuk evaluasi kinerja instansi Pemerintah khususnya Dinas Pendidikan Kota Padang dalam pelaksanaan pemberian izin operasional Lembaga Kursus dan Pelatihan (LKP) pada masa datang. 10 E. Metode Penelitian Metode penelitian adalah suatu kegiatan ilmiah yang didasarkan pada metode, sistimatikan dan pemikiran tertentun yang bertujuan untuk mempelajari satu atau beberapa gejala hukum tertentu dengan jalan menganalisanya. Untuk memperoleh data yang konkrit dan sinkron dengan permasalahan yang diangkat, maka digunakan metode penelitian sebagai berikut : 1. Metode Pendekatan Untuk melengkapi bahan yang konkrit dan jawaban yang objektif, ilmiah, serta dapat dipertanggungjawabkan, maka penelitian ini menggunakan pendekatan yuridis sosiologis, yakni dengan caramengumpulkan informasi dan bahan dari peraturan dan perundangan yang berlaku yang erat kaitannya dengan objek penelitian kemudian dihubungkan dengan kenyataan dan fakta-fakta yang terdapat di dalam kehidupan masyarakat. 2. Sifat Penelitian Bertitik tolak dari perumusan masalah dan tujuan penelitian, penelitian ini bersifat deskriptif, yaitu penelitian yang menggambarkan secara lengkap suatu keadaan sehingga dapat dihasilkan suatu pembahasan. Keadaan yang digambarkan dalam penelitian ini meliputi bagaimana tata cara pendirian Lembaga Kursus dan Pelatihan (LKP) di Kota Padang dan 11 bagaimana proses pemberian izin operasional bagi Lembaga Kursus dan Pelatihan (LKP) di Kota Padang serta bagaimana pengawasan dari Pejabat yang berwenang terhadap Lembaga Kursus dan Pelatihan (LKP) di Kota Padang. 3. Jenis dan Sumber Data a. Jenis Data Jenis data yang dikumpulkan adalah berupa : 1) Data Primer Data primer adalah data yang diperoleh sebagai hasil dari penelitian lapangan. Data ini diperoleh melalui wawancara yaitu melakukan tanya jawab dengan pihak yang terkait dalam pembinaan penyelenggaraan Lembaga Kursus dan Pelatihan (LKP) di Kota Padang, yaitu oleh Dinas Pendidikan Kota Padang. 2) Data Sekunder Data sekunder adalah data yang diperoleh melalui penelitian kepustakaan, yang antara lain bersumber dari : a) Bahan Hukum Primer Bahan hukum primer adalah bahan-bahan penelitian yang berasal dari peraturan-peraturan dan ketentuan-ketentuan yang berkaitan dengan judul dan permasalahan yang dirumuskan, antara lain : (1) Undang-Undang Dasar 1945; 12 (2) Undang-Undang Nomor 20 tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional; (3) Peraturan Pemerintah Nomor 73 Tahun 1991 tentang Pendidikan Luar Sekolah; (4) Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 1992 tentang Peran Serta Masyarakat dalam Pendidikan Nasional; (5) Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2010 tentang Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan; (6) Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 81 Tahun 2013 tentang Pendirian Satuan Pendidikan Non Formal. b) Bahan Hukum Sekunder Bahan hukum sekunder adalah bahan-bahan yang berasal dari literatur-literatur/ hasil penelitian berupa: (1) Berbagai bahan/ buku-buku bacaan dan literature yang berkaitan dengan masalah ini. (2) Keterangan para pakar, hasil penelitian yang dipublikasi-kan, jurnal hukum, makalah, dan lain sebagainya. 13 c) Bahan Hukum Tersier Bahan hukum tersier adalah kamus-kamus hukum yang membantu menerjemahkan istilah hukum yang dipergunakan di dalam pembahasan. b. Sumber data Dalam penulisan ini data yang didapat bersumber dari : 1) Penelitian Lapangan (Field Research) Penelitian lapangan (field research) merupakan penelitian yang dilakukan dengan pihak yang berkaitan dengan objek penelitian. Dalam hal ini penelitian lapangan dilakukan pada kantor Dinas Pendidikan Kota Padang. 2) Penelitian Kepustakaan (Library Research) Penelitian kepustakaan (library research) merupakan penelitian yang dilakukan terhadap buku-buku, literatur-literatur, dan masalahmasalah yang akan dibahas, penelitian kepustakaan dilakukan pada : a) Perpustakan Fakultas Hukum Universitas Andalas Padang b) Perpustakaan Pusat Universitas Andalas Padang c) Buku Hukum dari koleksi pribadi d) Situs-situs hukum dari internet 14 4. Populasi dan Sampel a. Populasi Populasi adalah keseluruhan objek penelitian yang berada pada lokasi penelitian. Populasi dalam penelitian ini adalah pihak yang terkait dalam proses pengurusan dan pemberian izin operasional Lembaga Kursus dan Pelatihan di kota Padang, yaitu oleh Dinas Pendidikan Kota Padangdalam hal ini para pejabat yang berkaitan dengan pemberian izin operasional Lembaga Kursus dan Pelatihan antara lain Kepala Dinas, Kepala Bidang PNFI bersama Staf, Penilik Kursus dan Pimpinan Lembaga Kursus dan Pelatihan yang ada di Kota Padang. b. Sampel Dalam penarikan sampel memakai teknik Purposive Sampling yaitu teknik penarikan sampel yang tidak memberikan kesempatan yang sama terhadap semua anggota populasi untuk terpilih sebagai sampel. Responden ditunjuk sendiri mana yang dianggap mewakili dalam populasi guna efektifitas dari penelitian. Jumlah sampel direncanakan empat orang Pejabat atau Staf dari Kantor Dinas Pendidikan Kota Padang yaitu Kepala Dinas Pendidikan Kota Padang, Kepala Bidang PNFI Dinas Pendidikan Kota Padang, Kepala Seksi Kursus Bidang PNFI Dinas Pendidikan Kota Padang, Penilik Kursus pada Dinas Pendidikan Kota Padang dan lima orang Pimpinan Lembaga Kursus dan Pelatihan yang 15 dipilih dan diperkirakan dapat mewakili komunitas Lembaga Kursus dan Keterampilan di Kota Padang 5. Teknik Pengumpulan Data a. Wawancara Wawancara adalah proses pengumpulan data dengan cara melakukan Tanya jawab dengan menggunakan komunikasi dua arah anata si narasumber dengan si penanya secara langsung, terkonsep, dan terarah, serta tepat sasaran. Wawancara dilakukan untuk melengkapi informasi yang penulis butuhkan. Dalam wawancara ini penulis melakukan tanya jawab dengan pihak-pihak yang terkait, yaitu Bidang Pendidikan Non Formal Informal (PNFI) Dinas Pendidikan Kota Padang, dan Lembaga Kursus dan Pelatihan (LKP) di Kota Padang. b. Studi Dokumen Penulis melakukan identifikasi dengan melihat, meneliti, dan mengumpulkan bahan-bahan hukum yang berkaitan dengan penelitian. 6. Pengolahan Data Pengolahan data dilakukan dengan caraediting. Editing adalah hal yang membenarkan/ membetulkan sehingga penulisan hasil penelitian dapat mengungkapkan secara nyata tentang kebenaran yang didasarkan kepada kenyataan. 16 7. Analisis Data Penulis menggunakan pendekatan analisis data berupa analisis secara kualitatif terhadap data yang telah diolah dan menghubungkan permasalahan yang dikemukakan tanpa menggunakan perumusan statistik tetapi dijabarkan dalam bentuk penulisan yang deskriptif berdasarkan peraturan perundangundangan yang berlaku, pendapat para ahli, dan pendapat penulis sendiri. F. Sistematika Penulisan BAB I : PENDAHULUAN Merupakan bagian yang menguraikan tentang latar belakang, perumusan masalah,tujuan penulisan, manfaat penelitian, metode penelitian, dan sistematika penulisan. BAB II : TINJAUAN PUSTAKA Dalam BAB ini akan diuraikan mengenai tinjauan umum tentang Perizinan, pengertian dan pengaturan perizinan, sifatsifat izin, asas-asas penyelenggaraan perizinan, fungsi dan tujuan pemberian izin, persyaratan dalam penyelenggaraan perizinan, dan beberapa elemen pokok yang berkaitan dengan perizinan. Bagian selanjutnya diuraikan mengenai Tinjauan Khusus tentang pelaksanaan pemberian izin operasional bagi Lembaga Kursus dan Pelatihan (LKP) di Kota Padang, Kewenangan Pemerintah dalam penyelenggaraan pemberian izin operasional bagi
Item Type: | Thesis (Diploma) |
---|---|
Subjects: | H Social Sciences > HT Communities. Classes. Races K Law > K Law (General) L Education > L Education (General) |
Divisions: | Fakultas Hukum |
Depositing User: | Ms Randa Erdianti |
Date Deposited: | 29 Feb 2016 06:58 |
Last Modified: | 29 Feb 2016 06:58 |
URI: | http://scholar.unand.ac.id/id/eprint/2306 |
Actions (login required)
View Item |